tirto.id - Kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Daerah Istimewa Yogyakarta membuat Okta Yuripta merasa resah. Sebagai orang tua yang juga bekerja sebagai pengajar di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan, ia termasuk yang memilih menitipkan anak di daycare.
Imbas kasus tersebut, Okta kini lebih rutin memantau kondisi anaknya di sela waktu kerja. Ia beruntung karena daycare tempat anaknya dititipkan menyediakan fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang dapat diakses kapan saja melalui gawai.
"Pasti khawatir banget. Yang biasanya cek CCTV daycare saat jam istirahat saja, semenjak kejadian tersebut, saya jadi lebih sering memeriksa CCTV," kata Okta saat dihubungi Tirto, Rabu (29/4/2026).
Fasilitas tersebut diperolehnya dengan biaya yang tidak sedikit. Okta menyebut biaya daycare mencapai sekitar 30 persen dari pendapatannya. Meski demikian, ia menilai biaya tersebut sepadan dengan program yang diberikan kepada anaknya selama berada di tempat penitipan.
"Sejauh ini pembiayaan tidak terlalu menjadi beban, karena sepadan dengan program pre-school dan stimulasi tumbuh kembang anak selama berada di daycare," jelasnya.
Okta menuturkan, selain karena ia dan suaminya merupakan perantau yang tinggal jauh dari keluarga, keputusan menitipkan anak di daycare swasta juga dipengaruhi oleh ketiadaan fasilitas penitipan di tempat kerja mereka. Ia berharap pemerintah dapat menyediakan layanan daycare yang terjangkau dengan standar dan pengawasan yang baik.
"Hanya saja harus dengan diikuti dengan standar yang baik dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak," ujarnya.
Keresahan Okta mencerminkan kondisi banyak orang tua lainnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya daycare. Survei mandiri Tirto bekerja sama dengan Jakpat pada 2025 menunjukkan bahwa 50 persen responden yang menggunakan layanan daycare menilai biayanya tidak terjangkau. Dalam banyak kasus, biaya penitipan anak bahkan menghabiskan sebagian besar pendapatan keluarga.
Temuan Kompas pada 2024 memperkuat gambaran tersebut. Rata-rata biaya daycare mencapai Rp2,9 juta per bulan, dengan rentang antara Rp700 ribu hingga Rp10 juta. Data ini diperoleh dari survei terhadap 46 daycare di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Yogyakarta, Semarang, Badung, Nusa Dua, Sanur, Bandung, Medan, dan Surabaya.
Sementara itu, survei Prospera yang dikutip Project Multatuli pada 2020 mencatat bahwa biaya daycare di Jakarta dapat mencapai 45,8 persen dari upah minimum provinsi (UMP). Angka ini jauh melampaui standar keterjangkauan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat, yang menyarankan agar biaya daycare tidak melebihi 7 persen dari pendapatan keluarga.
Selain biaya, keterbatasan fasilitas dan akses daycare juga menjadi persoalan. Survei Tirto menemukan bahwa mayoritas orang tua masih mencari daycare secara mandiri. Artinya, belum ada responden yang menyatakan bahwa daycare merupakan fasilitas yang disediakan oleh tempat kerja.

Di Indonesia, persebaran layanan daycare juga belum merata. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) per April 2026 mencatat terdapat 2.594 Taman Penitipan Anak (TPA) yang tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi terbesar di Pulau Jawa.
Ketimpangan lebih tajam terlihat di sejumlah provinsi lain. Sulawesi Tengah hanya memiliki delapan daycare, Sulawesi Tenggara lima daycare, sementara Maluku, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masing-masing hanya memiliki satu daycare. Bahkan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan belum memiliki layanan daycare sama sekali.
Harapan Okta agar pemerintah menyediakan daycare yang terjangkau juga memiliki dasar kuat. Hak ibu untuk mendapatkan akses penitipan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e yang menyatakan, "Selain hak sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya." Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait ketimpangan jumlah daycare yang dikelola pemerintah dan swasta.Sebagai konteks, mayoritas TPA di Indonesia masih didominasi sektor swasta. Tercatat 2.564 unit dikelola swasta, sementara hanya 30 unit yang dikelola pemerintah. Ketimpangan ini juga terlihat di tingkat provinsi. Di Jawa Tengah, misalnya, seluruh 559 daycare dikelola swasta. Sementara di Jawa Timur, dari total 429 daycare, hanya dua yang dikelola pemerintah.
Menengok Kondisi Daycare
Berkaca dari kasus Little Aresha, sebuah daycare yang melakukan tindak kekerasan kepada anak asuhnya. Tirto mencoba mengunjungi salah satu daycare di Kota Depok, untuk menyaksikan secara langsung bagaimana tempat penitipan anak yang ideal untuk tumbuh kembang sejak usia dini.
Salah satu yang dikunjungi adalah daycare di SAM Kiddy Daycare dan tergabung dalam satu lingkup Sekolah Alam Matoa. Tempat penitipan anak yang baru didirikan pada 2024 lalu tersebut, saat ini memiliki 7 anak asuh dengan 3 orang pengasuh. Ketua Yayasan Sahabat Anak Matoa, Prihartini Y. Lenggogeni atau akrab disapa Bundo menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan kejadian kekerasan yang terjadi di Little Aresha dan menimbulkan korban bagi puluhan anak.

Menurutnya, masa kecil anak tidak boleh diisi dengan hal-hal kelam termasuk kekerasan baik secara verbal maupun fisik yang berimbas pada trauma di memori mereka. Rasa trauma tersebut dapat menghantui para anak hingga mengganggu pertumbuhan mereka.
“Padahal, kan, kita tahu bahwa di usia dini kejiwaan ananda masih rentan. Tidak seharusnya mereka menghadapi stress yang sangat besar. Gangguan yang besar ke emosi mereka bisa berbekas di bahkan sampai dewasa nanti," kata Bundo kepada Tirto, Selasa (28/4/2026).
Bundo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan proses seleksi yang ketat terhadap calon pengasuh di daycare mereka. Salah satu ketentuan terpenting adalah kemampuan para pengasuh dalam mengelola emosi terutama saat berhadapan dengan anak usia dini. Menurutnya, hal itu menjadi pilar penting dibanding kemampuan kognitifnya.
“Jadi memang, requirements yang kita lihat itu bukan hanya kognitifnya tapi juga yang dilihat adalah bagaimana dia berhadapan dengan anak-anak,” kata Bundo.

Koordinator SAM Kiddy Daycare, Purwaningsih Handayani menambahkan bahwa salah satu kunci kesuksesan dalam menjalankan daycare adalah komunikasi dan transparansi dengan pihak orang tua. Purwaningsih menuturkan bahwa pihaknya membuka area daycare tersebut sehingga orang tua secara leluasa dapat mengawasi anak mereka dari halaman depan. Selain itu, setiap orang tua juga dibekali dengan akses terhadap CCTV sehingga para anak dapat dipantau saat ditinggal bekerja atau kesibukan lainnya.
“Kita berusaha menjaga keterbukaan. Anak-anak dijaga di area yang mudah dipantau. Jadi orang tua bisa lihat kalau ada apa-apa. Alhamdulillah, sih, komunikasi kami baik dengan orang tua. Selain itu, mereka bisa cek kondisi ananda lewat CCTV juga,” jelas Purwaningsih.
Upaya menghadirkan daycare ramah anak juga diperjuangkan oleh komunitas buruh di Surabaya. Hal itu dilakukan oleh Ketua Inti Solidaritas Buruh, Domin Dhamayanti dengan mendirikan daycare Rumah Bahagia. Domin membangun tempat pengasuhan anak dengan harga terjangkau untuk menampung para anak-anak buruh yang ditinggal pergi bekerja kedua orang tua mereka.
Domin membuat aturan ketat di Rumah Bahagia salah satunya adalah dengan pengecekan fisik anak setiap datang dan pulang. Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya aksi kekerasan baik dilakukan oleh pengasuh maupun perkelahian hingga perundungan di antara anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
"Kami nih yang kami terapkan kalau pagi itu ada pengecekan lengkap Mas. Suhu tubuh, kondisi fisik, tadi pagi sarapan nggak, malam tidurnya nyenyak nggak dan itu semua ada sakit nggak. Cek suaranya parau, pilek itu memang kami lakukan. Terus kemudian kita ngecek fisik itu paling nggak mulai dari lengan, lengan tangan dibuka, kemudian paha ke bawah," kata Domin kepada Tirto, Selasa (28/4/2026).
Dia berharap dengan adanya kasus di Jogja tersebut, pemerintah lebih aware terhadap eksistensi daycare."Karena kita sadar mau berkualitas dan profesional tuh biayanya mahal. Diserahkan pada swasta pure kelompok menengah bawah nggak bisa akses, maka negara harus hadir. Tapi begitupun negara hadir nggak sekadar gimik eh selebrasi diresmikan terus selesai gitu kan tapi bagaimana monitoring dan kontrolnya itu harus berjalan," ujarnya.

Cara Menemukan Daycare Berizin
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan layanan pengasuhan alternatif seperti daycare. Namun, tingginya angka pemanfaatan ini tidak sejalan dengan kualitas layanan yang tersedia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengakui kualitas daycare masih menjadi tantangan besar. Ia mengungkapkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional. Selain itu, baru 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen yang berbadan hukum.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare diketahui belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Sementara itu, 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Kondisi ini, menurut Arifah, menunjukkan bahwa tingginya kebutuhan layanan daycare belum diimbangi kualitas yang mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
“Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus,” kata Arifah Fauzi, dikutip dari Antara (27/4/2026).
Kondisi tersebut membuat sebagian orang tua merasa resah dan kebingungan dalam memilih daycare. Untuk membantu masyarakat menemukan daycare yang berizin dan terdaftar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan portal Sekolah Kita yang dapat diakses secara daring.

Melalui portal tersebut, orang tua dapat mencari informasi daycare dengan memasukkan nama lembaga atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) pada kolom pencarian. Bagi yang belum memiliki pilihan, fitur filter juga dapat dimanfaatkan.
Pengguna cukup memilih jenjang pendidikan “TPA” (Taman Penitipan Anak), lalu memasukkan kota atau kabupaten yang diinginkan. Setelah itu, sistem akan menampilkan daftar daycare sesuai kriteria. Informasi yang tersedia mencakup jumlah guru, jumlah siswa, akreditasi, status sekolah, hingga data pendukung lainnya.
Sebagai contoh, Tirto menelusuri daycare di wilayah Jakarta Pusat melalui portal tersebut dan menemukan sembilan daycare yang sesuai dengan filter pencarian. Setiap daycare dapat ditelusuri lebih lanjut dengan mengklik profilnya untuk melihat informasi detail. Orang tua juga dapat membandingkan dua daycare yang diminati dengan memilih opsi “sandingkan” pada masing-masing lembaga.

Mendorong Pemerintah Menyediakan Daycare Layak
Harapan agar pemerintah menyediakan akses daycare yang terjangkau juga disampaikan Eti Saraswati. Sebagai guru penuh waktu yang menitipkan anaknya di daycare, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan layanan pengasuhan anak yang lebih ramah biaya. Menurutnya, banyak ibu yang harus bekerja dan terpaksa meninggalkan anak mereka sejak usia dini.
Selain itu, Eti juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengasuhan. Ia berharap pengelola daycare memanfaatkan teknologi untuk memberikan laporan rutin kepada orang tua.
"Ada buku pegangan orang tua untuk belajar atau buku penghubung kegiatan harian anak-anak di rumah dan daycare," ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Harapan Okta dan Eti sejalan dengan temuan survei Tirto. Secara umum, responden berharap para pemangku kepentingan dapat menindak tegas pengelola daycare yang melanggar hak anak, memperluas akses layanan, serta mendorong penyediaan fasilitas penitipan anak di tempat kerja. Selain itu, orang tua juga menginginkan regulasi yang lebih komprehensif serta akses daycare gratis yang didanai negara.

Dorongan serupa disampaikan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) melalui riset berjudul Kerangka Hasil Kajian Anggaran Daycare untuk Anak Buruh: Perlindungan Anak Melalui Optimalisasi Pendanaan Bagi Tempat Penitipan Anak di Indonesia (2023).
FITRA menilai bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, negara dan pemerintah memiliki kewajiban utama dalam menjamin sistem perlindungan tersebut berjalan dengan baik.
Pengasuhan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dari pemenuhan hak anak, termasuk melalui penyediaan fasilitas daycare bagi anak usia 3 bulan hingga 10 tahun, terutama pada masa emas (golden age) perkembangan dan pembentukan keseimbangan emosional.
Selain itu, layanan daycare dinilai sebagai strategi yang telah terbukti berhasil di sejumlah negara seperti India, Australia, Singapura, dan Vietnam dalam meningkatkan kualitas hidup anak sekaligus menjaga produktivitas tenaga kerja. Hal ini merujuk pada penelitian National Scientific Council Harvard University.
Program daycare juga terbukti berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, khususnya bagi keluarga pekerja, sebagaimana dicatat oleh National Scientific Council on the Developing Child (NSCDC) pada 2007.
FITRA menilai keberadaan daycare memberikan sejumlah manfaat strategis, di antaranya meningkatkan partisipasi tenaga kerja—terutama perempuan—meningkatkan produktivitas pekerja, serta membantu menekan angka kemiskinan melalui penyediaan layanan yang terjangkau.

Peneliti Seknas Fitra, Bernard Allvitro, menyampaikan bahwa kondisi daycare di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara berkembang lain seperti Vietnam dan India. Menurutnya, kedua negara tersebut telah memiliki peta jalan yang jelas serta komitmen anggaran yang kuat dalam pengembangan layanan pengasuhan anak.
"Pemerintah mereka sudah berinvestasi terhadap pengasuhan dan pendidikan anak-anak dengan roadmap yang jelas. Sedangkan kita baru memulai menyusun roadmap tersebut," kata Bernard kepada Tirto, Rabu (29/4/2026).
Bernard menambahkan, persoalan utama bukan hanya minimnya jumlah daycare, tetapi juga belum ditempatkannya layanan ini sebagai layanan dasar yang dibiayai secara sistematis oleh negara. Selama ini, daycare masih “menumpang” pada berbagai nomenklatur, seperti PAUD, perlindungan anak, kesejahteraan sosial, atau program pemberdayaan perempuan. Akibatnya, tidak ada skema anggaran yang khusus, reguler, dan terukur untuk memperluas akses daycare publik.
“Padahal kebutuhan pengasuhan anak semakin mendesak karena partisipasi perempuan dalam pasar kerja meningkat, sementara banyak keluarga pekerja tidak memiliki dukungan pengasuhan yang aman, terjangkau, dan dekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, tulisan Nabiyla dari Universitas Gadjah Mada dan Cahyo dari Universitas Indonesia di Project Multatuli mengungkap bahwa ketiadaan layanan penitipan anak yang terjangkau menjadi salah satu alasan banyak perempuan pekerja keluar dari pekerjaannya setelah memiliki anak.Kondisi ini turut memengaruhi tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan yang stagnan dalam satu dekade terakhir. Pada 2023, TPAK perempuan berada di angka 54,52 persen, tertinggal hampir 30 persen dibandingkan laki-laki yang mencapai 84,26 persen (BPS, 2024). Penyediaan layanan daycare yang terjangkau dinilai berpotensi meningkatkan partisipasi kerja perempuan di Indonesia.
Kembali pada kajian Seknas FITRA, Bernard menjelaskan bahwa pembiayaan daycare sebenarnya telah tersedia, tetapi belum memiliki skema khusus dan masih tersebar di berbagai sektor tanpa integrasi yang kuat. Hal ini membuat layanan daycare sulit berkembang sebagai layanan publik yang sistematis.
Kajian FITRA, yang dilakukan melalui penelusuran APBN/APBD, wawancara, serta diskusi kelompok terarah (FGD) dengan kementerian, lembaga, dan organisasi perangkat daerah (OPD), menemukan adanya potensi pembiayaan besar dari berbagai sumber.
Sumber tersebut meliputi APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, hingga kontribusi dunia usaha, termasuk peluang optimalisasi anggaran yang belum terserap. Namun, potensi ini belum dimanfaatkan secara maksimal karena belum adanya desain kebijakan dan prioritas fiskal yang jelas.
Temuan ini sejalan dengan laporan Bank Dunia yang menyebutkan bahwa belanja publik Indonesia untuk pengembangan anak usia dini masih sangat rendah, yakni sekitar 0,04 persen dari PDB—jauh di bawah rekomendasi sebesar 1 persen.
“Ini menegaskan bahwa stagnasi layanan daycare bukan karena rendahnya kebutuhan, melainkan karena belum diposisikan sebagai investasi strategis dalam perlindungan anak dan produktivitas ekonomi,” ujarnya.
Bernard mencontohkan, jika dibandingkan dengan India, Indonesia tertinggal dari sisi skala, kelembagaan, dan pembiayaan. India memiliki Palna Scheme di bawah Mission Shakti yang secara khusus menyediakan fasilitas daycare bagi anak dari ibu bekerja. Pemerintah India bahkan menargetkan pembentukan 17.000 Anganwadi-cum-Crèche pada 2024–2025, dan hingga Maret 2025 telah menyetujui 11.395 unit di 34 negara bagian atau teritori.
“Skema ini juga terhubung dengan layanan gizi, kesehatan, perkembangan kognitif, serta peningkatan partisipasi kerja perempuan,” ujarnya.
Sementara itu, Vietnam menunjukkan perkembangan yang lebih terstruktur. Laporan Bank Dunia mencatat bahwa pada tahun ajaran 2023–2024, lebih dari 5,3 juta anak usia 3 bulan hingga 6 tahun telah terdaftar dalam layanan pendidikan dan pengasuhan anak usia dini. Layanan tersebut didukung oleh sekitar 15.000 prasekolah dan lebih dari 12.000 penyedia skala kecil.“Artinya, Vietnam sudah memandang pengasuhan anak usia dini sebagai bagian dari investasi human capital, bukan semata urusan keluarga,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Bernard menilai Indonesia masih berada pada tahap awal dalam pengembangan kebijakan care economy. Pemerintah memang telah mulai menyusun Peta Jalan Ekonomi Perawatan, yang menjadi langkah awal penting. Namun, peta jalan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam program konkret, seperti perluasan daycare publik, daycare berbasis kawasan industri, dukungan melalui DAK atau Dana Desa, insentif bagi perusahaan, serta penetapan standar layanan yang menjamin keamanan, kualitas pengasuhan, dan perlindungan anak.
“ILO juga mencatat peluncuran Road Map on Care Economy Indonesia sebagai komitmen untuk memperkuat ekonomi perawatan dan kesetaraan gender di dunia kerja,” ujarnya.
Bernard juga menyoroti pilihan prioritas pemerintah pusat yang saat ini lebih menekankan program makan bergizi gratis (MBG) dibandingkan subsidi daycare.
“Pemerintah memandang prioritas dimulai dari makan (MBG). Sementara daycare adalah soal pengasuhan yang juga sangat urgen. Ketika harus memilih, di situlah tantangannya. Fleksibilitas pemerintah daerah semakin kurang karena dana sudah dipatok untuk program-program pusat tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mendukung daycare yang telah berkembang di masyarakat, salah satunya melalui bantuan pendanaan.
"Support Pemda untuk daycare swasta atau milik dunia usaha itu bisa dilakukan dengan skema bantuan sosial (bansos) atau skema hibah," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran Tirto, Sejumlah negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan variasi skema pembiayaan daycare. Berdasarkan laporan OECD bertajuk How is Early Childhood Education Financed?, rata-rata biaya daycare yang ditanggung orang tua di negara-negara OECD mencapai sekitar 14 persen dari pendapatan.
Beberapa negara anggota OECD bahkan memberikan subsidi besar hingga layanan gratis. Swedia, misalnya, menyediakan fasilitas daycare tanpa biaya bagi orang tua, yang didanai dari pajak masyarakat. Skema serupa juga diterapkan di negara-negara Nordik lainnya, baik dalam bentuk tarif rendah maupun layanan gratis sepenuhnya.

Sementara itu, negara seperti Chili, Prancis, dan Hungaria menerapkan kebijakan daycare gratis khusus bagi keluarga berpenghasilan rendah yang membutuhkan layanan pengasuhan anak karena harus bekerja. Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa mayoritas negara OECD mengalokasikan sekitar 0,8 hingga 1 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk layanan pendidikan dan pengasuhan anak usia dini.
Kembali ke konteks Indonesia, kebijakan daycare masih bersifat tumpang tindih dan tersebar di berbagai sektor. Hal ini terjadi karena pengelolaan daycare belum terintegrasi dalam satu sistem layanan publik yang terpadu.
Sebagai contoh, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggunakan nomenklatur Taman Penitipan Anak (TPA). Sementara itu, Kementerian Sosial mengembangkan program Taman Asuh Sejahtera (TAS), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk Taman Asuh Ceria (TARA), dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menginisiasi Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).
Respons Pemerintah
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menyebut akan memperluas layanan Taman Asuh Sejahtera (TAS) yang ramah anak dan memenuhi standar kelayakan.
"Karena itu, selain membangun TAS, kami juga mendorong peran aktif pemerintah daerah, memperkuat regulasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan daycare, termasuk yang dikelola masyarakat," kata Agus Jabo kepada Tirto, Rabu (29/4/2026).

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen menegaskan komitmen untuk membenahi layanan daycare di Indonesia. Ia juga mengimbau orang tua agar lebih cermat dalam memilih tempat penitipan anak.
"Kepada orang tua yang memiliki anak balita juga diimbau untuk lebih cermat memilih lembaga penitipan anak yang memiliki izin resmi dari pemerintah dan menerapkan sistem pengawasan terbuka," tegas Gogot, Rabu (29/4/2026).
Direktur KPPA Bappenas, Qurota Ayun, menilai kasus kekerasan di Yogyakarta menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat pembenahan regulasi daycare, mulai dari standardisasi pengasuh hingga penyederhanaan perizinan.
“Dengan adanya kasus DIY, kita semakin serius untuk menyelesaikan masalah ini. Kita ingin mempercepat proses perizinan dan memastikan standar-standar kompetensi pengasuh terpenuhi. Orang yang menitipkan anak harus merasa aman,” kata Qurota, Rabu (29/4/2026).
Ia mengakui bahwa tersebarnya kewenangan pengelolaan daycare di berbagai kementerian dan lembaga menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Bappenas bersama kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan memperkuat koordinasi untuk merumuskan arah kebijakan daycare ke depan.
"Kelihatannya arahnya ke depan adalah bagaimana perizinan bisa dilakukan dalam satu atap atau lebih terintegrasi, sehingga mereka yang ingin membangun daycare tidak kesulitan mengurus izin ke banyak kementerian," ujarnya.
Qurota juga menjelaskan bahwa pengembangan dan pembinaan daycare menjadi salah satu agenda strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Namun, dalam hal pembiayaan, ia menekankan bahwa pemerintah tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBN.
Menurutnya, keterlibatan sektor swasta, termasuk perusahaan yang menyediakan fasilitas daycare bagi pekerjanya, menjadi sangat penting.
“Pembiayaan ini sifatnya kolaboratif. Tidak harus semuanya dibiayai APBN atau APBD. Bisa melalui skema hibah, bansos, atau keterlibatan komunitas. Yang terpenting, pemerintah pusat menyiapkan ekosistem dan standar minimal agar perlindungan dan hak-hak anak tetap terpenuhi,” ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id




































