Menuju konten utama

Jadwal SPMB 2025 SD-SMP Kab Pangkep dan Ketentuannya

Masyarakat Pangajene-Kepulauan (Pangkep), Sulsel, bisa memantau jadwal SPMB 2025, untuk pendaftaran siswa SD dan SMP. Cek syarat-syaratnya.

Jadwal SPMB 2025 SD-SMP Kab Pangkep dan Ketentuannya
Ilustrasi SPMB 2025. foto/Istockphoto

tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, telah dibuka. Berbagai daerah di Indonesia, termasuk Pangkep, telah mengeluarkan jadwal dan ketentuan resmi terkait pendaftaran ini.

SPMB 2025 merupakan program pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB 2025 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep mencakup pendaftaran siswa ke jenjang SD dan SMP.

SPMB 2025 di seluruh Indonesia baru dilaksanakan tahun ini sebelum tahun ajaran 2025/2026. Terdapat sejumlah penyesuaian, termasuk jalur-jalur seleksi yang dibuka.

Jadwal SPMB 2025 SD-SMP Kab Pangkep untuk Semua Jalur

Rangkaian SPMB 2025 SD-SMP Kab Pangkep untuk semua jalur, secara umum dimulai pada April 2025 dengan tahap sosialisasi. Selanjutnya, proses pendaftaran hingga pengumuman, dilaksanakan pada Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang tersedia di situs resmi SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkep, berikut adalah jadwal pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP:

  • Sosialisasi SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 (SD/SMP): 2-13 April 2025
  • Penyusunan Panitia SPMB di Sekolah (SD/SMP): 14 - 19 April 2025
  • Pengumuman pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 (SD/SMP): 21-26 April 2025
  • Pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 (SD/SMP): 28 April - 10 Mei 2025
  • Pengumuman SPMB Tahun Pelajaran 2024/2025 (SD/SMP): 12-17 Mei 2025
  • Pendaftaran ulang SPMB jenjang SD/SMP: 19 -30 Mei 2025
  • MPLS SD (Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan): 7 Juni - 19 Juli 2025
  • Masa Orientasi SMP: 3 - 5 Juli 2025

Ketentuan Umum Pendaftaran SPMB 2025 SD-SMP Kab Pangkep untuk Semua Jalur

Terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dicermati calon siswa, orang tua, dan wali murid. Misalnya terkait dengan umur, yaitu untuk SD minimum 6 tahun dan SMP maksimal 15 tahun. Lalu juga penyertaaan sejumlah berkas. Berikut adalah ketentuan umum yang berlaku untuk pendaftaran SPMB 2025 di jenjang SD dan SMP Kabupaten Pangkep:

Jenjang SD

A. Persyaratan calon murid baru kelas satu SD berusia:
  • Tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau
  • Paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
B. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun
C. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
D. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat tiga tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
E. Penerimaan siswa baru dilaksanakan sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
F. Calon murid kelas satu SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung dan atau bentuk tes lain.

Jenjang SMP

A. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
B. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau dokumen lain yang menerangkan telah menyelesaikan pendidikan di jenjang sebelumnya dan nama calon peserta didik tercantum dalam KK orang tua atau wali.
C. Syarat usia calon peserta didik baru dibuktikan dengan: Akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala lembaga setempat sesuai dengan domisili calon murid baru.

Penyandang disabilitas

A. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, penyandang disabilitas atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan SPMB.
B. Persyaratan pendaftaran SPMB bagi calon peserta didik penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusif, melampirkan asesmen awal calon peserta didik (asesmen fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik).
C. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dapat menerima peserta didik penyandang disabilitas / berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kemampuan daya yang dimiliki.
D. Prioritas diberikan kepada peserta didik penyandang disabilitas / berkebutuhan khusus (inklusi) yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan keturunannya.
E. Bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial; atau Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan