Menuju konten utama

Mekanisme Rayonisasi SPMB 2025 Jalur Domisili, KK atau Jarak?

Temukan penjelasan mekanisme rayonasi SPMB 2025 jalur domisili beserta contohnya pada ulasan berikut ini.

Mekanisme Rayonisasi SPMB 2025 Jalur Domisili, KK atau Jarak?
Panitia mengecek kelengkapan dokumen calon peserta didik sebelum verifikasi berkas saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 10, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 saat ini sedang berlangsung. SPMB merupakan kebijakan baru yang digunakan untuk menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaksanaan kebijakan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Terbitnya peraturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Salah satu perubahan setelah terbitnya Permendikdasmen 3/2025, ialah adanya jalur domisili dalam SPMB 2025. Jalur domisili cukup serupa dengan jalur zonasi, tetapi dengan beberapa penyesuaian.

Jalur domisili merupakan upaya pemerintah untuk memastikan semua murid memperoleh akses pendidikan yang bermutu dan merata. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk mengakomodasi murid dari keluarga kurang mampu dan kebutuhan daerah tertentu, sambil tetap mendorong peningkatan prestasi akademik.

Mekanisme Rayonisasi SPMB 2025 Jalur Domisili, KK atau Jarak?

Berbeda dari sistem zonasi sebelumnya yang mengandalkan jarak rumah ke sekolah, jalur domisili kini lebih menekankan pada wilayah administratif tempat tinggal calon murid, seperti kelurahan atau kecamatan, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), dasar utama penentuan domisili dalam SPMB 2025 adalah jarak darat dari titik koordinat kelurahan yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) calon murid ke wilayah (rayon) satuan pendidikan yang dituju.

KK tersebut harus telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, yaitu paling lambat 30 Juni 2024. Selain itu, nama orang tua atau wali yang tercantum di KK harus sama dengan nama yang ada di dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan domisili dan hubungan keluarga calon murid.

Dalam situasi darurat seperti bencana alam atau bencana sosial, KK dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari pihak berwenang. Surat tersebut harus mencantumkan bahwa calon murid telah tinggal di alamat tersebut setidaknya selama satu tahun, serta menyebutkan jenis bencana yang dialami.

Jika terjadi perubahan data pada KK dalam waktu kurang dari satu tahun sebelum pendaftaran, asal bukan karena pindah domisili, KK tersebut masih bisa digunakan.

Namun, perubahan tersebut harus didukung oleh dokumen resmi, seperti akta kematian (jika orang tua meninggal dunia) atau akta cerai (jika orang tua bercerai). Pemerintah daerah juga dapat menetapkan kondisi lain yang diizinkan.

Dengan sistem baru ini, seleksi calon murid diharapkan bisa lebih adil dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, bukan hanya berdasar jarak rumah, tetapi juga aspek administratif dan sosial yang relevan.

Contoh Rayonisasi Beberapa Daerah di SPMB 2025

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, rayonisasi SPMB untuk jenjang SMAN dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan atau kalurahan ke sekolah:

  • Rayon 1: Meliputi tiga SMAN terdekat dari kelurahan atau kalurahan tempat tinggal calon murid, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan.
  • Rayon 2: Tiga SMAN berikutnya setelah Rayon 1, berdasarkan jarak darat dari kelurahan atau kalurahan calon murid.
  • Rayon 3: Kelurahan atau kalurahan di dalam DIY yang tidak termasuk dalam Rayon 1 dan Rayon 2.
  • Rayon 4: Kelurahan atau desa di luar DIY, kecuali yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan telah dikerjasamakan.

Contohnya, seorang calon murid yang berdomisili di Kelurahan Wirogunan, Yogyakarta, dapat memilih SMAN 6, SMAN 8, dan SMAN 3 Yogyakarta sebagai pilihan dalam Rayon 1, karena ketiga sekolah tersebut merupakan yang terdekat dari domisilinya.

Sementara untuk jenjang pendidikan SMKN, rayonisasi dibagi menjadi dua kategori,yakni:

  • Rayon 1: Kelurahan atau kalurahan di dalam DIY dan desa di perbatasan Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan.
  • Rayon 2: Kelurahan atau desa di luar DIY, kecuali yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan telah dikerjasamakan.
Kuota jalur domisili wilayah ditetapkan sebesar 30% dari daya tampung satuan pendidikan. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:

  • Domisili berdasarkan rayon;
  • Nilai gabungan, yang terdiri dari rata-rata nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 hingga 5, ditambah nilai prestasi jika ada;
  • Pilihan satuan pendidikan dan/atau konsentrasi keahlian;
  • Waktu pendaftaran, dengan prioritas bagi yang mendaftar lebih awal.

Sementara di Jawa Barat, dalam SPMB 2025, calon murid diprioritaskan untuk diterima di sekolah yang berada dalam wilayah atau rayon yang sesuai dengan domisili mereka. Wilayah irisan, yaitu daerah yang berdekatan atau berbatasan, dapat ditetapkan dalam satu rayon untuk mengakomodasi kondisi geografis tertentu.

Jika jumlah pendaftar dalam jalur domisili melebihi kuota yang tersedia, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Kemampuan Akademik: Jumlah total rata-rata nilai rapor semester 1 hingga 5.
  • Usia: Calon murid dengan usia tertua mendapatkan prioritas.

Dalam hal terdapat kesamaan nilai dan usia, faktor lain seperti jarak tempat tinggal ke sekolah dapat dipertimbangkan.

Contohnya, Kabupaten Bogor menerapkan sistem rayonisasi dengan membagi wilayahnya menjadi lima rayon. Calon murid dapat mengecek kecamatan domisili mereka dan melihat daftar sekolah yang termasuk dalam rayon tersebut. Hal ini memudahkan calon murid untuk menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan domisili mereka.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

tirto.id - Edusains
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Dicky Setyawan