tirto.id - PPS merupakan singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Harta PPS sendiri dipahami sebagai segala bentuk harta yang diungkapkan dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS) karena sebelumnya belum atau kurang dilaporkan di SPT Tahunan.
Program PPS dilaksanakan dengan memberi kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Terdapat dua istilah penting yang masih berkaitan dengan PPS, yakni harta PPS dan harta investasi PPS. Meskipun sama-sama berkaitan dengan PPS, tetapi keduanya memiliki perbedaan tertentu yang perlu dipahami baik-baik.
Pemahaman terhadap perbedaan harta PPS dan harta investasi PPS perlu diketahui sebelum mengisi SPT. Lantas, apa perbedaan harta PPS dan harta investasi PPS? Cek informasinya di artikel ini.
Apa Itu Harta PPS?

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Dalam PPS, dikenal pula istilah harta PPS. Apa yang dimaksud dengan harta PPS?
Harta PPS adalah segala bentuk harta yang diungkapkan dalam program pengampunan pajak sukarela (PPS) karena sebelumnya belum atau kurang dilaporkan di SPT Tahunan. Informasi harta PPS tercantum secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan telah mendapatkan Surat Keterangan dari DJP.
Isian seputar harta PPS dijumpai saat WP mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Berkaitan dengan harta PPS, terdapat beberapa poin krusial terkait harta PPS. Berikut informasinya:
1. Pemisahan Baris
Pengisian harta PPS harus dicantumkan secara terpisah dari harta non-PPS. Nilai tabungan hasil gaji rutin dan tabungan hasil deklarasi PPS jangan digabungkan dalam satu baris meski jenisnya sama-sama “Tabungan”.2. Nilai Tetap
Umumnya nilai yang dilaporkan di SPT tahunan mengacu pada nilai harta yang tercantum dalam SPPH. Nilai ini bukanlah nilai pasar yang fluktuatif dalam setiap tahunnya (kecuali ada ketentuan revaluasi lain yang spesifik).3. Harta Berubah Bentuk
Harta PPS yang sudah berubah wujud (seperti uang tunai PPS diubah wujud ke dalam bentuk emas batangan) tetap memiliki status sebagai Harta PPS. WP harus tetap melaporkan harta tersebut sebagai emas, tetapi perlu diberi keterangan historis tentang harta ini.Apa Itu Harta Investasi PPS?
Selain harta PPS, ada juga istilah harta investasi PPS. Kategori ini termasuk dalam kategori harta yang lebih spesifik.
Harta investasi PPS mengacu pada bagian dari harta PPS (atau dana repatriasi) yang rencananya akan ditempatkan dalam instrumen investasi tertentu dengan tujuan supaya tarif PPh Final PPS lebih rendah (tarif kebijakan khusus).
Terdapat perbedaan utama antara harta PPS dan harta investasi PPS. Perbedaan ini terletak pada kewajiban yang mengikat.
Harta investasi PPS terikat dengan aturan masa penahanan atau holding period dengan masa paling singkat 5 tahun sejak dana diinvestasikan. Instrumen harta ini pun diatur secara ketet, misalnya Surat Berharga Negara (SBN) khusus PPS atau hilirisasi sumber daya alam.
Jika WP akan melaporkan aset sebagai harta investasi PPS, maka sistem DJP memantau kepatuhan WP terhadap holding periode tersebut. Misalkan sebelum jangka waktu 5 tahun, dana tersebut ditarik ke instrumen yang tidak sah, maka WP berisiko dianggap wanprestasi dan dikenakan tambahan PPh Final beserta sanksinya.
Perbedaan Utama Harta PPS vs Harta Investasi PPS
Dua istilah tadi, yakni harta PPS dan harta investasi PPS memiliki perbedaan utama yang perlu diketahui. Pemahaman terhadap perbedaan utama harta PPS dan harta investasi PPS ini akan memudahkan WP untuk mengisi SPT.
1. Berdasarkan Fokusnya
Harta PPS berfokus terkait harta apa yang diungkapkan oleh WP. Sementara itu, harta investasi PPS berfokus pada transparansi aset historis.2. Berdasarkan Kewajiban
Menurut kewajibannya, WP perlu melaporkan keberadaan harta PPS secara terpisah di SPT tahunan selamanya (atau sampai harta itu habis atau dijual). Sementara itu, terkait harta investasi PPS ini WP selain melaporkan harta investasi, WP juga wajib menjaga dana tetap dalam di dalam investasi selama lima tahun atau holding periode.3. Berdasarkan Cirinya
Harta PPS diberi keterangan “Harta PPS” di kolom catatan. Adapun harta investasi PPS diberi keterangan “Investasi PPS” dan jenis instrumennya.Cara Pengisian Harta berupa Kas dan Setara Kas
Harta berupa kas dan setara kas turut dilaporkan dalam isian SPT. Kelompok harta yang masuk dalam kategori harta berupa kas dan setara kas, antara lain; uang tunah, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
Adapun daftar kode harta kas dan setara kas, sebagai berikut:
- 011: uang tunai
- 012: tabungan
- 013: giro
- 014: deposito
- 019: setara kas lainnya
Klik tombol “+” atau tambah pada tabel “1. Kas dan Setara Kas”. Sistem kemudian akan menampilkan pop up dengan sembilan kolom, antara lain:
1. Kode
Kode akan terisi otomatis sesuai dengan jenis kas atau setara kas yang dipilih2. Deskripsi
Pilihlah jenis kas atau setara kas yang dimiliki. Ada 9 opsi yang bisa dipilih oleh WP, antara lain:- Uang tunai/koin
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Uang elektronik
- Cek
- Wesel
- Setara kas lain
3. Nomor Akun
Isi nomor akun dengan dengan nomor rekening atau nomor dokumen kepemilikan. Misalnya: nomor rekening untuk tabungan, nomor rekening giro untuk giro, nomor bilyet/rekening untuk deposito.4. Atas Nama
Bagian “Atas Nama” ini perlu diisi dengan nama pemilik pada rekening atau dokumen resmi.5. Nama Bank/Institusi
Diisi dengan nama bank atau lembaga tempat dana disimpan.6. Lokasi Harta
Pilihlah lokasi negara tempat kas atau setara kas berada.7. Tahun Perolehan
Isilah dengan tahun diperolehnya harta tersebut.8. Saldo
Isi dengan nilai nominal saldo sesuai ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan ini diatur dalam Perundang-undangan di bidang perpajakan, yakni Pasal 10 ayat (1) UU PPh.Saldo yang dimaksud dalam isian di sini berupa mata uang rupiah. Jika saldo kas atau saldo setara kas yang dimiliki menggunakan mata uang masing, maka WP perlu mengubahnya atau konversi dalam rupiah terlebih dahulu.
9. Keterangan
Pilih harta PPS atau harta investasi PPS jika berkaitan dengan PPS. Isilah kolom ini hanya jika harta yang dilaporkan berkaitan dengan pelaksanaan program PPS.WP wajib mengisi kolom 1-8 karena isian tersebut memang bersifat wajib atau harus. Setelah seluruh data lengkap, silakan klik “Simpan”.
Jika sudah berhasil disimpan, maka akan muncul tabel berisi input hasil isian sebelumnya. WP yang ingin menambahkan kas/setara kas lain, perlu mengulangi langkah-langkah di atas.
Selain itu, WP juga dapat mengubah isian data yang sudah diinput dengan cara mengeklik ikon Pensil. Isian data ini juga bisa dihapus dengan mengeklik ikon sampah. Perhatikan langkah demi langkahnya dengan teliti.
Jika sebelumnya WP sudah melaporkan daftar harta melalui DJP Oline, maka sistem Coretax akan langsung melakukan generate data. Cukup lakukan update kelengkapan data dengan mengeklik ikon pensil dalam setiap isian harta.
Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT
Wajib Pajak perlu melaporkan berbagai rincian harta ketika mengisi SPT tahunan. Harta di sini tidak hanya harta milih WP, tetapi juga harta istri dan anak/anak angkat yang belum dewaa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:
- Istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
- Istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
- Istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiab perpajakannya sendiri (MT)
Aktivasi Akun Coretax
Akun Coretax perlu terlebih dahulu diaktivasi sebelum mulai mengisi SPT. WP yang sebelumnya sudah memiliki akun DPT Online, harus melakukan aktivasi akun Coretax supaya dapat password terbaru.
Pelaporan SPT tahunan mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi karena beralih ke sistem Coretax. WP perlu segera melakukan aktivasi Coretax.
Berikut langkah aktivasi akun Coretax:
1. Akses Laman Coretax
Pertama-tama, buka laman Coretax. Setelah laman tersebut terbuka, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.2. Pengisian Kolom
Jika sudah masuk dalam aku Coretax, WP perlu mengisi kolom-kolom yang ditandai dengan tanda *. Ketika muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, silakan centang pertanyaan tersebut.Jika belum terdaftar sebagai WP, maka disarankan untuk melakukan tahap pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui laman resmi Coretax. Pastikan tahapannya benar dan valid.
3. Pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK), Email, dan Nomor Handphone (HP)
WP perlu mengisi mengisi NIK, email, dan nomor HP. Ketika mengisi email dan nomor HP, jika terdapat tanda silang di sebelah kanan kolom email atau no HP, itu artinya email dan nomor HP tersebut berbeda dengan yang ada pada sistem Coretax.Oleh karena itu, WP disarankan untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu di kantor pajak terdekat. Jika WP sudah melakukan perubahan data email dan nomor HP, serta sudah melakukan pengisian uang, maka akan muncul tanda centang yang menunjukkan bahwa data yang diisi oleh WP dan data yang ada dalam sistem adalah data yang sama.
4. Pengambilan Foto
Jika sudah melakukan pengisian NIK, email, dan nomor HP, WP perlu melakukan tahapan pengambilan foto wajah. Tahap pengambilan foto wajah dilakukan untuk verifikasi wajah bahwa yang mengajukan adalah WP yang bersangkutan, bukan orang lain.5. Cek Inbox Email
Jika sudah melakukan pengisian data dan pengambilan foto, maka WP perlu mengecek inbox email dan membuka file dengan judul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”. File ini berisi NIK sebagai user ID dan password untuk log in ke laman Coretax.WP perlu mengecek terlebih dahulu pengirim file tersebut. File yang benar dikirim oleh DJP. Jika pengirim bukanlah DJP, maka file tersebut merupakan bentuk penipuan dalam wujud phising dan WP perlu waspada.
Pemahaman terhadap harta PPS dan harta investasi PPS, cara mengisi kolom kas dan harta setara kas, hingga cara aktivasi akun Coretax perlu dipahami baik-baik oleh WP. Pastikan setiap langkah yang dilakukan dalam laporan SPT tahunan benar-benar valid dan sesuai realita.
Silakan baca tema Pajak berikut ini:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id






































