tirto.id - Link petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surakarta 2025 yang menjadi pedoman bagi calon siswa dan orang tua sudah tersedia. Pemerintah Kota Surakarta menerapkan beberapa syarat dan menjelaskan alur pendaftaran sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.
Selain persyaratan umum, Dinas Pendidikan Surakarta juga telah merilis beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pendaftaran sekolah sesuai jalur yang dipilih.
Pemerintah secara resmi mengganti sistem penerimaan siswa baru tahun ini dari PPDB menjadi SPMB. Meski berganti nama, Pemerintah meyakinkan jika ini SPMB adalah penyempurnaan dari PPDB, bukan menggantikan.
Jalur dan Kuota PPDB Surakarta 2025
PPDB Surakarta 2025 terdapat 5 jalur yakni:
- Jalur Domisili TK, SD, dan SMP: Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah Kota Surakarta.
- Jalur Afirmasi SD dan SMP: Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi TK, SD, dan SMP: Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid karena mutasi tugas orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
- Jalur Prestasi SMP: Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.
- Jalur Khusus SMP Khusus Olahraga: Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid SMP yang mempunyai keberbakatan dan prestasi di bidang olahraga.
SD
- Mutasi: 5%
- Afirmasi: 25%
- Domisili: 70%
SMP
- Mutasi: 5%
- Afirmasi: 25%
- Domisili: 45%
- Prestasi 25%
Link dan Cara Daftar SPMB Surakarta 2025
Berikut alur pendaftaran SPMB Surakarta 2025 yang harus dilalui oleh calon siswa:
SPMB Jalur Afirmasi (Keluarga Miskin dan Disabilitas)
- Pembuatan akun
- Verifikasi
- Pendaftaran
- Pengumuman
- Daftar ulang
- Hari pertama tahun ajaran 2025/2026
SPMB Jalur Domisili dan Mutasi Orang Tua
- Pembuatan akun
- Verifikasi
- Pendaftaran
- Calon murid yang belum diterima di semua pilihan dapat memilih kembali sekolah yang masih ada kuota
- Pengumuman
- Daftar ulang
- Hari pertama tahun ajaran 2025/2026
SPMB Jalur Prestasi
- Pembuatan akun
- Verifikasi
- Mengunggah piagam
- Pendaftaran
- Tes Kemampuan Akademik
- Pengumuman
- Daftar ulang
- Hari pertama tahun ajaran 2025/2026
Syarat Daftar SPMB-PPDB Surakarta 2025
Sebelum mengikuti PPDB atau SPMB di Surakarta 2025, orang tua dan calon siswa harus mempersiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan dan berkas.
Syarat Umum SPMB Surakarta 2025
Beberapa berkas yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan umum SPMB di Surakarta 2025 adalah:- Scan Kartu Keluarga (KK) maksimal 2 Mb;
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta;
- Ijazah; atau
- Surat Keterangan Lulus
Syarat PPDB Surakarta 2025 SD
Berikut persyaratan PPDB Surakarta untuk Sekolah Dasar (SD) baik persyaratan umum maupun persyaratan untuk semua kategori SPMB:Persyaratan umum calon murid kelas satu SD antara lain:
- Berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon muridyang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
- Calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
- Calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dibuktikandengan rekomendasi tertulis dari UPT PLDPI.
Persyaratan pendaftaran jalur afirmasi:
- Calon murid tercantum dalam e-SIK (data Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik) Kota Surakarta tentang keluarga kurangmampu memenuhi kriteria kategori P1, P2 dan P3;
- Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh calon murid (apabila mengalami kesulitan, bisa minta bantuan operator sekolah asal);
- Berkas pendaftaran jalur afirmasi yang dipersiapkan untuk diunggah Scan Kartu Keluarga Asli.
Persyaratan pendaftaran bagi calon Murid disabilitas:
- Rekomendasi dari UPT PLDPI Kota Surakarta;
- Rekomendasi untuk calon murid disabilitas fisik didasarkan pada ketersediaan fasilitas sarana prasarana sekolah inklusi yangdirekomendasikan;
- Rekomendasi untuk calon murid disabilitas intelektual didasarkan pada hasil asesmen calon murid ;
- Sekolah Inklusi menerima calon murid disabilitas berusia 7 (tujuh) tahun atau lebih sampai dengan batas daya tampung sekolah;
- Berkas persyaratan pendaftaran bagi calon murid disabilitas yang dipersiapkan untuk diunggah:
- Scan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh UPT PLDPI KotaSurakarta.
- Scan Kartu Keluarga Asli.
Persyaratan pendaftaran jalur Domisili:
- Pendaftaran dilakukan oleh calon murid.
- Berkas persyaratan pendaftaran jalur domisili yang dipersiapkan untuk diunggah adalah scan Kartu Keluarga asli.
Berkas persyaratan pendaftaran jalur perpindahan orang tua/wali domisili yang dipersiapkan untuk di unggah:
- Scan Surat Keputusan penugasan di tempat baru dan surat keterangan alamat instansi/kantor tempat bekerja atau suratketerangan alamat tempat tinggal atau alamat rumah dinas;
- Scan Kartu Keluarga asli.
Syarat PPDB Surakarta 2025 SMP
Berikut persyaratan PPDB Surakarta untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik persyaratan umum maupun persyaratan untuk semua kategori SPMB:Persyaratan secara umum untuk semua jalur pendaftaran:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun 11(sebelas) bulan pada 1 Juli 2025;
- Telah lulus dari SD/MI/Paket Kesetaraan, atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Persyaratan pendaftaran jalur Afirmasi (keluarga tidak mampu dan disabilitas) antara lain:
- Pendaftaran dilakukan calon murid atau dapat dibantu oleh sekolah asal;
- Calon Murid tercantum dalam e-SIK (data Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik) Kota Surakarta tentang keluarga kurang mampu memenuhi kriteria kategori P1, P2 dan P3 divalidasi melalui sistem aplikasi SPMB;
- Berkas persyaratan pendaftaran jalur afirmasi yang dipersiapkan untuk diunggah adalah scan Kartu Keluarga asli.
Persyaratan pendaftaran bagi Disabilitas
- Untuk calon murid disabilitas mendaftar di sekolah sesuai rekomendasi hasil asesmen dari TIM Asesmen UPT PLDPI;
- Berkas persyaratan pendaftaran bagi calon murid Disabilitas:
- Calon murid telah menduduki kelas VI (SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat);
- Scan Surat Rekomendasi dari UPT PLDPI;
- Scan Kartu Keluarga asli;
Berkas persyaratan pendaftaran jalur domisili yang dipersiapkan:
- Ijazah/surat keterangan lulus Sekolah Dasar;
- Scan Kartu Keluarga Asli;
Persyaratan administrasi pendaftaran jalur prestasi yang dipersiapkan:
- Scan Piagam Kejuaraan Asli atau peringkat kelulusan;
- Peringkat kelulusan untuk sekolah dasar di wilayah kota Surakarta yang menduduki peringkat 1, 2, dan 3 nilai kelulusan setiap kelas;
- Peringkat kelulusan untuk Sekolah Dasar di luar wilayah Kota Surakarta yang menduduki peringkat 1 di sekolah;
- Surat peringkat kelulusan ditandatangani oleh kepala sekolah masing-masing;
- Ijazah/surat keterangan lulus/bentuk lain yang sederajat;
- Scan Kartu Keluarga Asli.
Persyaratan administrasi pendaftaran jalur mutasi tugas orang tua/wali:
- Ijazah/surat keterangan lulus/bentuk lain yang sederajat;
- Scan Surat Keputusan atau Surat Penugasan orang tua dari atasan Instansi yang bersangkutan;
- Scan Kartu Keluarga asli.
Link Unduh Juknis SPMB-PPDB Surakarta 2025 PDF
Untuk lebih jelasnya, berikut link download juknis SPMB-PPDB Surakarta 2025 yang dapat dijadikan acuan bagi calon siswa dan orang tua.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id
































