tirto.id - Tindak pidana pelecehan seksual diatur melalui pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Apa isi pasal pelecehan seksual tersebut dan unsur-unsur pidananya?
Pasal 289 KUHP bukan hanya pasal pelecehan seksual terhadap perempuan saja. Pelaku yang menjadikan laki-laki sebagai korbannya juga dijerat memakai aturan ini.
Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual turut mengatur sanksi bagi pelaku yang terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan tersebut. Putusan pasal 289 KUHP bagi pelaku berupa pidana penjara.
Isi Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual
Pasal 289 KUHP merumuskan tentang pengertian pencabulan. Pencabulan dan perkosaan memiliki definisi dan hukum tindak pidana yang berbeda.
Berdasarkan pasal 289 KUHP, pencabulan adalah sebuah perbuatan cabul. Adapun perkosaan merupakan tindakan persetubuhan yang definisinya serta hukum pidananya diatur dalam KUHP pasal 285.
Mengutip laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, berikut bunyi pasal 289 KUHP tentang pencabulan:
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Menurut R. Soesilo, perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Contoh perbuatan cabul adalah mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya.
Pidana Pasal 289 KUHP Berapa Tahun Penjara?
Pelaku yang terjerat kasus pasal 289 KUHP dan terbukti melakukan pencabulan dikenakan sanksi penjara. Sanksi pidana hukuman penjaranya paling lama 9 tahun.
Hukuman pidana diberikan karena pelaku dinilai menyerang kehormatan kesusilaan. Pasal tentang pelecehan seksual ini tidak membatasi klasifikasi pelaku dan korban dalam perbuatan cabul. Laki-laki maupun perempuan sama-sama dapat menjadi korban maupun pelaku pencabulan.
Unsur-Unsur Pasal 289 KUHP
Seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur pada pasal pidana. Beberapa unsur pasal 289 KUHP terdiri hal-hal berikut:
1. Unsur barang siapa
Unsur barang siapa bermakna seseorang telah memenuhi unsur subjektif tindak pidana. Orang tersebut dianggap pengadilan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.2. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Ancaman kekerasan yaitu membuat orang yang diancam merasa ketakutan karena sesuatu, yang bisa merugikan dirinya jika kekerasan terjadi. Adapun kekerasan yaitu setiap perbuatan memakai tenaga dan bisa memunculkan kerugian bagi orang yang terancam.3. Unsur memaksa
Unsur memaksa yakni tindakan memojokkan seseorang sampai ia tidak bisa memilih opsi wajar bagi dirinya, selain harus mengikuti kehendak dari orang yang memaksanya.4. Unsur perbuatan cabul
Unsur perbuatan cabul yaitu semua perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji. Perbuatan tersebut dalam lingkun nafsu birahi kelamin seperti mencium, meraba kemaluan, meraba buah dada, dan lainnya.Link Pasal 289 KUHP PDF
Pasal 289 KUHP terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Buku Kedua tentang Kejahatan. Letaknya ada di BAB XIV mengenai Kejahatan Terhadap Kesusilaan. BAB XIV berisi ketentuan dari pasal 281 sampai pasal 303.
Isi pasal 289 KUHP dalam bentuk file PDF bisa diunduh pada tautan berikut:
Penulis: Andri Agustiangga
Editor: Yonada Nancy
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id







































