tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, telah dibuka. Berbagai daerah di Indonesia, termasuk Pangkep, telah mengeluarkan jadwal dan ketentuan resmi terkait pendaftaran ini.
SPMB 2025 merupakan program pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB 2025 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep mencakup pendaftaran siswa ke jenjang SD dan SMP.
SPMB 2025 di seluruh Indonesia baru dilaksanakan tahun ini sebelum tahun ajaran 2025/2026. Terdapat sejumlah penyesuaian, termasuk jalur-jalur seleksi yang dibuka.
Jadwal SPMB 2025 SD-SMP Kab Pangkep untuk Semua Jalur
Rangkaian SPMB 2025 SD-SMP Kab Pangkep untuk semua jalur, secara umum dimulai pada April 2025 dengan tahap sosialisasi. Selanjutnya, proses pendaftaran hingga pengumuman, dilaksanakan pada Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang tersedia di situs resmi SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkep, berikut adalah jadwal pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP:
- Sosialisasi SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 (SD/SMP): 2-13 April 2025
- Penyusunan Panitia SPMB di Sekolah (SD/SMP): 14 - 19 April 2025
- Pengumuman pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 (SD/SMP): 21-26 April 2025
- Pendaftaran SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 (SD/SMP): 28 April - 10 Mei 2025
- Pengumuman SPMB Tahun Pelajaran 2024/2025 (SD/SMP): 12-17 Mei 2025
- Pendaftaran ulang SPMB jenjang SD/SMP: 19 -30 Mei 2025
- MPLS SD (Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan): 7 Juni - 19 Juli 2025
- Masa Orientasi SMP: 3 - 5 Juli 2025
Ketentuan Umum Pendaftaran SPMB 2025 SD-SMP Kab Pangkep untuk Semua Jalur
Terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dicermati calon siswa, orang tua, dan wali murid. Misalnya terkait dengan umur, yaitu untuk SD minimum 6 tahun dan SMP maksimal 15 tahun. Lalu juga penyertaaan sejumlah berkas. Berikut adalah ketentuan umum yang berlaku untuk pendaftaran SPMB 2025 di jenjang SD dan SMP Kabupaten Pangkep:
Jenjang SD
- Tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau
- Paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Jenjang SMP
Penyandang disabilitas
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial; atau Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































