Menuju konten utama

Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Isi, dan Hukuman

Pasal 351 KUHP dalam hukum pidana Indonesia secara khusus mengatur tentang tindak penganiayaan dan hukumannya.

Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Isi, dan Hukuman
Ilustrasi Pasal 351 KUHP. foto/Istockphoto

tirto.id - Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam hukum pidana Indonesia secara khusus mengatur tentang tindak penganiayaan. Penganiayaan dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Oleh sebab itu, pasal ini menjadi landasan hukum untuk menindak perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, rasa sakit, atau luka pada orang lain. Dalam praktiknya, ketentuan ini juga menjadi acuan penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara terkait.

Baik itu penganiayaan dalam bentuk ringan, berat, maupun yang berujung pada kematian. Selengkapnya, simak pembahasan Pasal 351 KUHP di bawah ini.

Bunyi Pasal 351 KUHP

Pasal 351 KUHP masuk dalam Bab XX di Buku 2 memiliki 5 ayat dan masih berkaitan dengan pasal lain di KUHP. Dilansir dari laman Kejari Sukoharjo, berikut bunyi Pasal 351 KUHP.

Pasal 351

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Isi Pasal 351 KUHP tentang Apa?

Khusus dalam Pasal 351, mencakup tiga kondisi akibat penganiayaan:

  1. Penganiayaan ringan (luka biasa)
  2. Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
  3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Terkait istilah "luka", penjelasan rincinya termaktub pada Pasal 90 KUHP. Di sana, dijelaskan bahwa kategori "luka" meliputi:

  • Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut
  • Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian
  • Kehilangan salah satu panca indera
  • Mendapat cacat berat
  • Menderita sakit lumpuh
  • Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih
  • Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Sementara itu, penganiayaan bisa terjadi karena kesengajaan dan ketidaksengajaan. Jika disengaja, maka pelaku melakukannya dengan sikap permusuhan.

Namun, tindak pidana pasal pemukulan atau penganiayaan dapat dibedakan dalam 6 jenis menurut KUHP yang masih berkaitan dengan isi Pasal 351 KUHP.

1. Penganiayaan Biasa

Pasal penganiayaan biasa diatur melalui Pasal KUHP 351. Penganiayaan ini meliputi bentuk umum penganiayaan yang bukan penganiayaan berat atau ringan.

2. Penganiayaan Ringan

Pasal penganiayaan ringan ini bukan berupa penganiayaan berencana, bukan penganiayaan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian. Pengaturannya lewat Pasal 352, 353, dan 356 KUHP.

3. Penganiayaan Berencana

Penganiayaan berencana diatur melalui Pasal 353 KUHP. Ada tiga pembagiannya berdasarkan dampak yang dialami korban yaitu mengakibatkan kematian; mengakibatkan luka berat; dan tidak mengakibatkan luka berat.

4. Penganiayaan Berat

Perbuatan penganiayaan berat menimbulkan luka berat pada orang lain, bahkan kematian. Kejahatan ini diatur lewat Pasal 354 KUHP.

5. Penganiayaan Berat Berencana

Kejahatan ini melibatkan penganiayaan berencana yang menimbulkan luka berat pada orang lain. Penindakannya diatur melalui Pasal 354 ayat (1) KUHP

6. Penganiayaan terhadap Orang

Pidananya diatur lewat Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah sepertiganya bila memenuhi syarat:

  • Pelaku melakukannya pada ibunya, bapaknya, yang sah, atau istri serta anaknya
  • Kejahatan dilakukan pada pejabat ketika atau karena menjalankan tugas yang sah

Unsur Pasal 351 KUHP

Priyendi dan Setiyono (2023) dalam Penggunaan Pasal 351 (1) KUHP Perbuatan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat di Kepahiang menjelaskan bahwa unsur-unsur Pasal 351 KUHP terdiri dari dua hal. Kedua unsur tersebut yakni sebagai berikut.

  1. Ada perbuatan penganiayaan, yaitu perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain.
  2. Adanya sanksi pidana, yakni:
    • Untuk penganiayaan biasa (ayat 1), diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.
    • Jika penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat (ayat 2), hukumannya lebih berat.
    • Jika menyebabkan kematian (ayat 3), ancaman pidananya lebih berat lagi.

Hukuman Pasal 351 KUHP

Mengacu pada undang-undang tersebut, pertanyaan yang mungkin muncul adalah Pasal 351 KUHP apakah bisa ditahan? Jawabannya adalah bisa iya atau tidak.

Melalui isi Pasal 351 KUHP, diatur ancaman pidana yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat akibat yang ditimbulkan, mulai dari penganiayaan biasa, penganiayaan yang menyebabkan luka berat, hingga penganiayaan yang berujung pada kematian. Berikut selengkapnya.

  • Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 351 ayat (1). Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
  • Penganiayaan yang menyebabkan luka berat diatur dalam Pasal 351 ayat (2). Jika akibat penganiayaan korban mengalami luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Penganiayaan yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3). Jika korban meninggal dunia akibat penganiayaan, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  • Selain itu, percobaan untuk melakukan penganiayaan yang tidak berhasil tidak dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (5).

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Nisa Hayyu Rahmia