Menuju konten utama

Koperasi Syariah dalam Agama Islam: Hikmah, Manfaat, dan Tujuan

Koperasi syariah berlandaskan pada prinsip syariat Islam dalam kegiatan operasionalnya. Berikut hikmah dan manfaatnya.

Koperasi Syariah dalam Agama Islam: Hikmah, Manfaat, dan Tujuan
Ilustrasi Koperasi. foto/Istockphoto

tirto.id - Koperasi syariah merupakan badan usaha atau badan hukum koperasi yang kegiatannya dilakukan tidak hanya berdasarkan prinsip koperasi secara umum. Namun, koperasi syariah juga menetapkan tujuan dan kegiatannya agar sesuai pedoman dalam Al Quran dan hadis.

Dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X (2021) disebutkan, pengertian koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip syarah pada setiap kegiatannya, sekaligus menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.

Koperasi syariah kerap pula disebut Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).

Lingkup kegiatan usaha dari koperasi cukup luas. Di dalamnnya meliputi simpan panjam dan pembiayaan yang mengacu pada akad-akad muamalah berbasis syariah. Tidak hanya itu, koperasi syariah juga melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah, hingga wakaf jika memungkinkan.

Jika sebuah koperasi syariah bergerak dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, ditambah dengan usaha keuangan syariah, maka lembaga ini juga disebut dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Tapi, bila hanya menyelenggarakan usaha keuangan syariah dinamakan koperasi syariah.

Pelaksanaan koperasi syariah di Indonesia dipayungi dengan landasan hukum Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

Di samping itu, koperasi syariah juga berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dan, koperasi syariah juga mesti berlandaskan pada Al Quran dan hadis dengan saling tolong menolong (ta'awun) dan menguatkan (takaful).

Tujuan koperasi syariah

Koperasi syariah memiliki beragam tujuan yang tidak hanya mengejar keuntungan bagi anggotanya saja. Lebih dari itu, ada aspek sosial yang turut menjadi bagian dalam operasional koperasi syariah. Dalam Jurnal MASLAHAH (Jurnal Hukum

Islam dan Perbankan Syariah) (2010) disebutkan, tujuan koperasi syariah menurut Nur S. Buchori yaitu:

1. Menyejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam;

2. Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota;

3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya;

4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk pada Allah;

5. Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Hikmah dan manfaat koperasi syariah

Koperasi syariah menjadi “soko guru” perekonomian umat Islam. Kehadirannya berperan penting dalam pengembangan ekonomi kerakyatan dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Manfaat dari koperasi syariah yang dapat dirasakan masyarakat antara lain:

1. Mendorong sekaligus mengembangkan potensi setiap anggota serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara umum berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam;

2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pengurus dan anggota koperasi syariah agar lebih profesional, amanah, konsisten dan konsekuen menjalankan praktik-praktik ekonomi berdasarkan syariah;

3. Meningkatkan perekonomian nasional yang menjadi usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan;

4. Menghubungkan penyedia dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan ekonomi menjadi lebih optimal;

5. Memperkuat keanggotaan koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi koperasi;

6. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi anggota dan masyarakat umum;

7. Membantu tumbuh dan berkembangnya usaha kecil mikro dan menengah dari para anggota koperasi.

Baca juga artikel terkait KOPERASI SYARIAH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani