Menuju konten utama

Pendiri ACT Pasrah Bila Harus Ditahan usai Jadi Tersangka

Pendiri ACT Ahyudin siap menghadapi apa pun proses hukum yang akan terjadi, termasuk kemungkinan penahanan dirinya.

Pendiri ACT Pasrah Bila Harus Ditahan usai Jadi Tersangka
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin siap menghadapi apa pun proses hukum yang akan terjadi, termasuk kemungkinan penahanan dirinya. Menurut Ahyudin semua proses hukum yang sedang dijalaninya untuk kebaikan dan perbaikan.

Hal itu ia sampaikan sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

"Sebagai warga negara ya saya sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun insyaaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif, insyaallah semoga proses ini semua akhirnya untuk kebaikan dan perbaikan," kata Ahyudin dilansir dari Antara.

Ahyudin yang didampingi pengacaranya tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.18 WIB. Mantan Presiden ACT itu mengaku belum dapat pemberitahuan terkait statusnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, kehadirannya hari ini untuk pemeriksaan sekaligus menerima pemberitahuan tersebut.

"Belum disampaikan. Makanya baru akan diikuti siang hari ini," ujarnya.

Ahyudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan mengikuti semua proses yang akan berjalan, termasuk kemungkinan akan ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka.

"Sepenuhnya hak penyidik. Kami akan hargai," katanya.

Siang ini Ahyudin dan tiga pengurus ACT lainnya diperiksa sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca juga artikel terkait KASUS ACT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto