Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Seluruh Hakim MK Sepakat Batalkan Status Cawapres Gibran

Berdasarkan penelusuran fakta, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut semua hakim MK sepakat membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Hoaks Seluruh Hakim MK Sepakat Batalkan Status Cawapres Gibran
Header Periksa Fakta Status Cawapres Gibran. tirto.id/Fuad

tirto.id - Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), kian menjadi sorotan publik usai dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023) sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengganti aturan batas usia capres cawapres dianggap memberi karpet merah bagi Gibran untuk berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kontroversi pencalonan Gibran itu kemudian memantik beragam narasi media sosial. Terbaru, beredar klaim di media sosial yang menyebut semua hakim MK sepakat membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Klaim tersebut diunggah akun “Danillaa” lewat video berdurasi 10 menit dan 42 detik dengan keterangan gambar “DIBUAT PANIK!! SEMUA HAKIM MK SEPAKAT BATALKAN GIBRAN CAWAPRES”.

Foto Periksa Fakta Status Cawapres Gibran

Foto Periksa Fakta Status Cawapres Gibran. foto/Hotline periksa fakta tirto

Terdapat takarir "J0k0wi auto cem4s, akhirnya gibran sadar meminta maaf kepada rakyat, dugaan p3l4ngg4r4n etik," yang menyertai unggahan.

Thumbnail (sampul) video menampilkan gabungan tiga foto, yakni gambaran kerumunan masa, sejumlah hakim MK, serta sosok capres Prabowo Subianto.

Sepanjang 11 hingga 13 Desember 2023 atau selama dua hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 26 tanda suka, 27 komentar dan telah dilihat 1,1 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut semua hakim MK sepakat membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto menelusuri thumbnail video dengan memanfaatkan reverse image search di Google Images dan Tin Eye. Hasilnya, kami tidak menemukan satu pun gambar asli yang identik dengan thumbnail.

Tim Riset Tirto kemudian menonton video ini secara utuh. Di menit awal, video menampilkan footage berisi komentar pakar hukum Denny Indrayana tentang kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK dalam putusan batas usia capres cawapres.

Meski begitu, dalam pernyataannya secara utuh di video, Denny Indrayana sama sekali tidak membenarkan klaim tentang semua hakim MK sepakat batalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Video dilanjutkan dengan pembacaan narasi. Tirto memasukkan kata kunci “Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera putuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK, Gibran: tunggu saja” (sesuai dengan transkrip narasi yang dibacakan narator) ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, kami menemukan laporan Detik berjudul “MKMK Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Gibran: Tunggu Saja” yang diunggah pada Minggu (5/11/2023).

Berita tersebut memuat pernyataan Gibran soal putusan MKMK tentang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain. Saat ditanya apakah putusan MKMK itu akan mempengaruhi langkahnya menjadi cawapres, Gibran hanya berkomentar singkat.

"Ya ditunggu saja nggih, terima kasih terima kasih," ucap Gibran Senin (5/11/2023).

Secara keseluruhan, berita itu sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim yang menyebut semua hakim MK sepakat batalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Narator dalam video kemudian membacakan narasi yang berbeda. Tirto memasukkan kata kunci “MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, kami menemukan artikel dari laman resmi MK dengan judul serupa yang diunggah pada Selasa (31/10/2023). Artikel tersebut berisi tentang MKMK yang menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).

Artikel sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim tentang semua hakim MK sepakat batalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Lebih lanjut, Tirto melakukan penelusuran untuk mengetahui konteks dan asal usul terkait isu ini dengan memasukan kata kunci “Semua Hakim MK Sepakat Batalkan Pencalonan Gibran” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada satu pun informasi dan sumber kredibel yang membenarkan hal tersebut.

Untuk diketahui, KPU pada (13/11/2023) telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilpres 2024, termasuk Gibran yang ditetapkan menjadi cawapres dari capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Gibran pun masih menjadi cawapres, pada Selasa (12/12/2023) dirinya mendampingi capres Prabowo Subianto dalam debat perdana yang diselenggarakan oleh KPU.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut semua hakim MK sepakat batalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Hingga Rabu (13/12/2023) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis juga tidak ada pemberitaan resmi dari MK yang menyatakan bahwa semua hakim MK sepakat untuk membatalkan pencalonan Gibran.

Jadi, informasi yang menyebutkan semua hakim MK sepakat batalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Shanies Tri Pinasthi