tirto.id - Syarat dokumen dan cara membuat akta kelahiran perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia sebelum membuat dokumen tersebut. Lantas, apa syarat akta kelahiran dan bagaimana cara mengurusnya?
Akta kelahiran merupakan dokumen penting mengenai identitas diri (seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta Kewarganegaraan). Dokumen kependudukan ini perlu segera diurus setelah kelahiran anak sebagai bukti identitas anak.
Pengajuan akta kelahiran anak dapat diurus pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.
Syarat Dokumen Membuat Akta Kelahiran
Mengutip dari laman Capil Madiun, persyaratan mengurus Akta Kelahiran (bayi baru lahir) mencakup dokumen berikut.
- KK asli;
- Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran;
- Formulir Permohonan;
- Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli);
- Fotokopi KTP elektronik orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung);
- Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi;
- Surat Kuasa dari orang tua kandung, apabila pelapor dikuasakan;
- Setelah semua persyaratan lengkap, silahkan foto dan kirim ke nomor pelayanan.
Anda juga harus melampirkan fotokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin. Laman Disdukcapil Purworejo secara rinci menjelaskan syarat pengurusan akta kelahiran anak berdasarkan beberapa keadaan berikut.
1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal- Usul
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01);
- Asli Berita acara dari Kepolisian;
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggung jawab;
- KTP elektronik 2 orang saksi;
- KK wali atau penanggung jawab.
2. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
- Mengisi Formulir;
- Surat keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran;
- KK dan KTP Orang tua;
- KTP elektronik 2 orang saksi;
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing (jika WNA).
3. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Rusak
- Mengisi Formulir;
- Akta Kelahiran yang rusak;
- KK;
- Surat nikah orang tua;
- KTP elektronik orang tua.
4. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Hilang
- Mengisi Formulir;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian;
- Fotokopi akta yang hilang;
- KK orang tua;
- KTP orang tua;
- Surat nikah orang tua.
5. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Kapal Laut/ Pesawat
- Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat;
- KTP orang tua;
- Fotokopi Paspor RI orang tua;
- Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
6. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 0—60 Hari
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
- Surat lahir anak (Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit)
- Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (non Muslim)
- 2 orang saksi beserta KTP (hadir)
- Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan
7. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 61 Hari—Seterusnya
- Kartu keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri;
- Surat lahir anak (bidan /klinik /puskesmas/rumah Sakit);
- Buku nikah (Muslim) dan Akte kawin catatan sipil (Non Muslim);
- Surat pengantar dari kelurahan;
- 2 orang saksi dan KTP (hadir).
Semua berkas asli dan fotokopi rangkap 1 per anak dan lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan.
8. Persyaratan Pencatatan Kelahiran Orang Asing di Indonesia
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua;
- KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal tetap;
- Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas dan/atau
- Paspor bagi pemegang izin kunjungan.
9. Persyaratan Pelaporan Kelahiran WNI di Perwakilan RI
- Bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat;
- Fotokopi paspor RI orang tua;
- Fotokopi Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
10. Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Perwakilan RI
- Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat;
- KTP orang tua;
- Fotokopi Paspor orang tua;
- Kutipan Akta Perkawinan/Buku nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
Berapa Lama Proses Bikin Akta Lahir?
Sehubungan dengan cara mengurus akta kelahiran di atas, setiap orang akan diurus terlebih dahulu datanya oleh pihak pencatatan sipil. Adapun proses pembuatan akta kelahiran bisa selesai dalam waktu 1 hari, sebagaimana dikutip dari Disdukcapil Ende.
Kendati begitu, setiap kepengurusan akta kelahiran yang telah disebutkan di atas tidak menentu secara waktu. Mereka yang sudah memenuhi syarat akta lahir bisa memproses data dan memeroleh berkas secara gratis.
Dinukil dari laman Pemerintah Kabupaten Paser Utara, pembuatan akta kelahiran bahkan bisa mencapai batas waktu maksimal 60 hari. Ketentuan ini berlaku bagi anak-anak baru lahir yang pertama kali membuat akta.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Yuda Prinada