Menuju konten utama

Isi Pasal 154 KUHP Tentang Permusuhan kepada Pemerintah

Mengenal isi atau bunyi Pasal 154 KUHP tentang permusuhan kepada pemerintah. 

Isi Pasal 154 KUHP Tentang Permusuhan kepada Pemerintah
Seorang pria melintas di dekat coret-coretan bertuliskan Keadilan Sedang Tidur di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif. Peraturan hukum tersebut adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

KUHP biasanya digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP berisi peraturan tentang tindak pidana yang memiliki dampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan serta ketertiban umum.

Hukum pidana adalah suatu bentuk upaya hukum terakhir atau ultimum remedium dalam menyelesaikan sebuah masalah hukum.

Oleh karena itu, hukum pidana mengandung sanksi yang bersifat memaksa. Siapapun yang melanggar hukum pidana yang ada dalam KUHP, akan dijatuhi sanksi pidana.

Salah satu hukum pidana yang diatur dalam KUHP adalah tentang permusuhan kepada pemerintah, yang terdapat dalam pasal 154 KUHP. Berikut isinya.

Isi atau Bunyi Pasal 154 KUHP

Dilansir dari laman mkri.id, isi atau bunyi pasal 154 KUHP adalah sebagai berikut: “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah”.

Kemudian pasal 155 KUHP berbunyi: “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan sehingga kelihatan oleh umum tulisan atau gambar yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”.

Pasal 154 dan 155 KUHP tersebut dikenal dengan nama “Delik Pembangkit Permusuhan” yang maksudnya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kalangan khalayak ramai, agar mereka tidak terpengaruh oleh bermacam-macam hasutan yang mengacau dan memecah belah dengan jalan berpidato, tulisan, gambar di muka umum atau di dalam surat kabar, sedangkan rumusan pasal ini bersifat formal.

Sedangkan menurut Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 14 Juli 1976, Nomor 71K/Kr/1973, yang dimaksud pernyataan permusuhan, kebencian atau merendahkan dalam bentuk penghinaan adalah sebagaimana dimaksud dalam titel XVI Buku Kedua KUHP yaitu tentang Penghinaan.

Bentuk Kejahatan terhadap Kepentingan Umum dalam KUHP

Disadur dari laman ejournal.unsrat.ac.id, kejahatan terhadap ketertiban umum diatur dalam KUHP mulai pasal 154-169.

Pengaturan kejahatan terhadap ketertiban umum dimaksudkan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat. Bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum antara lain sebagai berikut:

1. Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah di depan umum

2. Menodai bendera kebangsaan lambang Negara Republik Indonesia

3. Menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menempatkan secara terbuka suatu tulisan atau gambar yang isinya mengandung perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia

4. Menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih golongan penduduk Indonesia di depan umum

5. Dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut oleh seseorang di Indonesia

Baca juga artikel terkait PASAL KUHP atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yandri Daniel Damaledo