tirto.id - Menjelang siang pada Senin (22/6/2026), suasana lantai rubanah Blok M Square masih tampak lengang. Jarum jam baru menunjukkan pukul 10.00 WIB ketika beberapa kios mulai membuka lapaknya. Sebagian besar toko masih tertutup rapat, sementara lorong-lorong yang pada hari biasa dipadati pemburu buku belum sepenuhnya hidup.
Lantai bawah tanah itu telah lama menjadi salah satu pusat perdagangan buku di Jakarta. Rak-rak dan tumpukan buku memenuhi hampir setiap sudut. Judul yang ditawarkan pun beragam: mulai dari buku anak-anak, novel percintaan remaja, karya sastra, buku sejarah, hingga diktat kuliah yang biasa diburu mahasiswa.
Di antara ribuan buku yang dipajang, terdapat satu hal yang segera menarik perhatian. Berdasarkan identifikasi reporter Tirto, sebagian merupakan buku asli yang diterbitkan penerbit resmi, sementara sebagian lainnya adalah buku bajakan atau yang dalam istilah industri perbukuan lebih sering disebut sebagai buku repro (reproduksi).
Perbedaan keduanya tidak selalu mudah dikenali. Sebagian buku repro memang tampak seadanya. Kertas buram hasil reproduksi fotokopi dan kualitas cetak yang kasar membuatnya mudah dibedakan dari buku asli. Namun sebagian lainnya justru tampil meyakinkan. Sampul dicetak tebal menyerupai edisi resmi penerbit. Beberapa bahkan dilengkapi efek huruf timbul pada bagian muka. Sekilas, buku-buku itu tampak tak berbeda dengan versi aslinya.
Salah satu contohnya adalah Arus Balik karya Pramoedya Ananta Toer edisi lama. Di sejumlah lapak daring, buku tersebut bisa dibanderol hingga sekitar Rp7 juta per eksemplar karena kelangkaannya. Namun di salah satu kios Blok M Square, buku yang sama ditawarkan dengan harga jauh lebih murah.
"Harga buat Abang saya kasih Rp100 ribu lah," ujar seorang pedagang yang meminta namanya disamarkan menjadi Adi.

Temuan Tirto mengenai keberadaan buku repro diamini Adi dan sejumlah pedagang lainnya. Mereka tidak selalu menutupi fakta bahwa sebagian buku yang dijual bukanlah produk resmi penerbit. Para pembeli pun tampak memahami kondisi tersebut.
Menurut Adi, banyak pelanggan datang dengan kesadaran penuh bahwa buku yang mereka incar merupakan hasil reproduksi. Harga menjadi daya tarik utama. Tak jarang mereka langsung menawar dengan menyebut status buku tersebut.
"Kasihlah diskon 50 persen, Bang. Kami tahu ini KW," kata salah satu pembeli yang ditemui Tirto di lapak Adi.
Untuk menunjukkan perbedaannya, Adi membuka plastik pembungkus Arus Balik yang dipajang di tokonya. Dari luar, buku itu tampak meyakinkan. Sampul kerasnya menyerupai edisi resmi penerbit. Namun begitu halaman-halamannya dibuka, perbedaan mulai terlihat. Kertas yang digunakan tampak kusam, tata letaknya kurang rapi, dan beberapa halaman bahkan kosong akibat kesalahan cetak.
Meski sejumlah pedagang menjual buku repro secara terbuka, tidak semua pelapak di Blok M Square mengambil jalan yang sama. Oji—bukan nama sebenarnya—mengaku hanya menjual buku asli atau buku bekas yang berasal dari pemilik sebelumnya. Baginya, keputusan tersebut bukan semata-mata pertimbangan bisnis, melainkan juga soal prinsip.
"Lebih kepada kenyamanan hati saja. Kita bisa saja denial karena harganya lebih murah, tapi hati kita tidak bisa dibohongi. Selain itu, kita juga ingin mendukung teman-teman penulis dan penerbit supaya kreativitas mereka tetap hidup," katanya kepada Tirto, Senin (22/6/2026).
Menurut Oji, tawaran untuk menjual buku bajakan sebenarnya cukup sering datang. Namun, ia melihat perlahan terjadi perubahan di kalangan pedagang Blok M Square. Semakin banyak pelapak yang mulai beralih menjual buku asli maupun buku bekas resmi.
"Setahu saya anak-anak Blok M sekarang sudah mulai berangsur ke buku asli. Sedikit-sedikit sudah ada yang ambil langsung ke penerbit juga," ujarnya.
Fenomena perdagangan buku bajakan tentu tidak hanya terjadi di Jakarta. Praktik serupa juga ditemukan di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta dan Solo. Senada, perwakilan Konsorsium Penerbit Jogja, Hisworo Banuarli, mengatakan bahwa di kalangan pelaku industri perbukuan, istilah yang lebih sering digunakan bukanlah buku KW atau bajakan, melainkan buku repro.
"Bukan KW, tapi repro," kata pria yang akrab disapa Hino itu.

Di kalangan penerbit Yogyakarta, Hino dikenal sebagai salah satu sosok yang aktif memerangi peredaran buku bajakan. Salah satu aksi terbesar yang pernah dilakukan adalah sidak bersama sejumlah penerbit di kawasan Shopping Center Yogyakarta, yang berada di belakang Taman Pintar dan bersebelahan dengan Taman Budaya Yogyakarta.
Menurut Hino, upaya kolektif tersebut perlahan mengubah perilaku para pedagang. Buku-buku bajakan yang sebelumnya dipajang secara terbuka mulai menghilang dari rak penjualan.
"Saya kumpulkan semua bukti. Akhirnya Shopping dibersihkan. Sekarang sudah bersih dan mereka tidak berani lagi mengeluarkan buku bajakan secara terbuka," ujarnya.
Meski demikian, praktik tersebut belum benar-benar hilang. Para pelaku hanya berpindah ke jalur yang lebih tersembunyi.
"Pemainnya tetap ada di belakang. Tapi secara edukasi dan tindakan hukum, setidaknya itu bisa menjadi percontohan," katanya.
Ledakan Buku Bajakan di Indonesia
Apa yang terlihat di Blok M Square maupun Shopping Center Yogyakarta hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Di balik rak-rak buku yang menjajakan buku repro secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi, terdapat ekosistem pembajakan yang telah lama membayangi industri perbukuan nasional.
Besarnya persoalan itu tercermin dari berbagai data yang dikumpulkan pemerintah, asosiasi penerbit, hingga kalangan akademik. Meski sulit dihitung secara presisi karena sebagian aktivitasnya berlangsung di ruang informal dan platform digital, berbagai indikator menunjukkan bahwa pembajakan buku masih berlangsung masif dan terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi.
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menunjukkan bahwa buku menjadi salah satu sektor dengan pencatatan hak cipta tertinggi sepanjang 2024 dengan total 27.397 pencatatan. Di satu sisi, hal tersebut menunjukkan tingginya produktivitas industri perbukuan nasional. Namun di sisi lain, semakin banyak karya yang beredar juga berarti semakin besar potensi pembajakan yang mengintai para penulis dan penerbit.
Sepanjang periode 2019 hingga 2025, DJKI mencatat 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 perkara merupakan pelanggaran hak cipta yang mencakup pembajakan buku. Angka itu memang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan, tetapi cukup menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
Pembajakan buku sendiri merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam aturan tersebut, penggandaan maupun distribusi karya tanpa izin untuk tujuan komersial dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.Bagi penerbit, kerugian akibat pembajakan bukan sekadar angka statistik. Pada 2019, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) melakukan survei terhadap 11 penerbit dari sekitar 1.700 anggota yang dimilikinya saat itu. Hasilnya, total kerugian akibat pembajakan buku mencapai Rp116,05 miliar. Nilai tersebut diperoleh hanya dari sebagian kecil anggota yang menjadi responden.
Artinya, apabila kerugian serupa juga dialami oleh penerbit lain, nilai ekonomi yang hilang akibat pembajakan berpotensi jauh lebih besar. Terlebih jumlah anggota IKAPI terus bertambah, dari sekitar 1.700 penerbit pada 2019 menjadi lebih dari 2.500 penerbit pada 2023.
Masalah itu semakin terasa seiring perpindahan aktivitas jual beli ke ranah digital. Survei IKAPI pada 2021 terhadap lebih dari 130 penerbit menemukan bahwa sekitar 75 persen responden pernah menemukan buku terbitan mereka dibajak dan diperjualbelikan melalui lokapasar daring. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Jika sebelumnya pembajakan identik dengan buku fotokopian atau reproduksi fisik yang dijual di lapak-lapak tertentu, perkembangan teknologi membuat praktik tersebut semakin sulit dilacak. Buku digital kini menjadi sasaran baru yang tumbuh pesat seiring meningkatnya transaksi daring.Penelitian Limbong (2025), misalnya, menemukan peningkatan sekitar 78 persen kasus pembajakan buku digital yang terdeteksi pada salah satu platform e-commerce sepanjang 2020 hingga 2025. Lonjakan tertinggi terjadi pada periode 2021 hingga 2022 dengan kenaikan mencapai 34 persen.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa harga menjadi faktor pendorong utama. Buku digital bajakan umumnya dijual hanya sekitar 5 hingga 30 persen dari harga resmi. Selisih harga yang sangat lebar membuat banyak konsumen tergoda, meski mengetahui bahwa produk yang dibeli merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
Di saat yang sama, para pelaku juga semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Mereka memanfaatkan sistem pre-order, aplikasi pesan instan, hingga berbagai metode transaksi yang dirancang untuk menghindari pengawasan platform maupun aparat penegak hukum.
Fenomena serupa ditemukan dalam penelitian Sigit (2022). Studi tersebut menunjukkan bahwa pembajakan tidak lagi dipandang semata sebagai tindakan ilegal, melainkan mulai dinormalisasi sebagai solusi ekonomis oleh sebagian kelompok masyarakat, terutama mahasiswa dan profesional muda.
Sebanyak 72 persen pembeli buku digital bajakan yang menjadi responden penelitian mengaku mengetahui bahwa produk yang mereka beli bersifat ilegal. Namun kesadaran tersebut tidak menghentikan transaksi. Harga yang jauh lebih murah dianggap lebih penting dibanding konsekuensi hukum maupun kerugian yang dialami penulis dan penerbit.
Dengan kata lain, persoalan pembajakan tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang menggandakan buku secara ilegal. Permintaan dari pasar juga terus tersedia.
Faktor lain yang turut memperkuat situasi tersebut adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak cipta. Jajak pendapat yang dilakukan Paradigma Institute terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus (2017) menunjukkan hanya 17,8 persen responden yang mengetahui keberadaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebaliknya, sebanyak 82,2 persen responden mengaku tidak mengetahui bahwa buku yang diterbitkan memiliki perlindungan hukum melalui hak cipta.
Rendahnya tingkat pemahaman itu berpengaruh langsung terhadap cara pandang masyarakat terhadap praktik penggandaan buku. Sebanyak 86,6 persen responden berpendapat bahwa menggandakan buku untuk kepentingan pembelajaran bukanlah persoalan. Bahkan 92,2 persen responden mengaku tidak pernah meminta izin kepada penulis maupun penerbit ketika melakukan penggandaan buku.
Padahal, Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur batasan yang jelas mengenai penggandaan karya. Penggunaan untuk kepentingan pribadi maupun pendidikan tetap memiliki ketentuan tertentu dan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa izin pemegang hak.
Menariknya, sebanyak 83,3 persen responden juga berpendapat bahwa pelaku penggandaan buku tidak layak dikenakan hukuman. Temuan ini menunjukkan bahwa pembajakan buku tidak hanya bertahan karena lemahnya pengawasan atau penegakan hukum, tetapi juga karena masih adanya penerimaan sosial terhadap praktik tersebut.
Bagaimana Buku Bajakan Diproduksi?
Adi, pedagang buku di Blok M Square, mengaku mengetahui keberadaan praktik penggandaan buku yang dilakukan secara mandiri oleh sebagian pelaku. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme kerja maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Menurut Adi, sebagian buku repro yang beredar diperoleh dari jaringan pertemanan sesama pedagang. Seiring waktu, ia melihat banyak pelapak yang bekerja secara swadaya untuk menggandakan buku yang dianggap memiliki pasar. Meski tidak bersedia menguraikan lebih jauh, Adi memberi sedikit petunjuk mengenai proses tersebut.
"Biasanya mereka minta tolong ke fotokopi di Rawamangun," katanya kepada Tirto.

Keterangan serupa datang dari Ketua Paguyuban Pasar Buku Sriwedari Solo, Purwadi. Menurut dia, para pedagang buku di Solo umumnya tidak memiliki kemampuan maupun fasilitas untuk memproduksi buku bajakan sendiri. Sebagian besar hanya menjadi penjual di ujung rantai distribusi.
"Kalau teman-teman pedagang sini, nggak ada kemampuan untuk membuat. Tetapi kadang ada yang sering itu justru beli di online-nya, tokonya tidak jelas," kata Purwadi.
Pernyataan Purwadi menunjukkan bahwa sebagian pedagang bahkan tidak selalu mengetahui dari mana asal buku yang mereka jual. Mereka membeli dari toko daring atau pemasok yang sulit ditelusuri identitasnya. Namun menurut Hisworo Banuarli atau Hino, persoalan pembajakan buku tidak berhenti pada aktivitas penggandaan sederhana di tempat fotokopi.
Perwakilan Konsorsium Penerbit Jogja itu menilai terdapat jaringan yang bekerja secara sistematis untuk memantau pasar, menentukan target, hingga mendistribusikan buku hasil reproduksi ke berbagai daerah.
Menurut Hino, buku yang menjadi sasaran utama pembajak umumnya merupakan buku-buku laris atau bersifat evergreen—yakni buku yang tetap dicari pembaca sepanjang waktu.
"Kalau yang saya temukan memang yang satu bukunya pasti buku yang laris, oke, atau yang evergreen. Kalau evergreen itu yang laku sepanjang tahun gitu misalnya," ujarnya.
Sejumlah judul yang kerap menjadi sasaran antara lain karya-karya yang sudah lama beredar namun tetap memiliki pasar stabil, seperti Madilog karya Tan Malaka maupun History of Java karya Thomas Stamford Raffles. Untuk menentukan buku mana yang layak dibajak, para pelaku, kata Hino, selalu mengamati pergerakan pasar.
Pada masa lalu, mereka mengandalkan toko-toko buku besar sebagai sumber informasi. Buku yang laris di toko buku biasanya akan segera masuk radar pembajak.
"Kalau dulu di dunia penerbitan itu data pembajakan mungkin per wilayah ya, Mas. Karena mereka tahu buku terlaris mana itu melalui toko-toko terdekat di kota yang memang minat bacanya bagus. Misalnya di Gramedia Matraman sebagai tolok ukur. Kalau di Jogja ya Gramedia Sudirman kemudian Shopping Center," jelasnya.
Namun perkembangan teknologi mengubah pola tersebut. Seiring perpindahan transaksi ke ranah digital, para pembajak kini lebih banyak memantau pergerakan pasar melalui marketplace. Mereka mengamati buku-buku yang banyak dicari, dibeli, atau muncul sebagai produk terlaris. Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan judul yang akan diperbanyak.
Setelah target ditentukan, proses reproduksi dimulai. Menurut Hino, salah satu metode yang lazim digunakan adalah membeli buku asli, mengubahnya menjadi dokumen digital, lalu mencetaknya kembali dalam jumlah besar.
"Ada yang satu adalah memang bukunya beli ori, dibuat PDF-nya, habis itu dicetak. Karena ada mesin yang bisa nyetak PDF itu toh, nggak perlu mesin pakai film," katanya.
Perkembangan teknologi percetakan membuat proses reproduksi menjadi semakin mudah. Buku hasil bajakan tidak lagi selalu identik dengan fotokopian kusam sebagaimana yang banyak ditemukan pada masa lalu. Sebagian hasil reproduksi kini mampu meniru tampilan buku asli dengan cukup baik, mulai dari tata letak, desain sampul, hingga kualitas cetaknya.Pemilik Penerbit Aqwam, Angga, menyebut proses tersebut bahkan melibatkan tenaga-tenaga profesional. Menurut Angga, para pelaku pembajakan memanfaatkan jasa pekerja lepas yang memiliki kemampuan mengedit tata letak dan desain buku.
"Mereka ini tenaga lepas, mereka yang melakukan mastering buku, ngedit layout, segala macam supaya mirip seperti aslinya. Setelah masternya jadi, baru dikirim ke percetakan rekanan yang berani mencetak bajakan," kata Angga kepada Tirto, Senin (26/6/2026).
Dalam praktiknya, para pekerja tersebut bertugas membuat master buku yang semirip mungkin dengan versi resmi. Setelah file siap, dokumen kemudian dikirim ke percetakan yang bersedia memproduksinya. Meski demikian, Angga menegaskan bahwa percetakan bukanlah aktor utama dalam bisnis pembajakan buku.
Menurut dia, terdapat sosok lain yang berada di balik keseluruhan operasi.
"Percetakan itu sebenarnya bukan otaknya. Otaknya itu bandar. Dia yang punya uang, dia yang punya modal besar," ujarnya.
Bandar, kata Angga, merupakan pihak yang mengendalikan jalannya bisnis. Mereka menentukan judul yang akan dibajak, menyediakan modal produksi, menghubungkan para pelaku yang terlibat, hingga mengatur distribusi buku ke berbagai daerah. Bahkan dalam sejumlah kasus, bandar turut memberikan modal kepada para penjual untuk menguji apakah buku tertentu memiliki pasar yang cukup besar.
Dengan pola semacam itu, pembajakan buku berkembang menyerupai bisnis distribusi pada umumnya. Ada pihak yang menyediakan modal, ada tenaga produksi, ada jaringan distribusi, dan ada pedagang yang menjual produk ke konsumen akhir.
Menurut Angga, meski praktik tersebut ditemukan di banyak daerah, Jakarta masih menjadi salah satu simpul utama dalam peredaran buku bajakan. Namun melacak para pelaku bukan perkara mudah.
"Seringkali tokonya di Jakarta, tapi KTP penjualnya orang Demak atau Wonogiri, nggak jelas. Ini yang harus kita kejar bersama," ujarnya.
Jika rantai distribusi buku cetak masih meninggalkan jejak fisik, persoalannya menjadi lebih rumit ketika pembajakan berpindah ke ranah digital. Penelitian Limbong (2025) menunjukkan bahwa distribusi buku digital bajakan di marketplace berlangsung secara sistematis dan terorganisasi. Mayoritas produk yang dijual merupakan buku-buku bestseller, buku akademik, serta buku pengembangan diri yang memiliki permintaan tinggi tetapi dibanderol relatif mahal dalam versi resminya.
Untuk menghindari deteksi platform, para penjual tidak selalu mengirim produk secara langsung melalui marketplace. Mereka memanfaatkan sistem pre-order, di mana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran sebelum file dikirim melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp atau Telegram.
Fitur "chat sebelum beli" juga kerap digunakan untuk mengalihkan transaksi ke ruang yang lebih tertutup.
Penelitian tersebut juga menemukan pola distribusi berjenjang. Satu pelaku dapat mengoperasikan beberapa akun sekaligus untuk menjual produk serupa. Sebagian bahkan merekrut reseller yang memperoleh komisi dari setiap penjualan.
Produk-produk tersebut biasanya dipasarkan menggunakan istilah yang sengaja dibuat samar, seperti "ebook lengkap", "koleksi PDF premium", atau "arsip digital". Kata "bajakan" hampir tidak pernah digunakan secara terang-terangan, tetapi pembeli umumnya memahami maksud dari produk yang ditawarkan.
Perkembangan teknologi membuat rantai pembajakan buku semakin sulit dilacak. Ketika satu akun ditutup, akun baru dapat muncul dengan cepat. Ketika satu situs diblokir, saluran distribusi lain segera menggantikannya.

Memburu Pembajak Buku
Wakil Ketua Umum Ikapi Bidang Hukum dan Penanggulangan Pelanggaran Hak Cipta, Angga Dimas Pershada, mengatakan pihaknya mendorong agar pembajakan hak cipta kembali dikategorikan sebagai delik umum.
"Kita ingin dorong supaya deliknya jangan delik aduan, dikembalikan kepada delik umum. Artinya, ketika ada pembajakan buku tanpa adanya pelaporan, harusnya pihak aparat bisa menindak. Ini harapan kita," kata Angga kepada Tirto, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, dalam skema yang berlaku saat ini, penerbit harus terlebih dahulu bergerak secara mandiri untuk menemukan bukti pelanggaran sebelum dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Situasi tersebut membuat upaya pemberantasan pembajakan menjadi lebih berat karena tidak semua penerbit memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pemantauan secara terus-menerus.
Dari sisi pemerintah, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Arie Ardian, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai platform e-commerce dan penyedia layanan digital untuk menghapus konten ilegal serta memblokir akun penjual yang terbukti melanggar hak cipta.

Selain penindakan, DJKI juga mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebagai langkah nonlitigasi yang dinilai efektif. Berdasarkan data yang dimiliki DJKI, sejak 2022 hingga awal 2024 lembaga tersebut telah menangani lebih dari 20 sengketa hak cipta yang berkaitan dengan e-book dan karya tulis digital melalui mekanisme mediasi.
Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta berhasil ditutup. Dari jumlah tersebut, 258 situs diketahui memuat buku digital, webtoon, dan komik digital bajakan.
"Kami telah menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi, dan lembaga peradilan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku pembajakan buku. Bentuk koordinasi ini mencakup berbagai kegiatan seperti pembentukan IP task force, pelatihan bersama, pertukaran informasi, hingga fasilitasi penyidikan dan penuntutan untuk menanggulangi pembajakan buku," ungkap Arie, (8/7/2025), dikutip dari situs resmi DJKI.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menempuh jalur pidana maupun perdata terhadap pelaku pembajakan.
"Penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan buku kami lakukan secara tegas, baik melalui jalur pidana dengan ancaman denda dan hukuman penjara, maupun perdata dengan gugatan ganti rugi," tegasnya.
Selain memperkuat penindakan, DJKI juga mendorong para penulis dan penerbit untuk mencatatkan hak cipta karya mereka secara resmi. Meski perlindungan hak cipta pada dasarnya melekat secara otomatis sejak sebuah karya diciptakan, pencatatan tetap penting sebagai alat bukti kepemilikan yang dapat mempermudah proses penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah juga menilai bahwa pemberantasan pembajakan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Kesadaran masyarakat sebagai konsumen memegang peran yang sama pentingnya. Buku bukan sekadar media penyebaran ilmu pengetahuan dan cerita, tetapi juga merupakan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi oleh hukum.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id



































