tirto.id - Sama halnya seperti bank atau asuransi, koperasi juga memiliki sistem yang berbasis syariah atau yang biasa disebut dengan koperasi syariah.
Koperasi merupakan sebuah badan usaha atau organisasi yang diimiliki dan dikelola oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Buku Pendidikan Agama Islam SMAdari Kemdikbud, koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadis.
Sejarah Singkat Koperasi Syariah
Dalam definisi yang lain bisa juga dijelaskan bahwa koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.
Dalam sejarahnya, terdapat dua jenis lembaga dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yaitu lembaga berbentuk bank dan lembaga non-bank.
Lembaga berbentuk bank mencakup Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sementara lembaga non-bank mencakup Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bait al Mal wa Tamwil (BMT). BMT akhirnya berkembang pesat karerna lebih mampu menjangkau rakyat kecil.
Dikutip dariRepositori UIN Banten, keberadaan koperasi syariah dipertegas melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengan Republik Indonesia Nomor 91/KepIv/KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Di dalamnya terdapat pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (Syariah). Akhirnya di masyarakat mulai bermunculan BMT yang bernauh dalam payung hukum koperasi.
Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah
Dilansir dari linkaja.id, berikut adalah beberapa perbedaan koperasi konvensional dengan koperasi syariah.
1. Sistem Bunga
Jika dalam koperasi konvensional terdapat sistem bunga dari keuntungan koperasi, dalam koperasi syariah terdapat sistem bagi hasil sebagai salah satu keuntungannya.
2. Sebagai Lembaga Zakat
Koperasi syariah biasanya memberikan layanan sebagai penyalur zakat yang biasanya tidak dilakukan oleh koperasi konvensional.
3. Sisi Pengawasan
Koperasi konvensional berfokus pada pengawasan kinerja pengelolaan koperasi saja, sementara koperasi syariah juga berfokus pada prinsip syariah serta kejujuran di internal koperasi terkait aliran dana dan pembagian hasil.
4. Penyaluran Produk
Koperasi konvensional memberlakukan sistem pinjaman produk (kredit) pada nasabahnya serta bunga pinjaman pada waktu yang disepakati.
Koperasi syariah tidak memberlakukan sistem kredit tetapi dijual secara tunai dan tidak menerapkan sistem bunga. Dalam sistem bagi hasil, jika ada nasabah koperasi yang mengalami kerugian, koperasi tersebut akan memperoleh pengurangan pengembalian uang.
Dasar-Dasar Hukum Koperasi Syariah
Adapun dasar-dasar hukum koperasi syariah adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an dan hadis
Tentang prinsip tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
2. Pancasila dan UUD 1945
Seperti sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, pasal 33 (1) dalam UUD 1945 hasil amandemen berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM)
Peraturan Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Peraturan tersebut merupakan regulasi terbaru untuk mengatur tata kelola koperasi syariah di Indonesia.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Maria Ulfa