Menuju konten utama
SPMB 2025

Info Sistem Seleksi Jalur Prestasi SPMB/PPDB SMP 2025 Gresik

Simak informasi pendaftaran SPMB/PPDB tahun ajaran 2025/2026 untuk SMP di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Info Sistem Seleksi Jalur Prestasi SPMB/PPDB SMP 2025 Gresik
Ilustrasi SPMB SMP. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

tirto.id - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB (sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB) 2025/2026 untuk SMP di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah dibuka. Simak informasinya.

Diketahui bahwa sosialisasi SPMB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Gresik sudah dilaksanakan sejak tanggal 21 April 2025. Ada beberapa jalur yang diterapkan, salah satunya adalah Jalur Prestasi yang rangkaian prosesnya tengah berlangsung.

Verifikasi dokumen sertifikat/piagam prestasi/tahfidz calon siswa, terutama yang akan mendaftar Jalur Prestasi, dilaksanakan tanggal 26 Mei-3 Juni 2025. Untuk Jalur Prestasi tahfidz Qur'an, ada uji petik/tes hafidz yang terjadwal pada tanggal 5 Juni 2025.

Sistem Seleksi Jalur Prestasi SPMB/PPDB SMP 2025 Kabupaten Gresik

Pendaftaran menggunakan Jalur Prestasi menempati kuota kedua terbesar setelah Jalur Domisili, yakni sebanyak 35%. Dalam pelaksanaan Jalur Prestasi, terdapat skoring yang berbeda dengan Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili.

Skoring di Jalur Prestasi tersebut disebut dengan skoring terpadu, dengan menggunakan perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi. Nilai rapor yang digunakan adalah rata-rata nilai 5 semester ke belakang yakni dari kelas 4 semester pertama.

Sedangkan nilai prestasi diukur dari penghargaan yang diperoleh siswa selama masa sekolah dengan umur minimal 6 bulan sampai maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB.

Baik nilai rapor maupun prestasi akan dirumuskan dalam skoring terpadu sebagai berikut: Nilai Akhir (NA) = 60% Nilai Rapor (NR) + 40% Nilai Prestasi (NP).

Jenis Prestasi untuk SPMB/PPDB SMP 2025 Jalur Prestasi Kabupaten Gresik

Dalam pelaksanaan Jalur Prestasi, terdapat ketentuan mengenai prestasi apa saja yang bisa digunakan.

Beberapa di antaranya adalah prestasi dalam kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang dari perlombaan baik akademik maupun non akademik.

Kejuaraan berjenjang yakni perlombaan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional.

Piagam yang diakui adalah terbitan dari pemerintah (bukan satuan pendidikan), sehingga perlu diverifikasi oleh dinas pendidikan terlebih dulu seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Beberapa Jalur Prestasi yang diakui yakni sebagai berikut:

1. Jalur Prestasi Akademik

Jalur ini merupakan jalur bisa digunakan bagi anak-anak yang pernah mengikuti lomba akademik seperti Olimpiade Sains Nasional pada mata pelajaran tertentu.

2. Jalur Tahfidz Qur'an

Jalur ini khusus ditujukan untuk siswa yang memiliki hafalan Al-Quran.

3. Jalur Tes Potensi Akademik

Jalur ini menggunakan tes potensi akademik (TPA) untuk menilai kemampuan penalaran dan kemampuan dasar siswa. Biasanya digunakan untuk siswa yang tidak memiliki prestasi akademik tapi memiliki kemampuan akademik yang menonjol.

TPA meliputi tiga mata pelajaran yakni matematika, Bahasa Indonesia, dan IPAS. Pelaksanakan TPA untuk SPMB Kabupaten Gresik dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Alur Pendaftaran SPMB/PPDB SMP 2025 Kabupaten Gresik

Selain Jalur Prestasi, SPMB/PPDB Gresik juga membuka jalur lain, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi.

Jalur Domisili ditujukan untuk calon murid yang bertempat tinggal di dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan Pemerintah, berdasarkan KK/Kartu keluarga Kabupaten Gresik.

Calon siswa wajib menunjukkan Kartu keluarga Kabupaten Gresik (KK) asli yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 dan menyerahkan fotokopi 2 (dua) lembar.

Diperlukan juga untuk mengumpulkan foto calon Murid baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu keluarga Kabupaten Gresik (KK) dengan menggunakan aplikasi GPS Cord Camera.

Jalur Afirmasi yakni jalur untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak yatim/piatu/yatim piatu dan penyandang disabilitas. Diperlukan 1 (satu) lembar fotokopi Akte Kelahiran/Surat Lahir begitu juga dengan KK asli yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 dan salinannya sebanyak 2 lembar.

Untuk anak yatim/piatu, diperlukan surat keterangan tersebut dari RT/RW atau surat kematian. Dibutuhkan juga Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/KIP/PIP.

Untuk penyandang disabilitas dibutuhkan surat rekomendasi dari UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.

Jalur Mutasi ditujukan untuk calon murid yang orang tua/wali berpindah tugas/pekerjaan dan bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Syarat berkas khusus berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali (paling lama 1 tahun sebelum 1 Juli 2025).

Pendaftaran juga memerlukan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Khusus anak guru memerlukan SK pengangkatan guru/tenaga kependidikan SMP Negeri tempat mengajar.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Iswara N Raditya