tirto.id - Ekonomi syariah adalah ilmu atau sistem ekonomi yang berlandaskan ke ajaran dan syariat agama Islam. Karena itu, ilmu ekonomi yang satu ini sering disebut juga dengan istilah ekonomi Islam.
Mengutip pendapat Muhammad Nejatullah al-Siddiqi di dalam bukuPrinsip Dasar Ekonomi Islam Maqashid Al-Syariah (2014:6) karya Ika Yunia dan Abdul Kadir, ilmu ekonomi syariah diartikan sebagai cara para Muslimin (penganut Islam) dalam menghadapi hal yang berbau ekonomi. Ketika menerapkan ekonomi Islam, umat muslim memakai Al-Quran, Sunnah, akal, dan pengalamannya, sebagai acuan.
Sedangkan menurut Muhammad Abdul Mannan dalam Islamic Economics: Theory and Practice, pengertian ekonomi syariah atau ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai dalam Islam.
Adapun Khursid Ahmad dalam Studies in Islamic Economics (Perspectives of Islam) menyampaikan penjelasan bahwa Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam.
Prinsip Ekonomi Syariah
Terkait prinsipnya, ekonomi syariah menganut jalur tengah di antara ekonomi kapitalis dan sosialis, dua sistem yang saling bertentangan di dunia modern.
Dengan kata lain, seperti yang diungkapkan oleh Afzalur Rahman dalam Al Qur’an Sumber Ilmu Pengetahuan (2000:182), dari kedua sistem ekonomi itu, ekonomi syariah mengambil kebaikan dan membuang keburukannya.
Berdasarkan catatan Rocheni Esa Ganesa dalam Ekonomi Paket C (2018:26-27), ekonomi syariah punya enam prinsip berikut.
1. Larangan Maisyir
Tidak membolehkan adanya perjudian di dalam kehidupan ekonominya.
2. Larangan Gharar (penipuan)
Tidak mengizinkan berlangsungnya sebuah transaksi dan semacamnya yang sifatnya menipu orang lain.
3. Larangan Hal Haram
Tidak memperbolehkan adanya barang yang didapatkan dengan cara tidak baik atau transaksi barang yang dilarang dalam Islam.
4. Larangan Dzalim
Diartikan sebagai pelarangan terhadap segala sesuatu yang sifatnya merugikan orang lain.
5. Larangan Ikhtikar
Tidak boleh ada penimbunan barang yang nantinya merugikan pihak lain dan hanya menguntungkan penimbun.
6. Larangan Riba
Tambahan dana atas transaksi yang dilakukan tidak diperbolehkan ada, kecuali yang memberikan uang lebih tersebut ikhlas.
Tujuan Ekonomi Syariah
Secara umum, ekonomi syariah bertujuan untuk memberikan kebahagiaan kepada umat Islam, baik di dunia maupun akhirat, dengan sistem yang dijalankannya.
Selain itu, Muhammad Abu Zahra, ahli fiqih Mesir, menerangkan tiga tujuan spesifik dari ekonomi syariah (Rocheni Esa Ganesa, 2018: 26). Tiga tujuan itu adalah:
1. Agar setiap umat Islam bisa menjadi individu penyebar kebaikan untuk masyarakat serta lingkungan sekitarnya.
2. Menegakkan keadilan masyarakat dengan pedoman hukum Islam dan muamalah.
3. Selamatnya keyakinan agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta yang dimiliki.
Karakteristik Ekonomi Syariah
Pemikiran dan pengalaman umat muslim diatur sedemikian rupa sehingga akhirnya melahirkan sistem ekonomi syariah yang berlandaskan syariat agama Islam.
Secara sadar, mereka berhasil menciptakan ciri-ciri atau karakteristik ekonomi syariah itu sendiri. Berikut ini daftar karakteristik ekonomi syariah (Rocheni Esa Ganesa, 2018:27):
1. Aqidah digunakan sebagai fondasi penggerak kegiatan ekonomi.
2. Syari’ah digunakan sebagai batas ketika membuat keputusan ekonomi.
3. Akhlak adalah parameter saat mengoptimalkan ekonomi.
4. Memiliki sifat universal, yakni berlaku bagi seluruh Muslim.
5. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat ditekankan.
6. Seseorang dibebaskan untuk memperoleh hal baik selama tidak keluar dari syariat Islam.
7. Pelaku ekonomi diwajibkan bertanggung jawab atas segala tindakannya di bidang tersebut.
8. Memiliki sifat pengabdian dan mengutamakan ridha Allah SWT.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Addi M Idhom