tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan rumah susun (rusun) bagi warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang menjadi korban gusuran proyek Jakarta Internasional Stadium (JIS). Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan membangun rusun tersebut di kawasan JIS.
"Dari awal dirancang, mereka yang tinggal di sekitar JIS nantinya akan bisa tetap tinggal di kawasan itu," kata Anies dalam siaran video lewat akun YouTube DariPendopo, Minggu (27/3/2022).
"Ada kampung di samping rel kereta api [Kampung Bayam] berdekatan dengan kawasan stadion, yang kami siapkan rumah susun untuk mereka nantinya untuk tinggal," imbuhnya.
Anies mengatakan warga Kampung Bayam pindah ke tempat tinggal sementara selama proses pembangunan JIS lantaran berisiko terdampak pekerjaan.
"Bila ada orang di sekitar sana, mereka tinggal di luar atau tempat sementara. Lalu sekarang sedang dalam proses pembangunan [JIS], nanti mereka akan kembali lagi tinggal di sana [Kampung Bayam]," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan rusun di kawasan JIS akan dibangun dengan kapasitas 130 unit. Di antaranya terdapat unit untuk warga disabilitas agar mereka dapat menjalani pekerjaan seperti saat tinggal di Kampung Bayam.
"Sebagian dari mereka dulunya bercocok tanam, bertani karena itu di perkampungan yang sedang dalam proses pembangunan. Di sana nanti disiapkan urban farming dan mereka tetap menjalankan profesi sebagai petani," ucapnya.
PT. Jakarta Propertindo (Jakpro)--BUMD milik Pemprov DKI Jakarta--pada April 2021 mengklaim telah memberikan biaya ganti rugi kepada 590 Kepala Keluarga (KK) dari total 627 KK atas penggusuran Kampung Bayam, Jakarta Utara.
Lahan tersebut akan digunakan untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS), yang pembangunannya dimulai April 2019. Stadion tersebut bagian dari janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan yang digadang-gadang menjadi stadion bertaraf internasional dengan kapasitas 82.000 penonton, ditaksir menghabiskan Rp5 triliun.
Jakpro menyebutkan untuk para pengontrak diberikan biaya ganti rugi sebesar Rp1,5 juta/KK, sementara yang memiliki tempat tinggal paling tinggi diberikan biaya ganti rugi sebesar Rp109 juta. Uang tersebut diberikan melalui Bank DKI.
"590 KK telah BAST [Berita acara serah terima]. Telah buka tabungan Bank DKI," kata Corporate Communication Manager, Melisa Sjach melalui keterangan tertulisnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan