tirto.id - Pendaftaran Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 mencakup jalur prestasi, khusus untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Sebelum mendaftar, calon peserta didik dapat melakukan simulasi hitung nilai.
Metode penghitungan ini dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai capaian akademik siswa selama periode tertentu, biasanya menggunakan nilai rapor dari beberapa semester terakhir. Setiap Dinas Pendidikan di daerah atau bahkan sekolah seringkali memiliki formula perhitungan yang spesifik.
Namun pada umumnya mempertimbangkan rata-rata nilai mata pelajaran tertentu yang dianggap relevan, seperti matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan ilmu pengetahuan alam (IPA)/ilmu pengetahuan sosial (IPS). Selain nilai rapor, sistem penilaian juga bisa mengakomodasi bobot tambahan dari prestasi non-akademik.
Prestasi non-akademik ini bisa berupa pencapaian dalam olimpiade sains, lomba seni, kejuaraan olahraga, atau bahkan kepemimpinan dalam organisasi siswa, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Setiap jenis dan tingkat prestasi memiliki bobot poin yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi calon peserta didik untuk memahami secara detail cara menghitung nilai akhir prestasi yang berlaku di daerah atau sekolah tujuan mereka, yang biasanya tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB.
Apakah Ada Perbedaan Kriteria Jalur Prestasi dalam SPMB?
Kriteria jalur prestasi dalam SPMB/PPDB memiliki perbedaan dengan jalur yang lain. Terdapat kriteria khusus yang tidak disyaratkan pada jalur yang lain. Sejumlah persyaratan atau kriteria jalur prestasi SPMB 2025 adalah sebagai berikut:
- Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh kementerian, baik prestasi akademik atau non akademik. Usulan kurasi dilakukan oleh calon murid, penyelenggara lomba, satuan pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak berkepentingan lainnya.
- Prestasi akademik berupa nilai rapor pada 5 semester terakhir (tidak perlu dikurasi pemerintah)
- Prestasi non-akademik berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah. Lalu organisasi kepanduan di satuan pendidikan. Kemudian prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya yang dikurasi pemerintah. Prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, dokumen penetapan dan sejenisnya paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran.
- Hasil tes terstandar yang diselenggarakan pemerintah daerah yang menyelenggarakan.
- Pemerintah daerah menetapkan prestasi non akademik berdasarkan tingkat lingkup lomba.
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di satuan pendidikan.
Cara Menghitung Nilai Akhir Prestasi Akademik SMP & SMA/SMK
Salah satu daerah yang sudah membuka jalur SPMB atau PPDB 2025 adalah Jawa Barat. Mengacu jalur prestasi di provinsi tersebut, nilai rapor digunakan sebagai salah satu indikator indeks untuk pendaftaran.
Penghitungan ini berbeda tergantung jenis prestasi yang digunakan. Bagaimana cara menghitung nilai akhir SPMB jalur prestasi? Berikut langkah-langkahnya:
Jalur Prestasi Akademik (Rapor)
- Menghitung nilai rata-rata tiap semester (semester 1 - 5)
- Menghitung total nilai rata-rata (TNR)
- Menghitung nilai hasil tes terstandar
- Pembobotan: 50 persen TNR + 50 persen nilai hasil tes terstandar
- Akumulasi skor kejuaraan/penghargaan atau pembobotan 30 persen skor kejuaraan + 70 persen uji kompetensi
- Pembobotan: 50 persen skor kejuaraan + 50 persen nilai hasil tes terstandar
- Skor kepemimpinan (OSIS atau Pratama)
- Menghitung nilai hasil tes terstandar
- Pembobotan: 50 persen skor kepemimpinan + 50 persen nilai hasil tes terstandar
Cara Menghitung Nilai Gabungan SPMB Jogja 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026, perhitungan nilai gabungan diatur sebagai berikut:
1. Nilai Gabungan adalah jumlah rata-rata nilai hasil penghitungan Rapor mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan IPA dari murid SMP/MTs semester 1-5 yang diberikan bobot 40 persen, ditambah jumlah nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD) dikalikan koefisien tertentu diberikan bobot 60 persen.
2. Nilai ASPD merupakan nilai hasil tes kompetensi murid berbasis literasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan diberikan koefisien masing-masing sebesar:
a. Literasi Membaca (60 soal) : 1,72
b. Literasi Sains (40 soal) : 1,14
c. Literasi Numerik (40 soal) : 1,14
3. Cara menghitung Nilai Gabungan sebagai berikut:
Nilai Gabungan = (Jumlah Rerata Nilai Rapor x 40 persen) + (Nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) x 60 persen)
4. Contoh cara menghitung:
- Nilai rerata rapor mata pelajaran semester 1-5:
- Matematika : 85
- Bahasa Indonesia : 87
- Bahasa Inggris : 88
- IPA : 80
- Literasi Membaca : 70
- Literasi Sains : 60
- Literasi Numerik : 65
NG = ((85+87+88+80) x 40 persen) + (((70x1,72)+(60x1,14)+(65x1,14))x60 persen)
= (340 x 40 persen) + (262,9 x 60 persen)
= 136 + 157,74
= 293,74
Apabila calon murid memiliki prestasi akademik (prestasi di bidang sains/teknologi/riset/inovasi) atau prestasi non akademik (pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah, aktif dalam organisasi kepanduan, atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, atau olahraga) dan telah mendapatkan rekomendasi tambahan nilai dari Panitia DIY, maka nilai gabungan calon murid merupakan yang telah mendapatkan tambahan nilai prestasi.
Contoh:
Nilai gabungan calon murid dari hasil perhitungan di atas adalah sebesar 293,74. Calon murid memiliki tambahan nilai prestasi sebesar 5, maka nilai gabungan calon murid adalah sebesar 293,74 + 5 = 298,74.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































