Menuju konten utama

Apa Itu Bank Syariah dan Bagaimana Ciri-cirinya?

Bank syariah didasarkan pada hukum Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Apa Itu Bank Syariah dan Bagaimana Ciri-cirinya?
Seorang nasabah menunggu di ruang tunggu Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Bank syariah merupakan salah satu dari dua jenis sistem perbankan di Indonesia selain bank konvensional. Dalam pelaksanaannya, bank syariah didasarkan pada hukum Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip laman OJK, bank syariah dibentuk dengan tujuan menunjang pembangunan nasional untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga berfungsi menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat. Bank syariah menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, dan hibah untuk disalurkan kepada pengelola zakat.

Fungsi lain bank syariah adalah menghimpun dana sosial berupa wakaf uang dan menyalurkannya pada pengelola wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf. Semua kegiatan keuangan tersebut tak hanya didasarkan pada prinsip Islam, tapi juga harus sesuai dengan peraturan/undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ciri-Ciri Bank Syariah

Membedakan bank syariah dari bank konvensional sangatlah mudah. Ciri-ciri bank syariah dapat dilihat dari kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalamnya. Dilansir laman OJK, berikut beberapa karakteristik bank syariah:

1. Tidak ada bunga

Sebagian besar ulama telah sepakat bahwa bunga bank adalah riba, sedangkan riba adalah hal yang diharamkan di dalam agama Islam. Itulah kenapa tidak ada sistem bunga dalam bank syariah karena tidak sesuai dengan hukum agama.

2. Menerapkan prinsip bagi hasil

Bank syariah menerapkan pembagian hasil usaha antara pihak pemilik modal dan pengelola. Dalam segi produk, ada dua macam pembiayaan yang menerapkan prinsip bagi hasil.

  • Musyarakah

Transaksi musyarakah melibatkan dua belah pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset mereka secara bersama-sama. Keuntungan dan kerugian akan dibagi berdasarkan besarnya modal dari masing-masing pihak.

  • Mudharabah

Transaksi mudharabah melibatkan dua belah pihak, yaitu pemilik modal dan pengelola, yang saling bekerja sama dengan perjanjian pembagian keuntungan.

Bedanya dari musyarakah adalah transaksi mudharabah menggunakan modal dari satu pihak saja. Sedangkan pada transaksi musyarakah, modalnya berasal dari kedua pihak.

3. Mengutamakan keadilan dalam bertransaksi

Operasional bank syariah selalu mengikuti prinsip keadilan, yang dimaksud dengan adil dalam bertransaksi adalah:

  • Pembagian keuntungan selalu berdasarkan penjualan riil sesuai kontribusi serta risiko dari masing-masing pihak.
  • Dalam bertransaksi, bank syariah melakukan transparansi laporan keuangan secara terbuka kepada nasabah.
  • Bank syariah menjunjung tinggi prinsip rahmatan lil alamin, artinya pihak bank tidak membeda-bedakan nasabah, baik dari segi suku, agama, ras, dan golongan.

4. Menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan

Kegiatan spekulatif artinya transaksi yang mengandung ketidakjelasan, contohnya adalah aktivitas yang mengandung unsur maisir dan gharar.

Maisir dapat diartikan sebagai mendapat keuntungan tanpa kerja keras, misalnya praktik perjudian. Sesuai dengan hukum Islam, judi atau mengundi nasib adalah sesuatu yang diharamkan.

Sedangkan gharar adalah pertaruhan, artinya tidak ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Salah satu contohnya adalah jual beli barang yang tidak jelas kepemilikannya.

5. Investasi yang beretika

Bank syariah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi, namun harus dilakukan dengan akad mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan Islam.

Bank syariah juga selalu menghindari aktivitas yang melibatkan barang haram, misalnya investasi dalam hal minuman keras atau bentuk usaha perjudian.

6. Mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan

Dalam bank syariah, hubungan antara bank dan nasabah adalah kemitraan. Artinya, semuanya berada dalam posisi sejajar dan saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan yang halal.

Baca juga artikel terkait BANK SYARIAH atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto