tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 kini tengah berlangsung. Calon murid, orang tua, maupun wali, bisa mendaftar untuk setidaknya 4 jalur umum yang dibuka.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bekerja sama dengan pemerintah daerah, memastikan setiap tahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyusun panduan teknis sebagai panduan bagi calon pendaftar.
SMMB 2025 secara umum terdiri dari jalur domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi. Setiap jalur tersebut memiliki persyaratan masing-masing. Cek apakah calon murid bisa mendaftar lebih dari 1 jalur dalam SPMB 2025.
Apa Siswa Hanya Bisa Mendaftar Pada 1 Jalur di SPMB 2025?
Setiap calon murid diperbolehkan memilih lebih dari satu jalur untuk SPMB 2025. Namun sebagai syarat lain, siswa tersebut mesti juga mendaftar lebih dari satu sekolah.
Sebagai contoh, siswa dapat mendaftar melalui jalur domisili di Sekolah A. Jika ingin mengambil jalur prestasi, maka calon murid tersebut juga harus mendaftar di Sekolah B atau C, dan sebagainya.
Informasi selengkapnya mengenai ketentuan ini tersedia dalam dokumen resmi SPMB 2025 yang dirilis Kemendikdasmen. Orang tua dan siswa disarankan untuk mencermati petunjuk teknis yang tersedia baik di laman resmi SPMB maupun melalui dinas pendidikan setempat.
Tahapan SPMB 2025
Untuk memastikan proses penerimaan berjalan secara transparan dan bebas diskriminasi, Kemendikdasmen menetapkan tiga tahapan utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. Ketiga tahapan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pasca penerimaan.
1. Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru
Pada tahap awal, pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah penting untuk merancang pelaksanaan SPMB:- Pemerintah daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah.
- Pemerintah daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar dalam menetapkan daya tampung setiap satuan pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan satuan pendidikan baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik)
Tahap ini mencakup proses pendaftaran dan seleksi yang harus berlangsung secara terbuka dan terpantau:
- Pemerintah daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
Setelah proses seleksi selesai, pemerintah daerah mengkonsolidasikan data dan melaporkannya:
- Pemerintah daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang mencakup: identitas murid; identitas satuan pendidikan asal; dan identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.
- Pemerintah daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) setempat, paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
- Pemerintah daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 kali dalam setahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































