Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila perlu dipahami setiap warga negara. Berikut selengkapnya.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Monumen Pancasila Sakti, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila perlu dipahami setiap warga negara. Hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya. Hak asasi manusia sudah melekat sejak manusia lahir dan tidak dapat diserahkan pada orang lain. Hak asasi berlaku secara universal.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia “harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.”

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 mewajibkan seluruh negara yang tergabung dalam PBB untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum dalam penegakan hak asasi manusia.

Dalam upaya penegakan hak asasi manusia, tiap negara memiliki cara yang berbeda tergantung dengan budaya, nilai-nilai khas, dan ideologi.

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila menghormati dan menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yakni nilai dasar, nilai praksis, dan nilai instrumental.

Nilai instrumental adalah pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila yang diwujudkan dalam dalam ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.

Dalam Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, negara perlu membuat ketentuan konstitusional tentang hak asasi manusia karena beberapa pertimbangan, yakni sebagai berikut:

  1. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia karena tanpa adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
  2. manusia adalah makhluk sosial yang hak asasinya dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain;
  3. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
  4. manusia memiliki kewajiban dasar untuk menghormati hak asasi manusia lain;
  5. pemerintah, aparatus negara, dan pejabat publik wajib untuk menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila & UU yang Menjamin

Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Kemendikbud, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia yakni sebagai berikut:

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28 A – 28 J B tentang Hak Asasi Manusia.

Kedua, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan, dan enyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Di dalam TAP MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia. Piagam HAM Indonesia memuat hak-hak yang dimiliki warga negara Indonesia, yakni hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, keadilan, kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, keamanan, kesejahteraan, perlindungan dan pemajuan, dan kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

Ketiga, Ketentuan dalam Undang-undang organik. Undang-undang organik adalah peraturan undang-undang yang memuat penjabaran materi atau permasalahan UUD 1945. Ketentuan Undang-undang organik yang menjamin hak asasi manusia yaitu:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
Keempat, Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 2 Perppu ini menyatakan bahwa kedudukannya adalah sebagai “pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum.”

Perkara pelanggaran hak asasi yang diatur dalam Perppu ini adalah pelanggaran hak asasi manusia berat yang meliputi pemusnahan seluruh atau sebagian golongan tertentu, pembunuhan sewenang-wenang, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi secara sistematis, dan penganiayaan yang dilakukan pejabat berwenang.

Kelima, Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, yaitu:

Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;

Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

Keenam, Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres), yaitu:

Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;

Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi;

Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Substansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

Nilai dasar

Nilai dasar adalah cita-cita atau tujuan yang bersifat universal atau menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, demikian dikutip dari Modul PPKN Kelas XII KD 3.1.

1. Nilai Ketuhanan

Nilai Ketuhanan menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan dan mengarahkan masyarakat Indonesia terhadap sebuah negara yang membuat warganya merdeka untuk memeluk agama, menghormati, dan tidak memaksakan atau berlaku diskriminatif antarumat beragama.

Sebagai warga negara yang beragama, maka setiap orang wajib melaksanakan perintah agama dengan melaksanakan ibadahnya tanpa mengganggu ibadah agama lain.

2. Nilai Kemanusiaan

Nilai Kemanusiaan berisi penerapan nilai kemanusiaan dalam negara Indonesia. Hal ini tampak dari sikap saling menghargai satu sama lain.

Pasalnya, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama. Oleh karenanya, setiap orang harus saling menghargai tanpa melihat latar belakang seperti, suku, budaya, agama, atau status dalam masyarakat.

3. Nilai Persatuan

Nilai Persatuan adalah salah satu cara agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang kuat. Meski memiliki latar belakang suku, budaya, ras, dan agama yang berbeda tidak kunjung membuat Indonesia berhenti untuk bersatu dan meraih cita-cita negara.

Perbedaan yang ada di Indonesia bukan untuk dipertentangkan, tapi justru dijadikan alasan untuk memiliki sikap persatuan.

4. Nilai Kerakyatan

Sebagai warga negara Indonesia, setiap orang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Meski memiliki hak masing-masing, sebaiknya warga Indonesia harus memperhatikan kepentingan bersama.

Hal ini ditujukan, karena masyarakat Indonesia harus melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan dan untuk menghargai pendapat satu sama lain.

5. Nilai Keadilan

Tujuan bangsa Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial baik sandang maupun pangan tanpa adanya kesenjangan. Tujuan itu ingin dicapai dari segi sosial, ekonomi, budaya, maupun politik.

Pasalnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Nilai intrumental

Nilai instrumental berarti, nilai-nilai turunan dari nilai dasar yang dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional, baik dalam UUD NRI Tahun 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, maupun Peraturan Daerah.

Nilai praksis

Nilai praksis adalah nilai yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Kendati begitu, nilai praktis dari pancasila selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan dari nilai-nilai instrumental yang menjadi dasarnya.

Perubahan-perubahan ini tidak akan pernah memengaruhi fakta bahwa nilai praktis merupakan perwujudan sikap dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila. Terdapat beberapa contoh dari nilai praksis, yaitu:

- Sikap menghormati seluruh agama meski berbeda-beda, sesuai dengan sila pertama pancasila.

- Setiap warga Indonesia mampu memperlakukan orang lain secara adil tanpa pilih kasih ataupun mencurangi orang lain, sesuai dengan sila kedua pancasila.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Fatimatuzzahro

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Fatimatuzzahro
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Yulaika Ramadhani