Menuju konten utama

Kasus Little Aresha dan Sengkarut Masalah Daycare di Indonesia

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta membuka tabir lemahnya tata kelola, akses, dan perlindungan anak di layanan daycare Indonesia.

Kasus Little Aresha dan Sengkarut Masalah Daycare di Indonesia
Header Decode Saatnya Negara Menyediakan Daycare yang Layak. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Noorman Windarto tidak pernah menyangka bahwa anaknya menjadi salah satu korban dalam kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Fakta itu baru ia ketahui setelah menerima telepon dari istrinya, tepat saat aparat melakukan penggerebekan di tempat penitipan anak tersebut. Dari video yang kemudian diperlihatkan kepadanya, Noorman menyaksikan langsung bagaimana anak-anak diperlakukan secara tidak manusiawi.

"Saya ditunjukkan video saat ada penggerebekan. Ternyata anak-anak itu diperlakukan sangat tidak manusiawi. Anak-anak ditelanjangi, hanya memakai popok, kemudian diikat menggunakan kain. Lalu ditidurkan di lantai dengan alas seadanya," kata Noorman di Yogyakarta, Minggu (26/4/2026).

Penggerebekan itu membuka kesadaran Noorman bahwa anaknya selama ini kemungkinan menjadi korban. Ia mulai mengingat kembali perilaku sang anak yang selama ini terasa janggal. Setiap pagi, saat hendak dimandikan untuk berangkat sekolah, anaknya selalu menangis ketakutan. Pola itu terjadi terus-menerus setiap hari sekolah, dari Senin hingga Jumat, tetapi tidak terlihat saat akhir pekan.

"Dari Senin sampai Jumat, kalau mandi mau berangkat sekolah pasti menangis seperti ketakutan. Kalau Sabtu dan Minggu, normal saja. Mandinya tidak pakai nangis. Saat ini saya baru ngeh, mungkin ini semacam trauma," ujarnya.

Kecurigaan Noorman semakin menguat ketika ia beberapa kali menemukan luka pada tubuh anaknya. Luka lebam tampak di bagian punggung dan selangkangan, sementara luka lain terlihat di bibir. Ia sempat menanyakan hal itu kepada pengasuh, namun mendapat jawaban bahwa luka tersebut berasal dari rumah.

"Pernah saya konfirmasi ke miss-nya. Katanya itu sudah dari rumah. Padahal saya sangat konsen dan tahu tidak ada luka itu karena yang memandikan sebelum berangkat ke sekolah adalah saya. Tidak ada lukanya. Itu saya sudah mulai merasa janggal. Saat luka di bibir juga saya tanyakan, katanya terantuk atau digigit sendiri," tutur Noorman.

Selain luka fisik, kondisi kesehatan anaknya juga sering terganggu. Anaknya kerap mengalami batuk dan pilek, bahkan harus bolak-balik dirawat di rumah sakit. Dalam pemeriksaan dokter, anak tersebut didiagnosis menderita pneumonia.

"Anak yang nomor dua, setiap bulan masuk rumah sakit. Diperiksa dokter, divonis pneumonia. Saya tidak menyangka kondisi ini ternyata disebabkan oleh perlakuan di daycare," ungkapnya.

Noorman hanyalah satu dari puluhan orang tua yang anaknya menjadi korban dalam kasus ini. Dari berbagai video yang beredar, terlihat anak-anak mengalami perlakuan kasar selama berada di daycare tersebut. Total terdapat 53 anak yang menjadi korban, sementara 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut kasus ini sebagai yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, dengan kategori penelantaran sekaligus kekerasan terhadap anak.

Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Yogyakarta

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi (tengah) bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia (kiri) dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) menyampaika keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr

Kasus Little Aresha seolah membuka kembali persoalan laten dalam layanan daycare di Indonesia. Catatan KPAI menunjukkan bahwa insiden serupa sebelumnya juga terjadi di berbagai daerah, seperti Depok, Pekanbaru, Tebet, dan Jakarta Selatan. Di Depok pada 2024, seorang pengasuh di Daycare Kiddy Space terbukti menyiram air panas kepada balita berusia 1 tahun 3 bulan.

Cerita pilu juga datang dari keluarga balita lain yang dititipkan di Little Aresha. NA, bibi dari salah satu korban, mengisahkan bahwa keponakannya mulai mengalami berbagai gangguan kesehatan sejak dititipkan pada usia tujuh bulan. Kondisi itu bahkan sempat membuat sang anak harus dirawat inap akibat pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kebiasaan tidur di lantai selama di daycare.

"Bahkan putra kami pernah mengalami opname di rumah sakit yang mengarah pada sakit paru-paru. Alhamdulillah, setelah dicek di laboratorium sudah bersih," kata NA saat bercerita kepada Tirto, Selasa (28/4/2026).

Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Yogyakarta

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) mendengarkan cerita dari orang tua korban saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr

Selain gangguan kesehatan, keluarga juga menemukan luka lebam dan bekas gigitan di tubuh anak tersebut. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga psikis. Anak menjadi sulit tidur, sering menangis tanpa henti, dan menunjukkan rasa takut ketika hendak kembali ke daycare.

"Dari kecil selalu susah diajak berangkat ke daycare tersebut, sering sakit kulit, bibir berdarah dan pecah-pecah, dan sebagainya," ujarnya.

Selama dua tahun menitipkan anak di Little Aresha, keluarga NA mengaku tidak menaruh kecurigaan. Hal itu tidak lepas dari kesan yang ditampilkan oleh pemilik daycare yang terlihat lemah lembut dan religius. Kesan tersebut membuat orang tua lengah terhadap tanda-tanda kekerasan yang sebenarnya sudah muncul.

"Dan SOP yang kami terima semua terlihat masuk akal, tetapi di sisi lain kami lalai membaca sinyal dari anak, sebenarnya ada apa," ujar NA.

Timbulkan Kekhawatiran Orang Tua

Kasus ini kemudian viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik. Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para orang tua, terutama mereka yang selama ini mengandalkan daycare sebagai solusi pengasuhan.

Bagi Eti Saraswati, seorang ibu pekerja yang tinggal di Yogyakarta, kabar ini terasa begitu dekat dan mengejutkan. Ia mengetahui bahwa beberapa rekannya menitipkan anak di tempat tersebut, bahkan salah satu muridnya pernah menjadi korban.

"Yang pertama sangat kaget, karena ada anak teman guru satu kecamatan yang juga dititipkan di sana," kata Eti saat dihubungi Tirto, Selasa (28/4/2026).

Sebagai ibu sekaligus pekerja penuh waktu, Eti tidak bisa menyembunyikan rasa cemasnya terhadap keberadaan daycare.

"Naudzubillah, semoga tidak terjadi di daycare-daycare Kota Jogja yang lain," ujarnya.

Eti mungkin menjadi satu dari sekian banyak orang tua yang merasa khawatir saat hendak menitipkan anak di daycare. Di Indonesia, menitipkan anak ke tempat penitipan anak memang belum menjadi pilihan utama.

Survei mandiri Tirto bekerja sama dengan Jakpat pada 2025 mengungkapkan bahwa mayoritas orang tua (44,48 persen) memilih mengurus anak sendiri bersama pasangan meskipun keduanya bekerja. Pilihan lain yang cukup populer adalah menitipkan anak kepada anggota keluarga, menggunakan jasa pekerja rumah tangga (PRT), atau baby sitter. Sementara itu, hanya 2,91 persen orang tua bekerja yang memilih menitipkan anaknya di daycare.

Namun, angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan rendahnya kebutuhan, melainkan menunjukkan keterbatasan akses. Akses terhadap layanan daycare yang masih terbatas menjadi salah satu alasan utama orang tua lebih memilih alternatif lain. Keterbatasan ini bisa berupa lokasi yang terlalu jauh maupun biaya layanan yang relatif mahal.

Di Indonesia, persebaran layanan daycare masih belum merata. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) per April 2026 mencatat terdapat 2.594 Taman Penitipan Anak (TPA) yang tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi terbesar berada di Pulau Jawa. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah TPA terbanyak, yakni 554 unit, disusul Jawa Timur sebanyak 419 TPA, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 217 TPA.

Ketimpangan semakin terlihat ketika menengok wilayah luar Pulau Jawa. Di Kalimantan Timur, yang merupakan provinsi terluas keempat di Indonesia dengan tujuh kabupaten dan tiga kota, hanya terdapat 79 daycare.

Kondisi yang lebih timpang terjadi di sejumlah provinsi lain seperti Sulawesi Tengah yang hanya memiliki delapan daycare, Sulawesi Tenggara lima daycare, serta Maluku, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang masing-masing hanya memiliki satu daycare. Bahkan, terdapat provinsi yang belum memiliki layanan daycare sama sekali, seperti Papua Barat Daya dan Papua Selatan.

Dari sisi pengelolaan, mayoritas TPA tersebut masih didominasi oleh sektor swasta. Tercatat sebanyak 2.564 unit dikelola oleh pihak swasta, sementara hanya 30 unit yang berstatus negeri atau dikelola pemerintah. Ketimpangan ini juga terlihat pada distribusi di tingkat provinsi. Di Jawa Tengah, misalnya, seluruh 559 daycare yang ada dikelola oleh swasta. Sementara di Jawa Timur, dari total 429 daycare, hanya dua yang dikelola pemerintah dan sisanya merupakan milik swasta.

Di wilayah lain, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah dengan jumlah daycare negeri relatif lebih banyak, yakni 22 unit, dibandingkan 32 daycare swasta. Namun, kondisi tersebut tidak tercermin di wilayah penyangganya. Penelusuran Tirto di situs Kemdikdasmen menunjukkan bahwa wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak memiliki daycare negeri sama sekali, sehingga seluruh layanan di kawasan tersebut dikelola oleh pihak swasta.

Di tengah keterbatasan akses tersebut, survei Tirto juga menunjukkan bahwa mayoritas orang tua yang menggunakan layanan daycare masih mencarinya secara mandiri. Artinya, belum terdapat responden yang menyatakan bahwa layanan daycare disediakan sebagai fasilitas oleh tempat kerja mereka.

Survei Tirto juga menemukan bahwa mayoritas orang tua yang menitipkan anak di daycare masih mencarinya secara mandiri. Artinya, belum ada responden yang menyatakan bahwa daycare merupakan fasilitas yang disediakan oleh tempat kerja mereka. Ketimpangan juga terlihat dari rasio pengasuh dan anak yang belum ideal. Di beberapa daerah, jumlah anak jauh lebih banyak dibandingkan tenaga pengasuh yang tersedia, sehingga berpotensi menurunkan kualitas pengasuhan.

Di Jawa Tengah, misalnya, tercatat sebanyak 12.862 anak diasuh oleh 1.353 pengasuh, sehingga rasionya mencapai 1:9. Angka ini melampaui standar ideal yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa untuk anak usia di bawah 2 tahun, rasio pengasuh dan anak idealnya adalah 1:4, sedangkan untuk anak usia 2 hingga 4 tahun sebesar 1:8.

Kondisi ini semakin diperparah oleh minimnya peran negara dalam penyediaan layanan daycare. Dari ribuan daycare yang ada di Indonesia, hanya sebagian kecil yang dikelola oleh pemerintah. Secara keseluruhan, tercatat 2.593 daycare berizin, dengan 2.563 di antaranya dimiliki oleh swasta dan hanya 30 yang dikelola oleh negara.

Dominasi swasta ini berdampak langsung pada tingginya biaya layanan, sehingga daycare cenderung sulit dijangkau oleh keluarga berpenghasilan rendah dan lebih banyak diakses oleh kelompok menengah ke atas. Survei Tirto menunjukkan bahwa 50 persen responden yang menggunakan layanan daycare menilai biaya yang mereka keluarkan tidak terjangkau. Dalam banyak kasus, biaya penitipan anak bahkan menghabiskan sebagian besar pendapatan keluarga.

Tempat penitipan anak gratis di Jakarta

Dua petugas membacakan buku kepada anak yang diasuh di Taman Anak Sejahtera Arutala (TAS), Kebon Bawang, Jakarta Utara, Senin (5/5/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

Temuan Kompas pada 2024 memperkuat gambaran tersebut. Rata-rata biaya daycare mencapai Rp2,9 juta per bulan, dengan rentang antara Rp700 ribu hingga Rp10 juta. Data ini diperoleh dari survei terhadap 46 daycare di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Yogyakarta, Semarang, Badung, Nusa Dua, Sanur, Bandung, Medan, dan Surabaya.

Sementara itu, survei Prospera yang dikutip dari Project Multatuli pada 2020 mencatat bahwa biaya daycare di Jakarta dapat mencapai 45,8 persen dari upah minimum provinsi (UMP). Angka ini jauh melampaui standar keterjangkauan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat, yang menyarankan agar biaya daycare tidak melebihi 7 persen dari pendapatan keluarga.

Dalam situasi ini, Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Pekerja Rumah Tangga, Perempuan, dan Pekerja Migran, Jumisih, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan lobi dan tuntutan kepada pemerintah agar menghadirkan layanan daycare yang lebih terjangkau.

Ia menuturkan, di wilayah Jabodetabek, sebagian besar buruh perempuan terpaksa menitipkan anak mereka kepada pengasuh di rumah dengan biaya antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Nominal tersebut hampir menghabiskan separuh gaji buruh, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan status tidak tetap dan belum menerima upah layak sesuai ketentuan pemerintah daerah.

"Sekitar Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta dan sudah mengambil sebagian besar gaji UMP yang diterima, apalagi kalau buruh statusnya nggak pasti saat ini," terangnya.

Kondisi tersebut mendorong sebagian buruh untuk mencari solusi mandiri, salah satunya dengan membangun daycare berbasis komunitas, seperti yang dilakukan di Rumah Bahagia, Surabaya.

"Tetapi ada beberapa kawan yang dia aktivis membikin komunitas jaga pengasuhan," ujarnya.

Tempat penitipan anak gratis di Jakarta

Dua petugas mengajarkan anak yang diasuh untuk menggambar di Taman Anak Sejahtera Arutala (TAS), Kebon Bawang, Jakarta Utara, Senin (5/5/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

Berbeda dengan survei Tirto yang menunjukkan masih rendahnya proporsi orang tua bekerja yang memilih menitipkan anak di daycare, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan layanan pengasuhan alternatif tersebut.

Namun, tingginya angka pemanfaatan ini tidak sejalan dengan kualitas layanan yang tersedia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyebut bahwa kualitas daycare masih menjadi tantangan besar. Ia mengungkapkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang telah memiliki izin operasional. Selain itu, baru 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen yang berbadan hukum.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare diketahui belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Sementara itu, 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Kondisi ini, menurut Arifah, menunjukkan bahwa tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

“Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” kata Arifah Fauzi, dikutip dari Antara (27/4/2026).

Harapan Orang Tua: Negara Perluas Akses Daycare

Jajak pendapat Tirto bersama Jakpat menunjukkan bahwa banyak orang tua yang mengasuh anak bersama pasangan merasa kekurangan waktu untuk diri sendiri (me time). Mereka juga mengaku mudah lelah dan sering terdistraksi, sehingga kurang fokus dalam bekerja.

Temuan ini sejalan dengan riset Wijayanto dkk. dalam Jurnal Edukasi (2022), yang menyebutkan bahwa ibu bekerja dengan anak usia 1-3 tahun berisiko mengalami stres dan burnout apabila tidak mendapatkan dukungan lingkungan yang memadai. Kondisi tersebut dapat memicu emosi negatif seperti marah, sedih, dan cemas berlebihan.

Seiring dengan itu, harapan terhadap keberadaan daycare pun semakin besar. Secara umum, responden survei Tirto berharap para pemangku kepentingan dapat menindak tegas pengelola daycare yang melanggar hak anak, memperluas akses layanan daycare, serta mendorong penyediaan fasilitas penitipan anak yang memadai di tempat kerja.

Selain itu, orang tua juga berharap pemerintah dapat menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait layanan daycare serta menyediakan akses daycare gratis yang didanai oleh negara.

Harapan tersebut memiliki dasar yang kuat. Dalam perspektif perlindungan anak, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan ini menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak.

Lebih lanjut, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang disahkan DPR pada Juni 2024, juga mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak memperoleh akses penitipan anak yang terjangkau, baik dari segi jarak maupun biaya (Pasal 4 ayat 3 huruf e).

Harapan itu juga diungkap Eti Saraswati. Sebagai seorang guru penuh waktu yang menitipkan anaknya di daycare, kepada pemerintah untuk bisa menghadirkan tempat pengasuhan anak yang lebih terjangkau. Hal itu mengingat banyaknya kaum ibu yang harus ikut mencari nafkah dan terpaksa meninggalkan anak mereka meski baru berusia dini.

Selain itu, dari sisi tata kelola dengan perkembangan teknologi saat ini Eti berharap para pengasuh daycare senantiasa aktif mengirimkan dokumentasi para anak dalam bentuk maupun video kepadanya dan orang tua lainnya.

"Ada buku pegangan orang tua untuk belajar atau buku penghubung kegiatan harian anak-anak dirumah dan daycare," ungkapnya.

Upaya menghadirkan daycare ramah anak juga diperjuangkan oleh komunitas buruh di Surabaya. Hal itu dilakukan oleh Ketua Inti Solidaritas Buruh, Domin Dhamayanti dengan mendirikan daycare Rumah Bahagia. Domin membangun tempat pengasuhan anak dengan harga terjangkau untuk menampung para anak-anak buruh yang ditinggal pergi bekerja kedua orang tua mereka.

Domin membuat aturan ketat di Rumah Bahagia salah satunya adalah dengan pengecekan fisik anak setiap datang dan pulang. Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya aksi kekerasan baik dilakukan oleh pengasuh maupun perkelahian hingga perundungan di antara anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

"Kami nih yang kami terapkan kalau pagi itu ada pengecekan lengkap Mas. Suhu tubuh, kondisi fisik, tadi pagi sarapan nggak, malam tidurnya nyenyak nggak dan itu semua ada sakit nggak. Cek suaranya parau, pilek itu memang kami lakukan. Terus kemudian kita ngecek fisik itu paling nggak mulai dari lengan, lengan tangan dibuka, kemudian paha ke bawah," kata Domin kepada Tirto, Selasa (28/4/2026).

Ilustrasi Daycare

Ilustrasi Daycare. foto/istockphoto

Dia berharap dengan adanya kasus di Jogja tersebut, pemerintah lebih aware terhadap eksistensi daycare.

"Karena kita sadar mau berkualitas dan profesional tuh biayanya mahal. Diserahkan pada swasta pure kelompok menengah bawah nggak bisa akses, maka negara harus hadir. Tapi begitupun negara hadir nggak sekadar gimik eh selebrasi diresmikan terus selesai gitu kan tapi bagaimana monitoring dan kontrolnya itu harus berjalan," ujarnya.

Menanggapi kasus terbaru, pemerintah melalui KemenPPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan yang terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Dalam kebijakan tersebut, TARA dirancang untuk mengatur standar layanan daycare ramah anak, penguatan prinsip pengasuhan berbasis hak anak, pengembangan jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

“Program TARA mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi,” kata Arifah.

Ia menegaskan bahwa aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam implementasi layanan pengasuhan tersebut. Menurutnya, para pengelola dan pengasuh harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai konsep pengasuhan berbasis hak anak serta kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” lanjut Arifah.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) juga diwajibkan sebagai bentuk komitmen seluruh tenaga pengasuh dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan salah lainnya. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Baca juga artikel terkait DAYCARE LITTLE ARESHA JOGJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Decode
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfitra Akbar