Menuju konten utama

Apa Itu Ekonomi Islam dan Tujuannya: Pengertian Menurut para Ahli

Apa itu ekonomi Islam? Ada sejumlah pengertian ekonomi Islam menurut para ahli yang perlu untuk dicermati.

Apa Itu Ekonomi Islam dan Tujuannya: Pengertian Menurut para Ahli
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo, Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia, Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan KNKS Ronald Rulindo, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Kepala Perwakilan BI Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah memukul kendang saat membuka Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Indonesia 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.

tirto.id - Ekonomi Syariah merupakan salah satu jenis sistem ekonomi yang saat ini berkembang di dunia, terutama negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Penerapan ekonomi syariah sebagai sistem dilandaskan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist.

Perkembangan sistem ekonomi Islam selama ini diikuti dengan kemunculan pemikiran banyak ahli, khususnya dari kalangan muslim, mengenai bidang ini. Karena itu, dalam hal pengertian ekonomi Islam, sejumlah ahli juga telah menyodorkan berbagai definisi.

Selama ini, ekonomi Islam juga kerap disebut dengan ekonomi syariah. Kedua istilah merujuk pada makna yang sama dan hanya berbeda pada pemakaian kata.

Mengutip buku Konsep Ilmu Ekonomi (2020) terbitan Kemdikbud, pengertian ekonomi Islam atau ekonomi syariah secara umum adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidup dengan berdasarkan syariat/nilai-nilai ketuhanan.

Di samping pengertian di atas, ada juga sejumlah definisi ekonomi Islam yang sudah dirumuskan oleh sejumlah ahli. Berikut ini, pengertian ekonomi Islam (ekonomi syariah) menurut para ahli di bidang ini.

1. Yusuf Qaradhawi

Seperti dinukil dari buku Konsep Ilmu Ekonomi (2020), Yusuf Qaradhawi merumuskan pengertian ekonomi Islam (ekonomi syariah) adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan.

2. Veithzal Rivai dan Andi Buchari

Kembali merujuk buku di atas, Veithzal Rivai dan Andi Buchari berpendapat bahwa pengertian ilmu ekonomi Islam (konomi syariah) ialah suatu ilmu multidimensi atau interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, yang bersumber dari Alquran dan Sunnah serta ilmu-ilmu rasional.

3. Muh. Abdul Mannan

Masih dikutip dari buku yang sama, Muhammad Abdul Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi Islam (ekonomi syariah) adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari ekonomi dari orang-orang yang menganut nilai-nilai syariah.

Sementara dalam buku Islamic Economics: Theory and Practice, definisi yang diajukan Muhammad Abdul Mannan, lebih tepatnya ekonomi Islam ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai dalam Islam.

4. Khursid Ahmad

Khursid Ahmad dalam buku Studies in Islamic Economics (Perspectives of Islam) menyampaikan penjelasan bahwa Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam.

5. Muhammad Nejatullah al-Siddiqi

Muhammad Nejatullah al-Siddiqi, seperti dikutip di buku Prinsip Dasar Ekonomi Islam Maqashid Al-Syariah (2014:6) karya Ika Yunia dan Abdul Kadir, menyebutkan bahwa pengertian ilmu ekonomi syariah adalah cara umat Islam dalam menghadapi hal yang berbau ekonomi. Ketika menerapkan ekonomi Islam, umat muslim memakai Al-Quran, Sunnah, akal, dan pengalamannya jadi acuan.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Memahami Ekonomi (2018), sistem ekonomi syariah merujuk pada aktivitas dalam lingkup perekonomian yang berkaitan dengan produksi, distribusi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan, terkait barang atau jasa yang bersifat material, dan berlandaskan pada syariat Islam.

Pada prinsipnya, ekonomi syariah merupakan representasi dari jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Oleh karena itu, sistem ekonomi syariah menerapkan prinsip kebaikan dari dua sistem ekonomi itu, dan membuang sisi buruk dari keduanya.

Infografik SC Ekonomi Syariah

Infografik SC Ekonomi Syariah. tirto.id/Lugas

Apa Saja Tujuan Ekonomi Islam?

Tujuan utama dari sistem ekonomi syariah (ekonomi Islam) selaras dengan tujuan dari penerapan syariat (hukum) agama Islam, yaitu untuk mencapai tatanan yang baik serta terhormat sehingga menciptakan kebahagiaan dalam lingkup dunia dan akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ekonomi juga menjadi perhatian dalam agama Islam.

Menurut Muhammad Abu Zahra, seperti dicatat dalam buku Memahami Ekonomi (2018), terdapat tiga sasaran utama yang menjadi tujuan dari ekonomi syariah, yaitu:

  • Setiap muslim menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya sekaligus dalam bentuk penyucian jiwa.
  • Penegakan keadilan di masyarakat mencakup bidang hukum dan muamalah.
  • Dicapainya keselamatan keyakinan agama, jiwa, akal, keluarga dan keturunan, serta harta benda.

Adapun mengutip pemaparan dalam buku Konsep Ilmu Ekonomi (2020) terbitan Kemdikbud, ada 4 tujuan ekonomi Islam (ekonomi syariah), yakni sebagai berikut:

  • Ekonomi yang baik dalam kerangka kerja norma-norma moral islam
  • Persaudaraan dan kesejahteraan universal
  • Distribusi pendapatan yang merata
  • Kemerdekaan dari individu dalam konteks kesejahteraan sosial.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Baik sebagai ilmu maupun sistem, Ekonomi Islam mengambil jalur tengah antara ekonomi kapitalis dan sosialis. Kedua sistem terakhir saling bertentangan di dunia modern. Namun, kedua sistem itu juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Aspek positif dari kedua diambil dalam penerapan sistem ekonomi Islam yang mengambil pijakan utama nilai-nilai dalam Al-Qur'an dan hadist.

Oleh karena berpijak pada nilai-nilai keislaman, dalam Ekonomi Islam terdapat prinsip-prinsip khas yang tidak ada dalam sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis.

Mengutip modul Ekonomi (2018) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 5 prinsip Ekonomi Islam. Berikut daftar 6 prinsip ekonomi Islam beserta penjelasannya:

1. Larangan Maisyir: Tidak membolehkan adanya perjudian di dalam kehidupan ekonominya.

2. Larangan Gharar (penipuan): Tidak mengizinkan berlangsungnya transaksi dan semacamnya yang sifatnya menipu orang lain.

3. Larangan Hal Haram: Tidak memperbolehkan adanya barang yang didapatkan dengan cara tidak baik atau transaksi barang yang dilarang dalam Islam.

4. Larangan Dzalim: Larangan terhadap segala sesuatu yang sifatnya merugikan orang lain.

5. Larangan Ikhtikar: Tidak boleh ada penimbunan barang yang nantinya merugikan pihak lain dan hanya menguntungkan penimbun.

6. Larangan Riba: Tak diperbolehkan ada tambahan dana atas transaksi, kecuali yang memberikan uang lebih tersebut ikhlas.

Baca juga artikel terkait ILMU EKONOMI atau tulisan lainnya dari Marhamah Ika Putri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Addi M Idhom