Menuju konten utama

Contoh Mudarabah dalam Perbankan Syariah, Jenis, dan Pengertian

Arti mudarabah yaitu akad kerja sama yang melibatkan pemilik modal dan pengelola dana. Simak pengertian dan jenis mudarabah yang dijalankan bank syariah.

Contoh Mudarabah dalam Perbankan Syariah, Jenis, dan Pengertian
Ilustrasi bank syariah. Contoh akad mudarabah di bank syariah diterapkan pada produk simpanan dan deposito. foto/IStockphoto

tirto.id - Apa itu mudarabah dalam perbankan syariah dan apa saja jenis-jenisnya, menurut agama Islam?

Dalam perbankan syariah, terdapat beberapa prinsip yang aturannya dibuat berdasarkan hukum Islam. Jadi, kegiatan penyimpanan dana atau aktivitas lain di lingkupnya akan dijalankan sesuai landasan syariat Islam.

Salah satu prinsip tersebut ada yang dikenal sebagai mudarabah. Akad mudarabah dalam bank syariah diterapkan pada simpanan dan pembiayaan. Dalam akad ini dikenal adanya istilah bagi hasil sebagai bentuk pembagian keuntungan.

Pengertian Mudarabah dalam Islam

Mudarabah adalah salah satu akad transaksi syariah yang diterapkan oleh bank syariah. Akad ini sebenarnya bisa dilakukan perorangan tanpa melibatkan lembaga seperti bank.

Mudarabah diterapkan semenjak zaman dulu. Pada masa kehidupan Nabi Muhammad ﷺ dan sahabatnya, transaksi berbasis mudarabah sudah biasa dilakukan. Transaksi ini bahkan termasuk bisnis yang penuh keberkahan.

Dalil mudarabah salah satunya disebutkan pada hadis yang diriwayatkan Syuhaib radhiyallahu anhu. Rasulullah ﷺ bersabda, "Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudarabah), dan mencampur gandum dengan jelai untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual."(HR. Ibnu Majah No. 2280)

Arti mudarabah dalam Islam yaitu akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola usaha (mudharib), yang keuntungan usaha tersebut dibagi sesuai kesepakatan berdasarkan nisbah (rasio) bagi hasil.

Pembagian keuntungan tidak boleh dinyatakan dalam jumlah mata uang tertentu. Pemilik modal dan pengelola usaha menyepakati nisbah bagi hasil, lalu keuntungan yang diperoleh berapa pun nilai dibagi menurut nisbah tersebut,

Contohnya nisbah untuk pemilik modal 40 persen dan pengelola usaha 60 persen. Saat ada keuntungan senilai Rp1.000.0000, maka pemilik modal mendapatkan bagi hasil Rp400.000 dan pengelola usaha Rp600.000.

Akad ini lantas diadopsi dalam perbankan syariah. Dalam perbankan syariah, nasabah produk simpanan atau deposito merupakan pemilik modal dan bank sebagai pengelola usaha. Bank akan melakukan memutar dana yang diterimanya untuk disalurkan pada usaha bisnis halal yang produktif melalui pembiayaan kepada pihak ketiga.

Ketika bank syariah melakukan transaksi pada pihak ketiga, mereka akan berjalan dengan akad syariah tersendiri sesuai kesepakatan. Akad tersebut bisa mudarabah, musyarakah, murabahah, dan sebagainya.

Jika transaksi dengan pihak ketiga, bank mendapatkan keuntungan, selanjutnya keuntungan dibagikan kepada nasabah pemilik modal. Keuntungan didistribusikan berdasarkan nisbah yang telah disekapati di awal yang biasanya tertera dalam formulir kesekapakatan pembukaan simpanan atau deposito.

Dengan demikian, transaksi mudarah di bank syariah bisa terjadi dalam dua kondisi. Pertama, nasabah sebagai pemilik modal menyimpan/menginvestasikan dananya di bank syariah menggunakan akad mudarabah. Kedua, saat bank syariah melempar pembiayaan kepada pihak ketiga, dimungkinkan pula memakai akad mudarabah.

Pada sisi pembiayaan mudarabah, bank syariah dianggap sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak ketiga adalah pengelola usaha (mudharib). Bank syariah akan membiayai 100 persen kebutuhan suatu proyek usaha dan menanggung penuh semua bentuk kerugian yang muncul selama tidak disebabkan kesengajaan dari mudharib. Jika ada keuntungan akan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.

Jenis Mudarabah dan Contohnya

Jenis mudarabah yang diterapkan bank syariah ada dua macam akad. Akad ini dibedakan berdasarkan kewenangan yang diberikan pemilik modal (nasabah) kepada kepada pengelola dana (bank). Berikut jenis beserta penjelasannya:

1. Mudharabah mutlaqah

Pada jenis mudarabah ini, pihak bank tidak mendapatkan batasan penggunaan dana oleh pemilik model. Bank bebas menyalurkan dana yang diterimanya kepada pihak ketiga sepanjang kegiatan yang dibiayai halal dan dinilai menguntungkan semua pihak.

Penerapan mudarabah ini dilakukan lewat produk berupa tabungan mudarabah dan deposito mudarabah. Pada praktik kegiatan produk bank syariah ini, ada beberapa ketentuan berikut:

  • Bank mesti menginformasikan pada pemilik tentang nisbah dan cara menyampaikan keuntungan/pembagian keuntungan berdasarkan risiko yang timbul akibat penyipanan dana. Jika tercapai kesepakatannya, maka boleh disertakan dalam akad.
  • Produk tabungan mudarabah dilengkapi buku, bukti, dan kartu. Sementara deposito, harus diberikan sertifikatnya.
  • Tabungan bisa diambil kapan pun berdasarkan nisbah.
  • Deposito hanya bisa cair ketika jangka waktu yang disepakati sudah tiba harinya.
  • Semua ketentuan lain selagi masih berhubungan dengan prinsip syariah tetap berlaku.
Contoh akad mudarabah di bank syariah ini antara lain:

  • Nasabah menyimpan uangnya di bank syariah menggunakan produk berbasis akad mudarah.
  • Investor melakukan investasi di produk deposito mudharabah pada bank syariah
  • Bank syariah menyalurkan dana dari nasabah lalu disalurkan pada pihak ketiga menggunakan akad mudarabah

2. Mudharabah muqayyadah

Tidak seperti mudarabah mutlaqah, pada mudharabah muaqayyadah terdapat permintaan tertentu dari pemilik modal atas dananya yang hendak disalurkan. Mudharabah muqayyadah dibedakan atas:

a. Mudharabah muqayyadah on balance sheet

Pada jenis ini, pemilik modal meminta syarat tertentu yang mesti dipatuhi oleh pihak pengelola dana (bank) sebelum pembiayaan disalurkan kepada pihak ketiga. Misalnya, pemilik dana meminta dananya hanya dapat digunakan untuk bisnis tertentu, untuk pihak tertentu, dan berbagai syarat lainnya.

Contoh mudharabah muqayyadah on balance sheet yaitu:

  • Pemilik modal meminta dananya hanya boleh disalurkan untuk pihak ketiga yang memiliki bisnis dengan status UMKM.
  • Pemilik modal meminta dananya untuk disalurkan pada bisnis kuliner saja.
  • Pemilik modal ingin dananya didistribusikan pada pemilik usaha kecil dari kalangan guru.
  • Pemilik modal meminta dananya dipakai untuk usaha jual beli emas, dan sebagainya.

b. Mudharabah muqayyadah of balance sheet

Berbeda dari sebelumnya, akad mudharabah muqayaddah of balance sheet memungkinkan pemilik dana menyalurkan dananya secara langsung kepada pihak ketiga, yang ditengahi oleh pihak bank. Bank syariah hanya berperan sebagai perantara. Oleh sebab itu, pemilik modal dapat memberikan syarat tertentu kepada bank terkait perusahaan apa dan kepada siapa dana boleh diberikan.

Contoh transaksi mudharabah muqayyadah of balance sheet seperti:

  • Pemilik modal mengizinkan dananya disalurkan pada pihak yang telah direkomendasikan oleh bank.
  • Pemilik modal meminta dananya diberikan untuk bisnis pihak tertentu yang diketahui latar belakangnya.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar