tirto.id - PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh tunjangan untuk suami/istri dan anak sesuai aturan berlaku. Segera simak aturan tunjangan anak PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengangkatan pegawai pemerintah yang bekerja dengan sistem perjanjian kerja. Namun, jam kerja dan besaran penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Mekanisme ini memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang hadir untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi PPPK Penuh Waktu.
Mereka yang diprioritaskan adalah pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam basis data BKN serta pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024. Namun, belum berhasil lolos atau belum mendapatkan formasi yang sesuai.
Jabatan Apa Saja yang Bisa PPPK Paruh Waktu
Ada banyak jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu. Untuk jabatan fungsional seperti Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Di sisi lain, untuk jabatan operasional meliputi Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
BKN menegaskan bahwa instansi pemerintah perlu segera menuntaskan pengangkatan PPPK Penuh Waktu sekaligus mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Dari total 1.370.523 tenaga non-ASN, tercatat 1.068.495 orang atau sekitar 78 persen telah diajukan untuk skema paruh waktu. Sementara sisanya belum masuk karena berbagai kendala seperti tidak aktif bekerja, keterbatasan anggaran, atau memang tidak ada formasi.
Apakah PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Anak?
Walaupun memiliki status kerja yang berbeda dengan pegawai Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan keluarga, termasuk untuk suami/istri dan anak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, pegawai paruh waktu ini juga memperoleh hak atas tunjangan anak sebagaimana yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada umumnya.
Ketentuan mengenai tunjangan anak adalah diberikan apabila anak belum menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, serta berusia tidak lebih dari 21 tahun.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara dengan sistem perjanjian kerja, PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur secara khusus oleh pemerintah.
Pengaturan ini memastikan adanya kepastian status, keseimbangan peran, serta tanggung jawab yang harus dijalankan meskipun mereka bekerja dengan jam yang lebih singkat dibandingkan pegawai Penuh Waktu.
1. Hak PPPK Paruh Waktu
Berikut ini sejumlah hak yang dapat diperoleh PPPK Paruh Waktu:- Menerima gaji pokok paling sedikit setara dengan penghasilan tenaga honorer atau mengikuti standar UMR/UMP, disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
- Mendapat tunjangan keluarga, meliputi tambahan 10 persen untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak dengan ketentuan belum menikah, belum memiliki penghasilan, serta berusia hingga 21 tahun atau 25 tahun bila masih menempuh pendidikan.
- Berhak memperoleh tunjangan pangan.
- Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
- Terlindungi dalam program jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Memiliki hak untuk mengikuti pelatihan atau pengembangan kompetensi.
- Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.
2. Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Berikut ini sejumlah kewajiban yang dapat dipenuhi PPPK Paruh Waktu:- Wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mendukung pemerintahan yang sah.
- Harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menegakkan nilai dasar ASN, menaati kode etik dan kode perilaku, serta menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.
- Melaksanakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, serta mengikuti evaluasi secara triwulanan dan tahunan yang menjadi dasar perpanjangan kontrak atau kemungkinan pengangkatan berikutnya.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id







































