tirto.id - Di balik melesatnya penjualan buku karyanya yang berjudul 'Negeri 5 Menara' pada 2009, ada kisah miris yang dialami Ahmad Fuadi. Dia harus menelan pil pahit bahwa bukunya yang laku di pasaran dibajak secara serampangan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan jumlah eksemplar yang terbilang besar dan tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Tak hanya sekadar dijual di pasaran, buku bajakan tersebut sampai ke tangannya sebagai tanda mata dari kawan dekatnya. Tanpa rasa bersalah, kawan Fuadi tersebut berujar bahwa buku bajakan merupakan pertanda bahwa karyanya laris di pasaran.
"Tapi yang ironinya begini, seorang teman memberi saya hadiah ulang tahun. Dan ketika hadiah itu saya buka, ternyata isinya buku bajakan Negeri 5 Menara. Dan saya nanya, ini kenapa saya dikasih hadiah buku bajakan sendiri? Dan dia bilang ini artinya buku ini jadi buku best seller. Jadi karena sebuah prestasilah buku itu layak dibajak. Itu ironi sekali ya, jadi karena sebuah prestasi kita dibajak," kata Ahmad Fuadi saat dihubungi Tirto, Rabu (24/6/2026).
Fenomena menyedihkan itu bukanlah yang terakhir. Dalam banyak kesempatan saat bertemu dengan penggemarnya di sejumlah daerah, Fuadi kerap menemukan bukunya dalam versi bajakan dengan berbagai judul. Forum penandatanganan buku yang seharusnya menjadi momen syahdu pertemuan penulis dan pembaca menjadi momen sensitif bagi Fuadi akibat karyanya dijiplak dan dibawakan ke depan matanya.
"Sama ya, kalau ketemu langsung kadang-kadang kalau lagi talkshow ada book signing, itu ada aja yang bawa buku bajakan. Nah, ini saya agak sensitif untuk ngomong ini ya karena orang yang mau antre untuk book signing itu kan sudah penuh semangat ya. Kadang-kadang datang dari tempat yang jauh dan mereka berharap dapat tanda tangan dari penulis yang mereka baca, tapi ternyata mereka bawa buku bajakan," ujarnya.
Meski demikian, Fuadi mencoba sabar dan secara perlahan tetap memberikan tanda tangannya sembari memberikan sejumlah wejangan bahwa buku tersebut adalah produk ilegal alias melanggar hukum. Sebagai bentuk teguran kepada si pembawa buku bajakan, Fuadi menyuruhnya untuk mencari kertas lain sebagai alas tanda tangannya.
"Nah biasanya saya bilang gini, ini buku bajakan jadi sebaiknya kita beli atau baca buku original. Kalau mau tanda tangan saya nggak bisa tanda tangan di buku bajakan, tapi saya bisa tanda tangan di kertas lain. Jadi biasanya saya suruh dia bawa atau cari kertas, saya tanda tangan di kertas itu, tapi bukan di buku bajakan itu," tegasnya.
Cerita serupa datang dari Fellexandro Ruby, kreator konten sekaligus penulis buku bestseller'You Do You' yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama. Tak lama setelah buku pertamanya sukses di pasaran, karya itu langsung menjadi sasaran para pembajak.
Menurut Fellexandro, para pembeli buku bajakan sering kali bukan pelaku, melainkan korban. Ia melihat bagaimana penjual memanfaatkan berbagai istilah yang sengaja dibuat samar agar tidak secara terang-terangan mengakui bahwa produk yang dijual merupakan barang ilegal
"Tapi intinya mereka pakai bahasa-bahasa yang ambigu gitu untuk nggak bilang kalau ini palsu atau bajakan gitu ya. Dia pakai bahasa-bahasa lain gitu," kata dia.
Demi mengedukasi para pembaca karyanya, Fellexandro rela merogoh kocek untuk membeli lima buku bajakan dari toko yang berbeda-beda. Dia membandingkan satu buku dengan lainnya dalam sejumlah konten di akun YouTube miliknya demi mengedukasi para pembacanya yang tak bisa membedakan antara buku bajakan dan asli dari penerbit resmi.
"Nah kadang-kadang kenapa saya bilang yang beli ini juga kadang-kadang kena tipu karena si penjual buku bajakan ini juga sangat pintar sekali mengemasnya di toko-toko online ini sehingga kelihatannya kayak asli," ungkapnya.
Pembajak Meraup Untung, Penerbit Menanggung Kerugian
Di tengah kian menipisnya selisih untung yang didapat penerbit dari hasil perdagangan buku, mereka dipaksa untuk melawan pembajakan buku secara swadaya tanpa adanya perlindungan memadai dari pemerintah. Salah satu cerita datang dari Direktur Kelompok Agromedia, Lukito Andi Marianto, yang mengaku resah atas banyaknya pembajakan.
Lukito menceritakan bahwa buku hasil terbitannya rerata dihargai sekitar Rp75 ribu dengan potensi penjualan lima ribu eksemplar. Celakanya, buku tersebut kerap kali dibajak dan dijual kurang dari separuh harga aslinya.
Akibatnya, para pembajak meraup untung besar karena laku hingga lima puluh ribu eksemplar. Selain rugi secara materiil, Lukito mengaku dirugikan secara moral karena usahanya dalam membangun literasi di Indonesia tak dihargai secara hak intelektual.
"Kami bayar royalti, pembajak nggak bayar apa pun ke penulis kami. Kami susah payah mencari penulis, pembajak ongkang-ongkang kaki," kata Lukito kepada Tirto, Rabu (24/6/2026).

Dia mengibaratkan para pembajak tersebut seperti maling yang memiliki takhta karena dengan bebas melakukan kejahatan tanpa ada yang berani menghalangi atau menegurnya. Menurutnya, hingga kini pemerintah tak pernah memiliki andil dalam pemberantasan buku bajakan tersebut. Dia berharap para pemegang kekuasaan mau 'turun gunung' dan membantu para penerbit agar bisa melawan pembajak buku.
"Industri buku lebih banyak dibebani aturan tapi minim dukungan. Dalam ranah hukum, pembajakan buku masih masuk ke dalam delik aduan. Ini mempersulit penerbit ataupun penulis untuk bertempur di ranah hukum melawan pembajak," terangnya.
Keluhan serupa juga dialami oleh Luqman Hakim Arifin selaku pendiri Penerbit Rene Turos Pustaka. Dia mengaku telah membentuk satgas internal yang memiliki peran dalam memerangi buku bajakan di area daring. Luqman mencatat ada 25 buku terbitan Rene Turos yang dibajak secara massal dan dijual secara bebas di toko daring.
"Ada satu orang yang tugasnya itu menyisir buku apa yang dibajak oleh para pembajak gitu ya, di marketplace maupun di TikTok. Di marketplace, di Shopee, di Tokopedia, dan di Lazada. Dan setelah kita menerima informasi terkait buku bajakan itu, langkah berikutnya biasanya adalah melaporkan ke pihak marketplace," kata Luqman.
Luqman mengungkapkan bahwa melawan para mafia buku bajakan menguras kocek yang cukup dalam bagi para penerbit. Selain karena masuk dalam kategori delik aduan, para penerbit dipaksa untuk mencari bukti pelanggaran pembajakan buku tersebut secara swadaya. Menurutnya, proses hukum semacam itu menguras biaya cukup besar dan belum tentu membuat penerbit balik modal.
"Ya bahasanya teman-teman tuh kan bisa kayak kehilangan kambing, lalu saat buat laporan kita bisa kehilangan sapi gitu," kata Luqman.

Meski sulit dihitung secara presisi karena sebagian aktivitasnya berlangsung di ruang informal dan platform digital, berbagai indikator menunjukkan bahwa pembajakan buku masih berlangsung masif dan terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi.
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menunjukkan bahwa buku menjadi salah satu sektor dengan pencatatan hak cipta tertinggi sepanjang 2024 dengan total 27.397 pencatatan. Di satu sisi, hal tersebut menunjukkan tingginya produktivitas industri perbukuan nasional. Namun, di sisi lain, semakin banyak karya yang beredar juga berarti semakin besar potensi pembajakan yang mengintai para penulis dan penerbit.
Sepanjang periode 2019 hingga 2025, DJKI mencatat 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 perkara merupakan pelanggaran hak cipta yang mencakup pembajakan buku.
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Arys Hilman Nugraha, menuturkan bahwa berdasarkan data tahun 2019 terdapat 11 penerbit yang membuat aduan atas pembajakan buku dengan total potensi kerugian mencapai Rp116 miliar. Menurutnya, aduan dan total kerugian tersebut masih merupakan fenomena gunung es.
Hal itu dikarenakan ada 25 ribu penerbit yang tersebar di seluruh Indonesia dan anggota IKAPI hanya sekitar 11 persen di antaranya. Oleh karena itu, Arys berkesimpulan bahwa potensi kerugian ataupun kerugian nyata yang dialami penerbit jauh lebih besar dari angka tersebut.
"Sayangnya tidak ada data terbaru. Data lama tahun 2019, dari pengaduan 11 penerbit saja, nilai potential loss-nya mencapai 116 miliar rupiah. Padahal anggota IKAPI ada ribuan. Menurut Perpusnas, ada sekitar 25.000 institusi penerbitan buku, dan IKAPI hanya mewakili sekitar 11 persen. Bayangkan, apa pun buku yang laku pasti dibajak. Ini menyedihkan bagi bangsa kita," jelasnya.
Masalah itu semakin terasa seiring perpindahan aktivitas jual beli ke ranah digital. Survei IKAPI pada 2021 terhadap lebih dari 130 penerbit menemukan bahwa sekitar 75 persen responden pernah menemukan buku terbitan mereka dibajak dan diperjualbelikan melalui lokapasar daring. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.Arys mengakui bahwa perlawanan terhadap pembajak buku memakan ongkos mahal. Sebagai bentuk solusi, Arys menyebut bahwa pihaknya mendapat tawaran dari sebuah badan arbitrase untuk menyelesaikan perkara pembajakan melalui mediasi dan menarik ganti rugi dari 'para pencuri karya' tersebut. Menurutnya, hal itu cukup efektif untuk membuat jera pembajak dan mencegah mereka mengulangi perbuatannya.
"Selain litigasi, sebenarnya ada opsi mediasi dan arbitrase. Ada tawaran kerja sama dari badan arbitrase untuk meminta ganti rugi dari pembajak. Kalau mereka bayar, kasus ditutup. Tapi ya itu, litigasi saat ini sudah lama tidak berjalan. Dulu ada pembajak yang masuk penjara, sekarang sedikit yang mau ke sana," kata dia.
Belajar dari India & Malaysia: Dua Cara Menekan Pembajakan
Sementara itu, pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa pembajakan buku tidak selalu menjadi persoalan yang sulit diatasi. Berkuliah di Mumbai, India, sejak 2024, Naufal Badi Alam menemukan surga kecil yang membuatnya nyaman dalam menuntut ilmu. Dirinya mendapat kemudahan untuk membeli buku murah dengan kualitas internasional yang harganya bisa mencapai dua kali lipat apabila dibeli di Indonesia.
"Jadi buku yang kalau di Indonesia harganya bisa bikin dompet yang kayak ratusan ribu sampai jutaan rupiah, di sini ramah banget di kantong," kata Naufal kepada Tirto, Rabu (24/6/2026).
Dia menceritakan bahwa buku-buku terbitan internasional dengan berbagai judul bisa didapat hanya dengan menabung uang jajan dalam waktu singkat. Baginya, buku di India bukanlah barang mewah sehingga semua kalangan dapat mengaksesnya.
"Jujur saya sebagai mahasiswa, ada perasaan tenang karena kita nggak perlu pusing milih antara beli buku kuliah yang asli atau makan tenang buat sebulan," jelasnya.

Menariknya, kata Naufal, di India masih banyak orang yang menjajakan buku bajakan di sepanjang trotoar ataupun area publik lainnya. Meski demikian, bagi Naufal, buku bajakan tersebut menjadi tak terlalu berarti karena hanya memiliki selisih harga tipis dengan versi orisinalnya. Dia menyebut Pemerintah India tak segan memberikan subsidi agar harga buku bisa terjangkau oleh khalayak luas.
"Tapi uniknya di India, karena harga buku aslinya udah disubsidi dan murah, selisih harga antara yang di toko dan yang bajakan di stasiun itu nggak jomplang banget," ungkapnya.
Dia menyebut murahnya buku di India merupakan hasil campur tangan pemerintah yang membeli hak cipta penerbitan berbagai buku dari seluruh dunia untuk diterbitkan dan dijual murah di negeri tersebut. Hal itulah yang membuat harga buku di India jauh lebih murah, bahkan bisa separuh harga dibandingkan dengan Indonesia.
"Pemerintah India itu pintar. Daripada capek-capek menangkap pedagang di hilir yang bakal tumbuh lagi besoknya, mereka bikin regulasi dan iklim industri yang memaksa penerbit global untuk nurunin harga kalau mau jualan di pasar India," kata Naufal.

Fenomena keberpihakan terhadap industri penerbitan buku juga dilakukan oleh pemerintah di wilayah tetangga Indonesia. Salah satunya adalah Malaysia yang kini berani menindak tegas pihak mana pun yang berani membajak buku.
Sebagai salah satu anggota Asosiasi Penerbit Asia Tenggara, Arys menceritakan bahwa kasus pembajakan buku sempat menjadi momok bersama di tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Namun, seiring waktu, hanya Indonesia yang masih belum memiliki progres signifikan dalam pemberantasan buku bajakan.
"Lima tahun lalu, Indonesia, Malaysia, dan Singapura masih sama-sama membahas masalah ini melalui ABPA (Asosiasi Penerbit Asia Tenggara). Tapi sekarang, tiap ada tema pembajakan, mereka menunjuk kita: 'Oke, Indonesia silakan jelaskan soal pembajakan.' Malu sekali," kata Arys.
Saat ini, isu pembajakan buku sudah bukan lagi menjadi pembahasan utama bagi sejumlah negara. Arys menyebut bahwa topik diskusi mengenai literasi di Singapura dan Malaysia lebih berfokus pada hak cipta kecerdasan buatan alias AI, sedangkan Indonesia hingga kini masih bergulat dengan para pembajak yang masih eksis.
"Di luar negeri orang sudah bicara hak cipta terkait AI dan machine learning, kita masih bergulat dengan pembajakan tradisional. Kita tertinggal karena sikap pemerintah yang tidak solid terhadap dunia perbukuan," ujarnya.
Sebagai informasi, Malaysia menanggulangi pembajakan buku melalui penegakan hukum yang kuat berdasarkan Akta Hak Cipta 1987. Perlindungan hak cipta di negara tersebut memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya, termasuk karya sastra seperti buku.
Penindakan juga dilakukan secara tegas oleh berbagai lembaga terkait, termasuk Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) yang berwenang memblokir situs web ilegal, serta Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN) yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menggerebek, dan menindak pelaku penjualan buku cetak rompak, baik di ruang fisik maupun daring.
Selain itu, Perbadanan Harta Intelek Malaysia (MyIPO) bersama asosiasi penerbit turut menguatkan upaya ini melalui kampanye kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan hak cipta. Pelaku pelanggaran hak cipta di Malaysia dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda berat hingga hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam Akta Hak Cipta 1987.
Delik Aduan dan Lemahnya Hukuman bagi Pembajak
Dua ganjalan yang mempersulit penerbit dalam melawan pembajakan buku adalah penegakan hukum yang memasukkan pelanggaran tersebut sebagai delik aduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, para penerbit ataupun penulis kerap mengeluhkan bahwa aduan mereka terhadap pedagang buku bajakan di marketplace tidak mendapat tindakan tegas dan hanya berujung pada takedown.
Gejala mengenai maraknya buku bajakan di lapak daring diungkapkan oleh Ketua Harian Koperasi Pedagang Buku Taman Pintar, Muhammad Azar. Sebagai pedagang di tempat yang kerap dicitrakan sebagai lokasi peredaran buku bajakan di Jogja, Azar menegaskan bahwa saat ini fenomena tersebut mengalami perubahan karena buku yang dikenal dengan istilah repro itu transaksinya lebih banyak terjadi secara online.
"Survei marketplace. Karena apa? Penjualan buku bajakan lewat marketplace itu malah lebih mudah dan kurang ada konsekuensi hukumnya. Paling pol kan di-banned akunnya," kata Azar kepada Tirto, Rabu (24/6/2026).
IKAPI, kata Arys, mengamini apa yang disampaikan oleh para pedagang buku di Jogja mengenai pergeseran arus transaksi buku bajakan dari luring ke daring. Menurutnya, salah satu akar masalah di sisi regulasi digital adalah Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Safe Harbor Policy.
Kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi penyedia platform digital ini dinilai IKAPI telah disalahgunakan sebagai tameng bagi marketplace untuk lepas tangan dari tanggung jawab pidana.
“Di Indonesia, keberadaan Safe Harbor Policy justru membuat industri penjualan barang bajakan menjadi lebih masif. Cukup dengan take down produk, platform menganggap tidak ada kejahatan yang terjadi. Padahal, praktik ini telah membunuh industri perbukuan secara perlahan,” ujar Arys.
Jika sebelumnya pembajakan identik dengan buku fotokopian atau reproduksi fisik yang dijual di lapak-lapak tertentu, perkembangan teknologi membuat praktik tersebut semakin sulit dilacak. Buku digital kini menjadi sasaran baru yang tumbuh pesat seiring meningkatnya transaksi daring.
Penelitian Limbong (2025), misalnya, menemukan peningkatan sekitar 78 persen kasus pembajakan buku digital yang terdeteksi pada salah satu platform e-commerce sepanjang 2020 hingga 2025. Lonjakan tertinggi terjadi pada periode 2021 hingga 2022 dengan kenaikan mencapai 34 persen.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa harga menjadi faktor pendorong utama. Buku digital bajakan umumnya dijual hanya sekitar 5 hingga 30 persen dari harga resmi. Selisih harga yang sangat lebar membuat banyak konsumen tergoda, meski mengetahui bahwa produk yang dibeli merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
Di saat yang sama, para pelaku juga semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Mereka memanfaatkan sistem pre-order, aplikasi pesan instan, hingga berbagai metode transaksi yang dirancang untuk menghindari pengawasan platform maupun aparat penegak hukum.

IKAPI mencatat adanya perbedaan kontras antara penegakan hukum di ritel fisik dengan ritel digital. Jika pusat perbelanjaan (mal) bisa dikenakan sanksi apabila tenant-nya menjual barang ilegal, hal serupa belum berlaku tegas bagi marketplace. Hal ini diperparah dengan status pelanggaran hak cipta sebagai delik aduan yang membuat proses hukum menjadi panjang, mahal, dan melelahkan bagi penerbit.
“Kami berharap pembajakan buku dikembalikan menjadi delik biasa agar negara bisa langsung bertindak tanpa menunggu laporan yang memberatkan pelaku industri kecil,” tambahnya.
Menanggapi adanya ganjalan dalam proses hukum perlawanan terhadap pembajakan buku, Anggota Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, menginisiasi revisi Undang-Undang Perbukuan yang kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan dibahas di Badan Legislasi DPR.
Willy menjelaskan bahwa RUU Perbukuan yang baru mengandung perubahan cara pandang terhadap pembajakan, dari pelanggaran hak cipta dalam perspektif komersial menjadi pelanggaran atas hak publik terhadap pengetahuan dan kecerdasan.
"Dari cara pandang inilah nantinya aparat penegak hukum bisa bertindak proaktif memberantas pembajakan," kata Willy.
Selain pendekatan yudisial, Willy menegaskan bahwa pemberantasan buku bajakan harus dilakukan secara preventif dengan menghadirkan buku yang terjangkau dan merata. Menurutnya, hal tersebut memerlukan upaya bersama antara pelaku perbukuan dan pemerintah.
"Kalau tarif pajak penulis sudah diturunkan, insentif diberikan, maka giliran pelaku perbukuan yang harus terpanggil untuk turut serta menghadirkan buku yang terjangkau, bermutu, dan merata," tegas Willy.
Tirto telah berupaya meminta tanggapan kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengenai pemberantasan buku bajakan di ruang digital. Namun, hingga artikel ini diunggah, belum ada respons yang diberikan.
Sementara itu, Kementerian Hukum melalui Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa pemerintah melakukan perlindungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif dengan memblokir dan memutus rantai pemasaran produk pelanggaran hak cipta setelah menerima laporan dari masyarakat. Aduan tersebut dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi DJKI.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” kata Arie.

Selain penindakan, DJKI juga mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebagai langkah nonlitigasi yang dinilai efektif. Berdasarkan data yang dimiliki DJKI, sejak 2022 hingga awal 2024 lembaga tersebut telah menangani lebih dari 20 sengketa hak cipta yang berkaitan dengan e-book dan karya tulis digital melalui mekanisme mediasi.
Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta berhasil ditutup. Dari jumlah tersebut, 258 situs diketahui memuat buku digital, webtoon, dan komik digital bajakan.
"Kami telah menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi, dan lembaga peradilan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku pembajakan buku. Bentuk koordinasi ini mencakup berbagai kegiatan seperti pembentukan IP task force, pelatihan bersama, pertukaran informasi, hingga fasilitasi penyidikan dan penuntutan untuk menanggulangi pembajakan buku," ungkap Arie, (8/7/2025), dikutip dari situs resmi DJKI.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id



































