Menuju konten utama

Apa Surat Keterangan Domisili Bisa Digunakan pada SPMB 2025?

Apa Surat Keterangan Domisili (SKD) bisa digunakan pada SPMB 2025? Simak keterangannya dan syarat penggunaan surat keterangan domisili.

Apa Surat Keterangan Domisili Bisa Digunakan pada SPMB 2025?
Ilustrasi SPMB. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Apa Surat Keterangan Domisili (SKD) bisa digunakan pada SPMB 2025? Simak syarat penggunaan SKD pada SPMB 2025.

Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, orang tua dan calon peserta didik mulai mempersiapkan berbagai dokumen penting yang menjadi syarat pendaftaran, termasuk siswa yang akan mendaftar melalui jalur domisili.

Dokumen utama yang dibutuhkan jalur domisili adalah Kartu Keluarga (KK). Namun, tidak semua calon murid dapat menunjukkannya.

Kondisi luar biasa (seperti bencana alam atau keadaan sosial) kadang membuat calon peserta didik tidak dapat mengakses atau memiliki dokumen tersebut.

Dalam situasi seperti ini, Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi alternatif yang memungkinkan. Tapi, apakah surat keterangan domisili bisa digunakan untuk pendaftaran jalur domisili di SPMB 2025?

Apa Surat Keterangan Domisili Bisa Digunakan Pada SPMB 2025?

Secara umum, Surat Keterangan Domisili bisa digunakan dalam proses pendaftaran SPMB 2025, tetapi dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Penggunaan SKD bukan opsi utama, melainkan sebagai pengganti Kartu Keluarga dalam situasi khusus yang diakui secara resmi oleh pihak penyelenggara. Contohnya seperti kejadian luar biasa yang memaksa perpindahan atau kehilangan dokumen.

Menurut regulasi SPMB 2025, SKD diakui sebagai dokumen sah apabila calon murid tidak memiliki KK akibat kondisi darurat seperti bencana alam atau sosial. Dokumen ini wajib diterbitkan oleh pihak berwenang, seperti lurah, kepala desa, atau pejabat lain. Mereka dianggap memiliki kewenangan administratif sesuai aturan di wilayah masing-masing.

Meski demikian, penggunaan SKD tidak serta-merta diterima secara bebas. Ada beberapa parameter administratif dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar SKD dianggap sah sebagai dokumen pengganti dalam jalur domisili.

PPDB sekolah swasta sepi peminat

Ilustrasi SPMB. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

Syarat Penggunaan Surat Keterangan Domisili Pada SPMB 2025

Agar surat keterangan domisili dapat digunakan secara sah dalam proses seleksi SPMB, terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Alasan penggunaan harus berdasarkan kondisi tertentu

SKD hanya dapat digunakan jika calon peserta tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial, seperti banjir besar, kebakaran massal, kerusuhan, konflik sosial, atau evakuasi massal.

Bencana nonalam seperti pandemi juga bisa menjadi pertimbangan dalam beberapa kasus. Ini bergantung ketetapan instansi setempat.

2. Surat diterbitkan oleh pejabat berwenang

Dokumen SKD harus berasal dari otoritas administratif yang sah, seperti lurah, kepala desa, atau pejabat yang diakui oleh pemerintah daerah. Surat dari tokoh masyarakat atau lembaga informal tidak memiliki kekuatan hukum.

3. Mencantumkan informasi minimal yang dibutuhkan

SKD harus secara eksplisit menyebutkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat satu tahun di lokasi yang dimaksud. Selain itu, surat tersebut harus menyebutkan jenis bencana yang dialami sebagai latar belakang absennya KK.

4. Pendukung dari lembaga atau otoritas terkait

Jika SKD disebabkan oleh bencana, maka dokumen pendukung perlu dilampirkan sebagai bukti pendukung bahwa wilayah tersebut memang terdampak bencana. Seperti surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

5. Khusus lembaga seperti pondok pesantren dan panti asuhan

Bagi murid yang berdomisili di lembaga asrama seperti pondok pesantren atau panti sosial, SKD dapat diterbitkan oleh pihak lembaga.

Namun, lembaga tersebut harus memiliki legalitas formal. Misalnya surat izin pendirian, serta menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga.

Meskipun demikian, penggunaan SKD tidak dapat menggantikan fungsi KK dalam kondisi normal. Dokumen ini hanya berlaku sebagai pengecualian, dan penggunaannya diawasi ketat oleh panitia penyelenggara SPMB di tiap daerah. Proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen dan kebenaran data.

Di sejumlah daerah, panitia SPMB akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memverifikasi validitas data domisili. Hal ini untuk mencegah terjadi penyalahgunaan dokumen atau manipulasi data kependudukan.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Beni Jo