Menuju konten utama

Daftar Pengelola dan Pengurus Daycare Little Aresha Jogja

Simak daftar nama pengelola dan pengurus di daycare Little Aresha Jogja yang terlibat kasus dugaan penganiayaan anak.

Daftar Pengelola dan Pengurus Daycare Little Aresha Jogja
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi (tengah) bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia (kiri) dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) menyampaika keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dugaan kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Jogjakarta masih terus diselidiki oleh pihak berwajib. Dalam prosesnya, beredar screenshot daftar pengelola dan pengurus tempat penitipan anak tersebut.

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Daycare Little Aresha. Dari daftar tersebut, dua adalah ketua yayasan dan kepala sekolah, selebihnya adalah pengasuh.

Beberapa nama yang disebut dalam daftar pengelola dan pengurus Daycare Little Aresha muncul untuk memberikan klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam struktur organisasi daycare tersebut.

Daftar Pengelola dan Pengurus Daycare Little Aresha

Berikut daftar pengelola dan pengurus Daycare Little Aresha Jogja berdasarkan dari tangkapan layar yang beredar luas di media sosial:

1. Ketua Dewan Pembina: Rafid Ihsan Lubis, S.H

Rafid Ihsan Lubis tercatat sebagai salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Tais. Menanggapi hal ini, pihak PN Tais menjelaskan bahwa keterlibatan Rafid bermula pada tahun 2021 ketika dua orang pendiri yayasan mendatanginya untuk meminta bantuan dalam proses pembentukan badan hukum daycare.

“Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namun belum berbentuk badan hukum,” ujar juru bicara PN Tais, Rohmat, S.H. dikutip laman resmi MA (28/4/2026).

Rafid mengaku hanya memberikan bantuan terbatas berupa peminjaman data identitas pribadi untuk keperluan administratif pendirian yayasan. Namun, ia menegaskan bahwa sejak awal telah meminta agar namanya tidak lagi dicantumkan dalam struktur kepengurusan setelah badan hukum selesai dibentuk.

“Yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan agar ketika badan hukum sudah berdiri, maka nama yang bersangkutan dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih saat itu yang bersangkutan sedang mengikuti tes CPNS dan setelahnya dinyatakan lulus CPNS,” tambah Rohmat.

2. Penasihat Yayasan: Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Juru Bicara I Made Andi Arsana membenarkan bahwa Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum. merupakan dosen aktif di kampus tersebut.

Namun, UGM menegaskan bahwa keterlibatan Dr. Cahyaningrum dalam yayasan daycare tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai representasi atau perwakilan institusi Universitas Gadjah Mada.

3. Ketua Yayasan: Diyah Kusumastuti, S.E

Pernyataan resmi Mahkamah Agung membenarkan jika Diyah Kusumastuti merupakan Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha.

4. Bendahara Yayasan: Filda Kamila

5. Sekretaris Yayasan: Wong Nga Liem, S.H

6. Kepala sekolah: Anita Palupy Indahsari, S.Pd

7. Penanggung jawab kurikulum: Sri Rukmini

8. Admin sekolah: Wijayanti Puspira Rini, S.E

9. Admin sekolah: Dina Dwi Septiyani, S.I.P

10. Guru TK: Tya, Nita, Ana, Sara

11. Staf daycare: Nanda, Ida, Zikrul, Mifta, Rema, Yulia, Silka, Hema, Heny, Yaya, Thalia, Fatim, Evi, Tami

12. Dokter sekolah: dr. Ferayanti Widyaningsih

13. Perawat: Sri Rejeki, A.Md.Kep, Cintia Kurnia Kurmalasari, S.Kep, Puspita Anggraini, Listriani, A.Md.Keb, Saffa Putri Utami

14. Staf Kerumahtanggaan: Wuri Utami, Riani

15. Staf Keamanan: Arif Muhaimin

Fakta Terbaru Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Polda Jogja mengungkap adanya pola tindakan yang disebut dilakukan secara sistematis di Daycare Little Aresha.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, sebanyak 11 pengasuh mengaku bahwa tindakan kekerasan terhadap anak-anak bukan dilakukan atas inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan perintah langsung dari ketua yayasan.

Para pengasuh juga menyebut tidak adanya aturan tertulis yang mengatur metode pengasuhan, namun instruksi diberikan secara lisan dan kemudian dijalankan dalam praktik sehari-hari.

"Para pengasuh menyampaikan bahwa tindakan itu diperintahkan langsung oleh ketua yayasan," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian dikutip laman resmi Polda DIY (28/4/2026).

Lebih jauh, praktik kekerasan tersebut diduga tidak hanya terjadi sesekali, tetapi telah berlangsung dalam jangka waktu lama dan menjadi kebiasaan yang diwariskan dari pengasuh senior kepada pengasuh baru.

Para pelaku mengaku bahwa metode pengasuhan yang keras tersebut sudah dianggap sebagai standar kerja yang diturunkan dari generasi pengasuh sebelumnya di lingkungan daycare tersebut.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kekerasan terjadi secara terstruktur dan membentuk pola yang terus berulang dari waktu ke waktu.

"Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut," tegasnya.

Untuk mendukung proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap tiga anak yang diduga menjadi korban. Hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian pergelangan tangan yang mengarah pada dugaan tindakan pengikatan.

Temuan ini memperkuat keterangan awal bahwa anak-anak diduga mengalami perlakuan fisik yang tidak wajar selama berada di lingkungan daycare.

Dalam keterangan lebih lanjut, Riski Adrian mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan sejak anak-anak tiba di daycare pada pagi hari. Anak-anak disebutkan dilepas pakaiannya, kemudian diikat dalam jangka waktu tertentu, dan hanya dilepaskan pada saat tertentu seperti jam makan atau mandi.

Dari 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, 11 orang di antaranya adalah pengasuh, sedangkan sisanya adalah ketua yayasan dan kepala sekolah.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif yang diduga melatarbelakangi kejadian ini berkaitan dengan faktor ekonomi, yakni keinginan pengelola untuk menampung jumlah anak yang besar tanpa diimbangi dengan jumlah pengasuh yang memadai.

Baca juga artikel terkait DAYCARE LITTLE ARESHA JOGJA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra