Menuju konten utama

PT Jakpro Klaim Berikan Ganti Rugi Penggusuran 590 KK Kampung Bayam

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim telah memberikan biaya ganti rugi kepada 590 KK dari total 627 KK atas penggusuran Kampung Bayam, Jakarta Utara.

PT Jakpro Klaim Berikan Ganti Rugi Penggusuran 590 KK Kampung Bayam
Seorang anak bermain di area pemukiman yang terendam air (10/3/2021). Sekitar 500 KK warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara tergusur sebagai dampak dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). (tirto/Bhagavad Sambadha)

tirto.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengklaim telah memberikan biaya ganti rugi kepada 590 Kepala Keluarga (KK) dari total 627 KK atas penggusuran Kampung Bayam, Jakarta Utara.

Lahan tersebut akan digunakan untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS), yang pembangunannya dimulai April 2019. Stadion tersebut bagian dari janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan yang digadang-gadang menjadi stadion bertaraf internasional dengan kapasitas 82.000 penonton, ditaksir menghabiskan Rp5 triliun.

PT Jakpro menuturkan untuk para pengontrak diberikan biaya ganti rugi sebesar Rp1,5 juta/ KK, sementara yang memiliki tempat tinggal paling tinggi diberikan biaya ganti rugi sebesar Rp109 juta. Uang kerohiman tersebut diberikan melalui Bank DKI.

"590 KK telah BAST [Berita Acara Serah Terima]. Telah buka tabungan Bank DKI," kata Corporate Communication Manager, Melisa Sjach melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).

BUMD milik Pemprov DKI itu mengklaim menggunakan jasa konsultan independen untuk melakukan perhitungan biaya ganti rugi kepada warga. Dasar perhitungan santunan itu, kata PT Jakpro, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018.

Dari total 627 KK, sebanyak 25 KK tidak melakukan BAST dan tidak membuka tabungan Bank DKI. Mereka membuat pemukiman kembali secara mandiri dan tidak mengambil dana kompensasi. Kemudian sebanyak 12 KK tidak melakukan BAST dan tetap bertahan di Kampung Bayam.

Sementara dari 590 KK yang telah BAST, 569 KK telah menerima ganti rugi pada 3 September 2020 sampai 5 Februari 2021: 528 KK telah pindah, sementara 41 masih bertahan dan mengingkari BAST.

Sisanya, 21 KK tidak mengambil dana ganti rugi dan mengingkari BAST karena memilih tetap bertahan di Kampung Bayam. Sehingga total yang masih bertahan di Kampung Bayam sebanyak 74 KK.

PT Jakpro menjelaskan, warga yang memilih untuk tetap bertahan lantaran mereka belum mendapatkan kesepakatan biaya ganti rugi dengan pihaknya.

"Kami sampai saat ini masih koordinasi dengan warga dan lembaga bantuan hukum yang mendampingi untuk menentukan kesepakatan harga. Kami usahakan tidak sampai pengadilan," ucapnya.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN KAMPUNG BAYAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri