tirto.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 jenjang SMA dan SMK di Kota Jayapura sudah dimulai. Pendaftaran untuk jalur Prestasi dan Afirmasi telah dibuka mulai 10 Juni 2025. Sedangkan, jalur Domisili dan Mutasi baru dibuka pada 16 Juni 2025.
Pendaftaran SPMB 2025 jenjang SMA dan SMK di Kota Jayapura untuk jalur Afirmasi dan Prestasi akan ditutup pada 12 Juni 2025. Sedangkan, penutupan pendaftaran jalur Mutasi dan Domisili pada 18 Juni 2025.
Tiap jalur pendaftaran hanya dibuka selama 3 (tiga) hari. Calon murid baru dapat mempersiapkan diri dan berkas dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran.
Lantas, apa saja persyaratan pendaftaran peserta SPMB 2025 jenjang SMA dan SMK Kota Jayapura? Simak penjelasan berikut ini.
Persyaratan Peserta SPMB/PPDB SMA/SMK 2025 Kota Jayapura
Berikut ialah persyaratan umum dan khusus bagi peserta SPMB 2025 jenjang SMA/SMK Kota Jayapura, simak selengkapnya:
Persyaratan Umum
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Kartu Keluarga (KK).
- Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
- Penyandang Disabilitas.
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus.
- Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
- Ijazah; atau
- Surat Keterangan Lulus (SKL).
Persyaratan Khusus
1. Jalur Domisili
- Calon murid baru dapat memilih 1 sekolah negeri dan 2 sekolah swasta sesuai domisili tempat tinggal;
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus;
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan kartu keluarga sebelumnya;
- dalam hal nama orang tua /wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- Meninggal dunia;
- Bercerai; atau
- Kondisi lain.
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh rumah sakit, kelurahan dan atau Pengadilan Agama.
- Kondisi lain yang dimaksud bagian (e) yaitu bencana alam atau bencana sosial sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid Karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud bagian (h) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; atau
- Jenis bencana yang dialami.
2. Jalur Afirmasi
- Calon murid baru dapat memilih 1 sekolah negeri dan 2 sekolah swasta dalam domisili dan lintas domisili;
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
- Keluarga ekonomi tidak mampu: Memiliki Salah satu kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan:
- Data terpadu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
- Prioritas kepada masyarakat asli Papua sesuai wilayah adat dan atau marga yang ditetapkan peraturan Walikota (UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 tentang Orang Asli Papua dan Perwali No.35 Tahun 2022 tentang pedoman PPDB di kota Jayapura).
- Anak Penyandang Disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial;
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; atau
- Surat keterangan dari lurah/kepala desa sesuai Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas.
3. Jalur Prestasi
- Calon murid baru dapat memilih 1 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta dalam domisili dan lintas domisili.
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus;
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
- Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Panitia SPMB tingkat Daerah atau dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan alamat laman: kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id.
- Lebih lanjut, jalur Prestasi terbagi menjadi Prestasi Akademik dengan kuota sebanyak 70% dan Prestasi Non-akademik dengan kuota sebanyak 30%. Berikut ini ketentuannya:
- Prestasi Akademik (kuota 70%):
- Nilai rapor rata-rata semester 1,2,3,4 dan 5;
- Prestasi dibidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya, dibuktikan dengan Sertifikat asli;
- Sertifikat Juara pada kategori yang sama di pilih jenjang tertinggi;
- Sertifikat Juara pada setiap jenjang diberi skor bobot berbeda (terlampir).
- Bobot rerata nilai akademik 90% sedangkan sertifikat prestasi 10%.
- Prestasi Non-Akademik (kuota 30%):
- Nilai rapor rata-rata semester 1,2,3,4 dan 5;
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan atau organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan (pernah mengikuti Jambore Nasional)
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, keagamaan (MTQ, Hafidz Quran) dan/atau bidang non-akademik lainnya, dibuktikan dengan sertifikat asli;
- Sertifikat Juara pada kategori yang sama di pilih jenjang tertinggi;
- Sertifikat Juara pada setiap jenjang diberi skor bobot berbeda (terlampir).
- Bobot rerata nilai akademik 10% sedangkan sertifikat prestasi 90%.
- Prestasi Akademik (kuota 70%):
- Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan atau organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan (Pernah mengikuti Jambore Nasional).
- Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Dinas Pendidikan atau dikurasi oleh Kementerian, Pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
- Dinas Pendidikan
- Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
- Pemangku kepentingan terdiri atas:
- Calon murid;
- Penyelenggara lomba;
- Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan
- Pihak lain yang berkepentingan.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan calon murid baru dengan:
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan Prestasi dari Satuan Pendidikan Asal;
- Nilai rata-rata rapor untuk (semester 1,2,3,4 dan 5), bagi OAP minimal 85 (delapan puluh lima) dan non OAP minimal 90 (sembilan puluh);
- Sertifikat/piagam prestasi akademik dan non-akademik;
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
- Dokumen lain terkait prestasi
- Selanjutnya, terdapat peringkat pada jalur dan jenis prestasi yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu dengan catatan sebagai berikut:
- Masa berlaku sertifikat atau piagam Maksimal 3 Tahun.
- Sertifikat dalam satu lomba yang sama diakui pada tingkat yang tertinggi.
- Jenis Sertifikat yang tidak termasuk dalam kategori di atas Tidak Diakui.
- Ketua OSIS dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan Piagam/sertifikat Organisasi kepanduan yang pernah mengikuti Jambore Nasional.
4. Jalur Mutasi atau Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Calon murid baru dapat memilih 1 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta pada domisili tempat tinggal;
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus;
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan pindah Domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di tempat baru.
- Surat Keputusan tentang surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Persyaratan khusus jalur mutasi bagi Calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru;
- Untuk calon murid jalur mutasi yang pekerjaan orang tua swasta (pedagang, nelayan, petani, serabutan, dll) menggunakan surat keterangan domisili baru yang diketahui DUKCAPIL Kota Jayapura.
Link dan Panduan Daftar SPMB/PPDB SMA/SMK 2025 Kota Jayapura
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Kota Jayapura tahun 2025 dilaksanakan secara daring. Calon peserta SPMB 2025 dapat mengunjungi laman resmi SPMB SMA/SMK Kota Jayapura melalui tautan berikut:
Link Panduan Daftar SPMB 2025 SMA/SMK Kota Jayapura
Sementara itu, berikut ini panduan pendaftaran yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
- Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui laman resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jayapura melalui https://spmbsmasmk.jayapurakota.go.id.
- Calon murdi membuat akun dan mengisi formulir secara daring sesuai jalur yang dipilih.
- Mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir.
- Kartu Keluarga (terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran)
- Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang sebelumnya.
- Dokumen pendukung jalur tertentu (misalnya, sertifikat prestasi atau kartu program bantuan sosial).
- SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat menetapkan tes minat bakat atau persyaratan tambahan seperti tes kesehatan.
Jadwal dan Timeline SPMB/PPDB SMA/SMK 2025 Kota Jayapura
Berikut ialah jadwal SPMB 2025 jenjang SMA dan SMK di Kota Jayapura, simak informasi selengkapnya berikut ini:
1. Pendaftaran
- Jalur Prestasi dan Afirmasi: 10-12 Juni 2025
- Jalur Domisili dan Mutasi: 16-18 Juni 2025
- Jalur Prestasi dan Afirmasi: 13-16 Juni 2025
- Jalur Domisili dan Mutasi: 19-23 Juni 2025
4. Daftar Ulang: 1-4 Juli 2025
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































