tirto.id - Indonesia adalah negara hukum, di mana segala unsur di dalam negara diatur berdasarkan perundang-undangan (konstitusi), tidak terkecuali masalah status warga negara.
Warga negara sendiri, diartikan dengan rakyat atau orang yang secara hukum diakui sebagai anggota negara.
Sementara itu, mengingat bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi, tentunya hal tersebut menjelaskan bahwa rakyat memegang peran penting sebagai kedaulatan tertinggi.
Kemudian, dalam pelaksanaanya proses kedaulatan rakyat, diatur lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945).
Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berperan dalam merencanakan, mengelolah dan mewujudkan tujuan negara.
Adapun terkait dengan status warga negara di Indonesia diatur berdasarkan Pasal 26 ayat 1-2. Dalam pasal tersebut, juga dijelaskan mengenai penduduk dan warga negara.
Selain itu, terkait kewarganegaraan juga diatur dalam Undang-Undang 12/2006: Kewarganegaraan RI.
Dikutip dari Modul PPKn: Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara oleh Kemendikbud (2020:18-19), terkait beberapa bunyi berhubungan dengan status warga negara Indonesia yang tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Sementara itu, apabila merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang bersumber dari bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Nuryadi dan Tolib (2017:48-49), orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo