Menuju konten utama

Jejak Rekam dan Profil Wahiduddin Adams Selama Jadi Hakim MK

Wahiduddin Adams telah resmi pensiun dari jabatan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut adalah profil dan jejak rekam Wahiduddin Adams.

Jejak Rekam dan Profil Wahiduddin Adams Selama Jadi Hakim MK
Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA. (FOTO/mkri.id)

tirto.id - Wahiduddin Adams purna tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan resmi digantikan oleh Arsul Sani. Bagaimana profil dan jejak rekam Wahiduddin Adams selama jadi hakim MK?

Jabatan Hakim MK telah ditanggalkan oleh Wahiduddin Adams pada Kamis (18/1/2024). Wahiduddin mengikuti wisuda purnabakti dan pisah sambut hakim konstitusi di Ruan Sidang Pleno Gedung I MK RI, Jakarta.

Selain Wahiddudin Adams, Hakim MK yang juga pensiun adalah Manahan M.P. Sitompul. Kedua hakim tersebut telah mendapatkan pengganti.

Asrul Sani, eks politikus PPP dan anggota DPR, menjadi hakim MK untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Sementara itu, Manahan M.P. Sitompul digantikan oleh Ridwan Mansyur.

Profil Wahiduddin Adams, Hakim MK yang Purna Tugas

Wahiduddin Adams lahir pada 17 Januari 1954 di Palembang, Sumatra Selatan. Ia merupakan anak pertama dari pasangan H. Adam Sulaiman dan Hj. Rofiah Gani.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Wahiduddin tumbuh sebagai sosok yang sederhana, religius, dan tidak neko-neko. Sedari kecil, ia sudah ditanamkan pendidikan agama yang kuat oleh ayahnya. Karena itu, ia bersekolah di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Wahiduddin Adams menempuh pendidikan tingginya di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mengambil jurusan Peradilan Islam. Usai meraih gelar sarjana pada 1979, ia mengikuti De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda dan selesai pada 1987.

Kembali ke Indonesia, Wahiduddin Adams memutuskan untuk meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ia mengambil jurusan Hukum Islam di almamaternya dan meraih gelar magister pada 1991.

Masih di kampus yang sama, Wahiduddin Adams juga mengambil studi Doktor Hukum Islam dan selesai pada 2002. Selepas menyandang gelar doktor, ia mengajar sebagai dosen tamu pada mata kuliah Ilmu Perundang-undangan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pengalaman organisasi Wahiduddin Adams juga cukup beragam. Ia pernah aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat KNPI dan anggota Dewan Penasehat MUI Pusat. Selain itu, Wahiduddin juga pernah menjabat Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan PBNU serta Wakil Sekretaris Dewan Pengawas BAZNAS.

Mengacu laman Mahkamah Konstitusi RI, berikut riwayat karier Wahiduddin Adams:

  • Pegawai pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI (1981-1985)
  • Kepala Sub Bidang Hukum Sektoral (Eselon IVA) pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI (1985-1989)
  • Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Jenderal Hukum & Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman RI (1990-1995)
  • Kepala Bagian Bina Sikap Mental Pegawai (Eselon IIIA) pada Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman RI (1995-2001)
  • Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi (Eselon IIB) pada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sulawesi Tenggara (2001-2002)
  • Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM RI (2002-2004)
  • Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Eselon IIA) pada Dirjen PPU, Departemen Hukum dan HAM RI (2004)
  • Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah (Eselon IIA) pada Dirjen PPU, Departemen Hukum dan HAM RI (2004-2010)
  • Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Eselon IA) pada Kementerian Hukum dan HAM RI (2010-2014)
  • Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta (2002-sekarang)
  • Dosen Mata Kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (2006-sekarang)
  • Hakim Konstitusi (2014-2019)

Jejak Rekam Wahiduddin Adams Selama Jadi Hakim MK

Selama menjadi Hakim MK, jejak rekam Wahiduddin Adams cukup tersorot. Salah satu kiprah Wahiduddin di MK yang mencolok terjadi saat putusan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Kala itu, Wahiduddin menilai momentum pengesahan UU KPK terkesan terlalu terburu-buru. Oleh sebab itu, ia mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Wahiduddin menganggap seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan keseluruhan UU No. 19 Tahun 2019 dan kembali ke UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perubahan dalam UU KPK, menurut Wahiduddin, secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Ia menilai perubahan yang dilakukan terlalu singkat dan mengikuti momentum spesifik, yakni Hasil Pemilu 2019.

Tak ketinggalan, Wahiduddin juga menyoroti cepatnya pengesahan UU No. 19 Tahun 2019 oleh DPR dan Presiden. Pengesahan itu dilakukan hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 dan beberapa minggu jelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Ahmad Yasin & Iswara N Raditya