Menuju konten utama

Isi Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan Ringan & Hukumannya

Berdasarkan pasal 315 KUHP pelaku penghinaan ringan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4.500.

Isi Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan Ringan & Hukumannya
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Pasal 315 yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penghinaan ringan. Pasal ini dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku penghinaan ringan.

KUHP merupakan salah satu produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Kala itu, KUHP bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Peraturan WvSNI dibentuk tanggal 15 Oktober 1915, namun baru diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.

Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa merumuskan hukum pidana berdasarkan WvSNI. Pada 26 Februari 1946 peraturan tersebut berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lewat UU Nomor 1 tahun 1946.

KHUP digunakan untuk mengadili perkara pidana dalam melindungi kepentingan umum. Menurut ahli hukum Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan, yakni memuat lukisan perbuatan yang diancam pidana dan menetapkan serta mengumumkan konsekuensi yang nantinya diterima oleh terhukum.

Sementara itu, ahli hukum Moeljatno menyatakan hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:

  • Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggarnya;
  • Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi sebagaimana yang telah diancamkan;
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar tersebut.

Isi Bunyi Pasal 315 KUHP dan Hukumannya

Pasal 315 KUHP terdiri dari empat butir uraian yang mengatur tentang penghinaan ringan serta hukuman bagi pelaku. Berdasarkan pasal tersebut seseorang yang melakukan tindak pidana penghinaan ringan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebanyak Rp4.500.

Berikut isi pasal 315 KUHP yang tercantum dalam KUHP Buku II Bab XVI tentang Penghinaan seperti yang dikutip dari laman Kejaksaan Negeri Sukoharjo:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebagaimana ditulis pada laman Karakterisasi Komisi Yudisial, jeratan pasal 315 KUHP berbeda dengan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada Pasal 310 KUHP, pelaku harus menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui oleh umum.

Unsur kata ‘tuduhan’ inilah yang dapat membedakan antara tindak pidana pencemaran dengan penghinaan ringan. Sedangkan, dalam pasal 315 KUHP justru menyebutkan bahwa penyebutan untuk tindak pidana penghinaan ringan ditandai dengan adanya suatu perbuatan menghina yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yonada Nancy