Menuju konten utama

Apakah Nilai Rapor Masih Digunakan di SPMB 2025 Jalur Prestasi?

Nilai rapor diwacanakan tidak akan jadi penentu jalur prestasi SPMB. Cek apakah SPMB 2025 masih menggunakan nilai rapor atau tidak.

Apakah Nilai Rapor Masih Digunakan di SPMB 2025 Jalur Prestasi?
Calon siswa SMK saat mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mewacanakan untuk tidak menggunakan nilai rapor dalam jalur mandiri Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sesuai rencana, jalur prestasi akan mengacu pada nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang merupakan jenis tes pengganti Ujian Nasional (UN).

Sebagai catatan, sampai saat ini pemerintah belum menggulirkan TKA. Program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut diagendakan baru akan dilaksanakan mulai November 2025.

Lebih jauh, Mu'ti menuturkan bahwa TKA sifatnya tidak wajib bagi seluruh murid. Di tahap awal, TKA akan diujicobakan terlebih dahulu untuk tingkat kelas 12 SMA.

“Yang kelas 12 itu penyelenggaranya kami di pusat nanti mulai bulan November 2025. Nah, yang kelas 12 itu mata pelajarannya ada matematika, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran peminatan,” kata Mu'ti, dikutip dari ANTARA, 6 Maret 2025.

Apakah Nilai Rapor Masih Digunakan di SPMB 2025 Jalur Prestasi?

Jalur prestasi SPMB 2025 masih menggunakan nilai rapor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam Pasal 20 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa nilai rapor 5 semester terakhir jadi syarat prestasi akademik.

Penghapusan nilai rapor sebagai syarat masuk sekolah, belum akan terealisasi dalam SPMB 2025. Sebab, pengganti nilai rapor yang diwacanakan ialah TKA. Sedangkan, TKA juga belum digulirkan Kemendikdasmen.

TKA kerap dipandang sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). Sebelumnya, UN ditiadakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2021. Sebelumnya lagi, UN sempat menjadi penentu kelulusan. Namun rencananya, TKA hanya jadi penentu kelolosan siswa ke jenjang di atasnya.

“Tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu kelulusan mereka [dalam seleksi] ke jenjang yang ada di atasnya, dari SD, SMP hingga ke SMA yang mau masuk perguruan tinggi. Nilainya itu akan mempengaruhi mereka masuk perguruan tinggi, terutama untuk jalur yang prestasi,” tutur Mu'ti, dikutip dari ANTARA, 6 Maret 2025.

Sampai saat ini, rapor masih jadi penentu dalam jalur prestasi. Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan, rapor memiliki sejumlah kegunaan dalam SPMB.

Di antaranya sebagai representasi konsistensi akademik, bukti prestasi jangka ranjang, pelengkap penilaian non-akademik, menjamin objektivitas seleksi, serta penguatan kurasi prestasi

Sementara itu, jalur prestasi merupakan 1 dari 4 jenis jalur dalam SPMB 2025. Jalur lain di antaranya ialah mutasi, afirmasi, dan domisili.

Sebagai catatan, jalur prestasi di SPMB 2025 ditiadakan untuk seleksi masuk SD. Jalur prestasi akan diterapkan untuk seleksi masuk SMP dan SMA. Prestasi yang dimaksud sebagai syarat dalam jalur prestasi SMPB 2025 ialah akademik dan prestasi nonakademik.

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Jalur Prestasi

Pendaftaran SPMB 2025 melalui jalur prestasi terbuka bagi calon peserta didik. Jalur ini terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu prestasi akademik dan prestasi nonakademik, dengan masing-masing memiliki syarat dan bentuk bukti yang berbeda

1. Prestasi Akademik

Calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi akademik dapat menggunakan:

  • Nilai rapor selama lima semester terakhir.
  • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
Nilai rapor yang digunakan harus dilengkapi dengan surat keterangan peringkat dari satuan pendidikan asal. Walaupun dalam kurikulum merdeka tidak mengenal sistem peringkat, ketentuan ini tetap diberlakukan sebagai bentuk kurasi prestasi yang sah. Pemerintah daerah juga berwenang untuk menetapkan bobot nilai dari prestasi akademik.

2. Prestasi Nonakademik

Untuk jalur ini, siswa bisa mendaftarkan diri dengan menunjukkan:

  • Pengalaman sebagai ketua OSIS atau ketua organisasi kepanduan di sekolah.
  • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya.
Setiap jenis prestasi dinilai berdasarkan tingkatannya (kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional), dan diberikan bobot nilai yang sesuai. Misalnya, juara tingkat nasional bisa mendapat 51–80 poin, sedangkan ketua OSIS dan ketua Pramuka masing-masing mendapat 20 poin.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Dicky Setyawan