Menuju konten utama

Bagaimana Jika Tak Lolos SPMB 2025? Ini Skemanya

Bagaimana skema bagi siswa yang tidak lolos SPMB 2025 di sekolah negeri? Simak ulasan berikut ini.

Bagaimana Jika Tak Lolos SPMB 2025? Ini Skemanya
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di SMAN 70 Jakarta, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah dimulai sejak bulan April untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Lantas, bagaimana skema bagi siswa yang tidak lolos SPMB 2025?

SPMB 2025 dirancang untuk mendukung sistem pendidikan yang lebih merata, adil, dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Indonesia. Pada skema pelaksanaannya, Pemerintah menetapkan daya tampung setiap sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah dihimbau untuk tidak menerima siswa melebihi kapasitas yang ditentukan serta tidak mencatat siswa tambahan ke dalam sistem Dapodik. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, sekolah akan dikenai sanksi tegas, berupa penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, sekolah juga beresiko tidak menerima program bantuan pemerintah lainnya, seperti program Kartu Indonesia Pintar.

Bagaimana Jika Tak Lolos SPMB 2025? Ini Skemanya

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Permendikdasmen mengatur hal-hal penting dalam SPMB 2025, termasuk siswa yang tidak lolos dalam SPMB 2025.

Bagi calon peserta didik yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri, masih memiliki peluang untuk disalurkan ke sekolah swasta atau sekolah lain di bawah kementerian yang berbeda dengan koordinasi Pemerintah Daerah.

Adapun cakupan penyalurannya yaitu, sekolah negeri terdekat di wilayah penerimaan lainnya, sekolah swasta, dan satuan pendidikan milik kementerian lain seperti Kementerian Agama. Hal ini mengacu pada Permendikdasmen Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 50 ayat (1-2).

Apabila terjadi penyaluran peserta didik dari sekolah negeri ke sekolah swasta, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid. Ketentuan ini diatur dalam Permendikdasmen Pasal 51 ayat (1).

"Bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: pembebasan biaya pendidikan atau pengurangan biaya pendidikan," bunyi Permendikdasmen Pasal 51 ayat (2).

Isu ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 yang diselenggarakan di PPSM Kemendikdasmen pada 28-30 April tahun 2025.

Pada forum tersebut, Kemendikdasmen menghimbau Pemerintah Daerah dapat berperan secara aktif membantu peserta didik yang tidak lolos SPMB, termasuk dalam hal pembiayaan apabila mereka diarahkan ke sekolah swasta.

Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) mengungkap hingga saat ini belum terdapat angka pasti terkait besaran bantuan pendidikan yang akan diberikan.

“Belum tahu berapa angkanya, karena masih tahap proses pelaksanaan SPMB.” Ujar Abdul Mu’ti, Rabu (30/4/2025).

Meski demikian, dalam praktiknya sudah ada beberapa daerah yang lebih dulu menerapkan kebijakan penyaluran siswa yang tidak lolos SPMB ke sekolah swasta. Seperti Kota Denpasar, Tangerang Selatan, Kota Surakarta, dan Semarang.

Adapun besaran bantuan yang pendidikan yang diberikan kepada calon siswa akan disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan SPMB Seluruh daerah dapat berjalan lebih transparan dan adil.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Mar'atus Sholikhah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo