Menuju konten utama

Apa Saja Kebijakan Heru Budi Soal Warga Kampung Bayam & Jakpro?

Kebijakan apa saja yang diterapkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait polemik warga Kampung Bayam dan Jakpro?

Apa Saja Kebijakan Heru Budi Soal Warga Kampung Bayam & Jakpro?
Heru Budi Hartono tinjau instalasi air di Kebon Kosong, Kemayoran. tirto.id/Avia

tirto.id - Warga Kampung Bayam di Jakarta Utara masih menghadapi konflik dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait hunian rumah susun. Lalu, apa saja kebijakan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menyelesaikan konflik tersebut?

Konflik warga Kampung Bayam dengan pihak Jakpro bermula saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS). Warga Kampung Bayam yang sudah sejak lama menjadi penghuni di area pembangunan JIS tergusur karena lahan yang mereka tempati secara resmi merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.

Warga yang terdampak tersebut awalnya dijanjikan akan menempati Rumah Susun Kampung Bayam yang diresmikan pada Rabu, 12 Oktober 2023 oleh Anies Baswedan saat dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, hingga saat ini warga Kampung Bayam belum diberikan kunci secara resmi oleh Jakpro untuk menempati Rumah Susun Kampung Bayam, konflik pun terjadi. Sebagian warga Kampung Bayam yang merasa hunian itu adalah hak mereka, nekat menempati Rumah Susun Kampung Bayam meski tidak dapat izin, serta tidak mendapatkan pasokan listrik dan air bersih.

Menurut pengakuan warga Kampung Bayam, pihak Jakpro meminta mereka membayar sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk menempati Rumah Susun Kampung Bayam. Padahal, belum ada kesepakatan antara warga dan Jakpro mengenai pemberlakuan tarif tersebut.

“Kita sudah dapet SK-nya, kita juga sudah dapat nomor penghuni tapi sampai saat ini kita belum bisa masuk ke rusun ini karena sewanya,” ujar Persaudaraan Warga Kampung Susun Bayam, Shirley Aplonia dikutip tayangan YouTube Kompas TV yang rilis pada (20/2/2023).

“Awalnya mereka (Jakpro) minta 1,5 juta di tanggal 23 November untuk biaya sewa. Tapi tidak ada kesepakatan antara Jakpro dan warga itu enggak ada kesepakatan,” katanya.

Shirley mengatakan, Jakpro meminta mereka untuk membayar sewa layaknya penghuni umum. Tetapi mereka merasa keberatan karena warga Kampung Bayam merupakan warga yang terdampak, sehingga seharusnya Jakpro memberikan tarif yang berbeda dengan yang umum.

Pada kesempatan itu juga, Shirley mengatakan bahwa warga Kampung Bayam hanya sanggup membayar sewa maksimal Rp150 ribu per bulan lantaran keterbatasan ekonomi.

Selama proses pembangunan JIS dan Rumah Susun Kampung Bayam itu, warga yang tergusur dari tempat tinggalnya yang lama pindah ke tempat lain, ada yang mengontrak, ada pula yang tinggal di sekitar JIS dengan cara mendirikan tenda. Mereka yang mendirikan tenda adalah warga Kampung Bayam yang tidak sanggup untuk membayar kontrakan.

Apa Saja Kebijakan Heru Budi Hartono untuk Warga Kampung Bayam & Jakpro?

Menanggapi persoalan pelik yang dihadapi oleh warganya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta agar pihak lain tidak memperumit masalah yang tengah dihadapi warganya dengan hasutan yang akan membuat panas keadaan.

"Jangan ada pihak-pihak yang ngompori, kasihan warga. Saya mengikuti detail persoalan ini," kata Heru pada Rabu (20/12/2023) dikutip Antara News.

Heru juga mengambil kebijakan dengan merelokasi warga Kampung Bayam ke Rumah Susun Nagrak, Jakarta Utara. Di sana menurut Heru, warga Kampung Bayam akan mendapat hunian yang layak lengkap dengan fasilitas air bersih dan listrik.

"Sudah diberikan waktu, disampaikan, disuruh pilih mau (tinggal di rumah susun) dimana. Di (Rusun) Nagrak itu kan bagus, kamarnya dua, ruang tamu , dapur, terus air bersih ada, listrik ada," ucap Heru.

Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan biaya sewa subsidi untuk warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak. Ini dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014. Dengan demikian, penghuni rusun hanya akan dibebankan biaya listrik dan air sesuai dengan pemakaian.

Warga Kampung Bayam yang telah menghuni rusun Nagrak juga mendapatkan beragam pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemprov bekerjasama dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara. Program pelatihan itu rencananya akan berlangsung selama tahun 2024 untuk seluruh warga Kampung Bayam.

Tanggapan Jakpro Terkait Rusun Kampung Bayam

Jakpro mengkonfimrasi bahwa pihaknya memang belum memberi izin kepada warga Kampung Bayam untuk menempati Kampung Susun Bayam atau hunian pekerja pendukung operasional (HPPO)

"Kami bersama pihak terkait masih berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Senin (18/12/2023) dikutip Antara News.

Iwan mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan semua pihak agar tercipta suasana kondusif. Dia menekankan bahwa dilihat sejarahnya, warga Kampung Bayam hanyalah penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki ha katas tanah yang ditempatinya.

Namun, saat terjadi penggusuran dia menjelaskan, seluruh warga Kampung Bayam dengan total 642 Kepala Keluarga (KK) sudah menerima biaya kompensasi atau penggantian hunian. Jakpro menilai dalam konteks hukum mereka sudah menyelesaikan kewajiban mereka.

Dengan demikian, mereka tidak dapat mentolerir tindakan warga di luar batas seperti memasuki pekarangan rusun secara illegal. Untuk itu, mereka menambahkan petugas untuk menjaga keamanan.

"Kami juga akan menambah personel pengamanan untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Baca juga artikel terkait KAMPUNG BAYAM atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya