tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan sistem baru dalam seleksi penerimaan siswa baru di lembaga pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem ini menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya lebih dikenal masyarakat.
Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang mengadopsi SPMB sebagai mekanisme resmi penerimaan siswa baru untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran SPMB 2025. SPTJM menjadi bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap kebenaran data yang disampaikan selama proses pendaftaran SPMB 2025.
Link Unduh SPTJM SPMB/PPDB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Grobogan
SPTJM berfungsi sebagai jaminan hukum terhadap semua informasi dan data yang disampaikan dalam proses pendaftaran SPMB 2025. Melalui dokumen ini, orang tua murid menyatakan kesediaannya untuk menanggung konsekuensi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pemalsuan data.
Untuk memudahkan orang tua dan wali murid dalam mengakses formulir SPTJM, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan telah menyediakan tautan unduh yang dapat diakses secara gratis.
Berikut ini ialah tautan unduh SPTJM SPMB 2025 jenjang PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Grobogan:
Link Unduh SPTJM SPMB/PPDB 2025 Kabupaten Grobogan
Jalur SPMB/PPDB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Grobogan
SPMB 2025 di Kabupaten Grobogan menerapkan 4 (empat) jalur penerimaan. Jalur tersebut dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kriteria masing-masing calon murid baru.
Berikut ialah rincian jalur pada SPMB/PPD 2025 jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Grobogan beserta dengan syarat pendaftarannya. Simak selengkapnya berikut ini:
Jalur Domisili
- Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud angka 5 meliputi musibah, bencana alam dan/atau bencana sosial.
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis musibah atau bencana yang dialami.
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
- Penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- Kartu Keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
- Kartu Keluarga yang lama atau salinannya bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
- Dinas Pendidikan sesuai dengan Kewenangannya berkoordinasi dengan Dispendukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Jalur Afirmasi
- Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Jalur Prestasi
- Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
- Prestasi terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
-
Prestasi akademik dapat berupa:
- Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non-akademik dapat berupa:
- Pengalaman dalam organisasi kepanduan Pramuka Garuda; atau
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non-akademik lainnya.
- Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman dalam organisasi organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
- Prestasi dibuktikan dengan:
- Surat keterangan nilai rapor;
- Sertifikat/piagam prestasi;
- Pengalaman dalam organisasi kepanduan Pramuka Garuda dibuktikan dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
- Dokumen lain terkait prestasi.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Jalur Prestasi dikecualikan untuk SD.
Jalur Mutasi
- Bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/ wali harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- Kartu Keluarga.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Jadwal SPMB/PPDB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Grobogan
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, jadwal pelaksanaan SPMB 2025 untuk jenjang SD dan SMP telah ditetapkan. Berikut ini ialah alurnya:
1. Pendaftaran: 23-26 Juni 2025 (08.00-12.00 WIB)
2. Pengumuman Hasil Penetapan: 26 Juni 2025 (15.00 WIB)
3. Daftar Ulang: 2, 3, 4 Juli 2025 (08.00-12.00 WIB)
4. Hari Pertama Masuk Sekolah: 14 Juli 2025
Masuk tirto.id






































