Menuju konten utama

MK Tolak Uji Formil Revisi UU KPK, Hanya 1 Hakim Berbeda Pendapat

Hanya satu hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari putusan MK ini yaitu, Wahiduddin Adams.

MK Tolak Uji Formil Revisi UU KPK, Hanya 1 Hakim Berbeda Pendapat
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) bersama Hakim Konstitusi Aswanto (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang uji formil UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/2/2020).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (4/5/2021). Perkara tersebut tercantum dengan nomor 79/PUU/-XVII/2019.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Menurut MK, dalil pemohon menyatakan UU KPK tidak melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menduga telah terjadi penyelewengan hukum tak beralasan. Hakim MK menilai penyusunan UU KPK telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"RUU tersebut telah terdaftar dalam Prolegnas dan berulang kali dalam Prolegnas prioritas. Lama tidaknya pembentukan perundang-undangan berkaitan erat dengan substansi dari RUU tersebut, dalam hal ini tidak dapat disamakan tingkat kesulitan RUU," terang anggota majelis hakim, Arief Hidayat.

Gugatan uji formil diajukan oleh tiga mantan pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Sitomorang. Turut sebagai pemohon beberapa perwakilan masyarakat.

Alasan para pemohon ialah penyusunan Perubahan Kedua UU KPK melanggar prosedur formil pembentukan UU yang diatur oleh ketentuan UUD 1945, proses pembahasan RUU KPK berlangsung kilat dan terburu-buru.

Selain itu, terdapat kecatatan prosedural ditujukan untuk melemahkan KPK secara terstruktur dan sistematis dan masif, naskah akademik dan RUU tidak terbuka untuk publik, dan penyusunan RUU KPK tidak didasarkan pada naskah akademik memadai.

Hanya ada satu hakim yang menolak putusan MK ini yaitu, Wahiduddin Adams. Menurutnya perubahan UU KPK dilakukan melalui minimnya partisipasi dan masukan masyarakat. Sebab DIM RUU KPK yang dirancang Presiden Jokowi hanya disiapkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto