tirto.id - Penegakan hak asasi manusia, termasuk hak politik, menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar menjadi menjadi landasan hukum untuk melindungi hak-hak tersebut.
Selaras dengan hal tersebut, hak asasi politik merupakan bagian integral dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara, terutama dalam konteks negara yang menganut demokrasi.
Hak politik ini mencakup hak turut serta dalam pemerintahan, yang dianggap sebagai elemen krusial dalam demokrasi. Tanpanya, suatu negara tidak dapat dianggap sebagai negara demokratis.
Negara-negara demokratis umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya melalui penyelenggaraan pemilihan umum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), hak politik mencakup hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan hak bebas dari penahanan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ada pula hak atas kebebasan berkumpul, hak berserikat, dan hak menyatakan pendapat.
Untuk memahami lebih lanjut tentang hak politik, simak contoh hak asasi politik dalam kehidupan sehari-hari berikut.
Contoh Hak Asasi Politik di Kehidupan Sehari-hari
Penerapan hak politik sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sistem demokrasi dan melibatkan warga negara dalam proses pengambilan keputusan.
Adanya mekanisme perlindungan hak asasi politik juga menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati hak-hak ini tanpa diskriminasi.
Hak asasi politik mencakup serangkaian hak yang memberikan individu kewenangan untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik dan pemerintahan suatu negara. Berikut adalah beberapa contoh hak asasi politik yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Hak untuk memilih dan dipilih
Salah satu contoh hak asasi politik adalah setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diadakan secara adil dan demokratis. Hak politik ini mencerminkan prinsip kesetaraan dalam keputusan politik yang diambil oleh suatu negara.2. Kebebasan berpendapat
Kebebasan berpendapat adalah hak setiap individu untuk menyuarakan pendapatnya secara bebas. Hal politik ini mencakup hak untuk berbicara, mengekspresikan ide, dan memberikan pandangan pribadi tanpa takut akan tekanan atau represi dari pihak berwenang.3. Hak untuk mengajukan petisi
Hak untuk mengajukan petisi atau usulan kepada pemerintah memberikan warga negara sarana untuk menyuarakan kekhawatiran atau tuntutan mereka secara resmi.Hak politik untuk mengajukan petisi ini dapat berkaitan dengan berbagai masalah politik dan sosial yang dianggap penting oleh individu atau kelompok tertentu.
4. Hak untuk terlibat dalam pemerintahan
Setiap orang berhak untuk terlibat dalam kegiatan pemerintahan, baik melalui partisipasi langsung dalam pemilihan umum atau melalui keterlibatan dalam organisasi masyarakat sipil. Hak politik ini memastikan bahwa warga negara memiliki peran aktif dalam pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan.5. Hak atas informasi
Contoh hak asasi politik juga mencakup hak untuk mendapat informasi yang akurat tentang masalah-masalah politik dan pemerintahan.Hak politik ini harus dipenuhi guna memastikan bahwa warga negara memiliki pengetahuan yang tepat mengenai masalah politik dan pemerintahan. Akses terbuka terhadap informasi mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948 menjadi dasar penting peringatan Hari Hak Asasi Manusia. Hari Hak Asasi Manusia dirayakan secara internasional setiap tanggal 10 Desember, untuk memperingati disahkannya DUHAM.
Dalam dokumen tersebut memuat 30 pasal yang merinci hak-hak dasar setiap individu dengan tujuan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia, antara lain:
1. Hak kebebasan dan kesetaraan;
2. Hak untuk semua;
3. Hak atas hidup, keamanan, dan kebebasan;
4. Hak untuk bebas dari perbudakan;
5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan;
6. Hak atas kesetaraan di mata hukum;
7. Hak akses terhadap hukum;
8. Hak mendapat pendampingan hukum;
9. Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum;
10. Hak diadili secara adil dan terbuka;
11. Tidak bersalah hingga terbukti bersalah;
12. Hak atas privasi;
13. Hak bebas berpindah tempat;
14. Berhak mendapatkan perlindungan;
15. Hak atas kewarganegaraan;
16. HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat;
17. Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada;
18. Tatanan sosial dan internasional;
19. Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya;
20. Hak mendapatkan pendidikan;
21. Hak jaminan kesehatan;
22. Hak istirahat;
23. Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja;
24. Hak mendapat jaminan sosial;
25. Berpartisipasi dalam demokrasi;
26. Kebebasan berkumpul secara damai;
27. Kebebasan berekspresi;
28. Hak memeluk agama;
29. Hak atas properti pribadi;
30. Hak menikah dan membangun keluarga.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno