Menuju konten utama

Koperasi Syariah 212 Kerja Sama dengan ACT, Terima Rp10 Miliar

Polisi sebut Koperasi Syariah 212 menerima Rp10 miliar dari kerja sama dengan Yayasan ACT.

Koperasi Syariah 212 Kerja Sama dengan ACT, Terima Rp10 Miliar
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menelusuri hubungan antara Koperasi Syariah 212 dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Koperasi Syariah 212 diduga menerima dana Rp10 miliar dari kerja sama yang dilakukan.

“Koperasi Syariah 212 mengakui ada perjanjian kerja sama antara Yayasan ACT dan Koperasi Syariah 212,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kesepakatan dua pihak itu tercantum dalam surat Nomor: 003/Perjanjian ACTKS212/II/2021 dan Nomor: 004/001/PKS/212ACT/III/2021. “Surat perjanjian tersebut berisikan pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan,” terang Nurul.

Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima Rp10 miliar dari Yayasan ACT, demikian keterangan polisi.

Para tersangka dalam perkara ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota pembina ACT Hariyana Hermain dan Novariyadi Imam Akbari.

Penyalahgunaan dana lembaga misalnya ACT mendapatkan dana dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Uang itu diperuntukkan bagi keluarga korban Lion Air JT-610. Namun dana Boeing itu digunakan untuk menjalankan program ACT, kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya digunakan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Ada juga dana yang tidak sesuai tujuan, contohnya, pengadaan armada truk (Rp2 miliar), program food boost (Rp2,8 miliar), pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai (Rp8,7 miliar), dan Koperasi Syariah 212 (Rp10 miliar).

Pasal persangkaan dalam kasus ini adalah Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz