Menuju konten utama

Pengertian Subjek & Objek Pajak Penghasilan Beserta Macam-Macamnya

Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Pengertian Subjek & Objek Pajak Penghasilan Beserta Macam-Macamnya
Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.

Ini karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemungutannya dapat diwajibkan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha.

Salah satu sumber pendapatan negara terbesar besumber dari pajak. Pajak terdiri dari berbagai macam jenis salah satunya pajak penghasilan (PPh). PPh Migas Indonesia per November 2020 mencapai Rp29,2 triliun, demikian melansir Antara News.

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Sementara itu, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Pemungutan pajak penghasilan (PPh) dilakukan berdasarkan subjek dan objek pajak. Berikut rinciannya dihimpun dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak subjektif, adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang harus dibayar, meliputi:

a. Orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu.

c. Bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha tetap tersebut meliputi:

  • Tempat kedudukan manajemen;
  • Cabang perusahaan;
  • Kantor perwakilan;
  • Gedung kantor;
  • Pabrik;
  • Bengkel;
  • Gudang;
  • Ruang untuk promosi dan penjualan;
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam;
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  • Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  • Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

1. Subjek pajak dalam negeri

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek pajak luar negeri

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang menjalankan usaha;
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dpaat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

  • Penggantian atau imbahan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini;
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
  • Laba usaha;
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  • Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi;
  • Royalti;
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  • Keuntungan karena pembebasan utang;
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  • Premi asuransi;
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; Pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lannya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau tabungan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  • Surplus Bank Indonesia.

Baca juga artikel terkait PAJAK PENGHASILAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani