Menuju konten utama

Penerimaan Pajak: Tak Optimal tapi Tetap Jadi Tulang Punggung APBN

Pemberian insentif pajak membuat penerimaan pajak tak maksimal. Bagaimana nasib penerimaan pajak pada 2021?

Penerimaan Pajak: Tak Optimal tapi Tetap Jadi Tulang Punggung APBN
Ilustrasi Faktur Pajak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kontraksi ekonomi akibat pandemi COVID-19 sepanjang 2020 membuat penerimaan negara kembang kempis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 harus mengalami perombakan besar hingga dua kali sebagai respons penanggulangan pandemi.

Pada rancangan awal, postur APBN yang disepakati pemerintah menetapkan penerimaan negara Rp2.233,2 triliun dengan anggaran belanja sebesar Rp2.540,4 triliun. Pada rancangan awal ini, defisit anggaran masih berada di angka 1,76% PDB atau selisih Rp307,2 Triliun.

Menginjak 6 April, atau sebulan setelah kasus positif COVID-19 pertama tercatat di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 untuk mengubah postur APBN. Dalam baleid tersebut, pemerintah coba memberikan stimulus fiskal sehingga penerimaan negara diproyeksian turun menjadi Rp1.760,9 triliun sekaligus adanya kenaikan belanja negara menjadi Rp2.613,8 triliun. Sebesar Rp405,1 triliun dalam postur APBN menurut Perpres 54 tahun 2020 itu dialokasikan untuk penanggulangan COVID-19.

Penanganan pandemi ternyata membutuhkan biaya yang lebih besar. Penerimaan juga disesuaikan seiring semakin lesunya perekonomian. Postur APBN kembali dirombak. Pada Perpres nomor 72 tahun 2020, penerimaan negara direvisi menjadi Rp1.699,9 triliun, sementara anggaran belanja dinaikkan menjadi Rp2.739,2 triliun. Defisit anggaran pun melebar hingga 6,34% PDB atau hampir 4 kali lipat dari postur APBN di awal tahun 2020.

Perpres nomor 72 tahun 2020 pun mejadi regulasi terakhir yang memuat proyeksi APBN pada tahun 2020.

Penerimaan Pajak Menyusut

Berdasarkan Perpres nomor 72 tahun 2020, pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Targetnya mencapai Rp1.404 triliun atau 85,3% dari target keseluruhan penerimaan negara yang mencapai Rp1.699,9 triliun.

Namun, strategi pemerintah menggerakan kembali roda perekonomian dan meggenjot konsumsi memiliki implikasi besar pada penerimaan pajak. Untuk menopang kegiatan ekonomi pelaku usaha agar tetap berjalan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan relaksasi pajak besar-besaran.

Dampaknya, realisasi pajak tak tercapai. Berdasarkan realisasi sementara yang dirilis Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hanya sebesar Rp1.070 triliun atau 89,3% dari target sesuai Perpres 72/2020. Dengan demikian, ada selisih atau shortfall sebesar Rp128,8 triliun.

Komponen pajak yang paling mengalami kontraksi ada di PPh Migas sebesar Rp33,2 triliun atau minus 43,9% secara year on year (yoy). Lesunya penerimaan pajak dari sektor energi ini dipicu anjloknyas harga minyak dunia akibat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tertekan dan ketidakstabilan harga minyak dunia.

Di sisi lain, sektor non migas tetap mengalami kontraksi meski tidak sedalam sektor migas. PPh non-migas mengalami penurunan hingga 21,4% menjadi Rp560,7 triliun atau 87,8% dari target. Komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara keseluruhan telah berkontribusi sebesar Rp448,4 triliun atau terkontraksi 15,6% jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan cukai masih tumbuh positif 2,3% atau mencapai Rp176,3 triliun. Sedangkan pendapatan negara dari bea masuk dan bea keluar menjadi Rp32,3 triliun dan Rp4,2 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut merupakan yang terendah sejak 2015. Pada 2015, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.055,61 triliun. Secara berturut-turut penerimaan pajak selanjutnya adalah Rp1.106 triliun (2016), Rp1.151 triliun (2017), Rp1.313,3 triliun (2018), Rp1.332,7 triliun (2019). Selama periode 2016-2019, penerimaan pajak tumbuh rata-rata 6,4%, didorong oleh peningkatan kinerja ekonomi dan harga komoditas utama.

Relaksasi Masih Diperlukan

Pada APBN 2021, pemerintah menargetkan Rp1.743,6 triliun masuk ke dalam penerimaan kas negara, dengan belanja ditetapkan sebesar Rp2.750 triliun. Dengan demikian, defisit diperkirakan sebesar Rp1.006,4 triliun atau 5,7% PDB.

Pajak masih menjadi andalan penerimaan. Proyeksi penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.444,5 triliun atau 82,8% dari total penerimaan negara. Khusus untuk penerimaan pajak saja, ditetapkan naik menjadi Rp1.229,6 triliun. Target pajak itu ditetapkan dengan mempertimbangkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi yang lebih terukur dan juga prospek membaiknya perekonomian. Juga mempertimbangkan dukungan kelanjutan reformasi administrasi pajak.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyebut target penerimaan pajak menurut Perpres nomor 113 tahun 2020 didasarkan pada asumsi optimistis pertumbuhan ekonomi.

“Targetnya realistis mengingat optimisme perekonomian di tahun ini yang juga diharapkan membaik,” Kata Piter kepada reporter Tirto, Selasa (06/01).

Pemulihan ekonomi ini menurut Piter masih harus ditopang program relaksasi pajak. Meski dapat mengurangi penerimaan pajak, relaksasi pajak ini dinilai Piter penting untuk mengakselerasi roda perekonomian pelaku usaha.

Sederet program relaksasi seperti diskon PPh pasal 25 hingga 50%, PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh pasal 22 impor, dikatakan Piter, perlu dilanjutkan pada tahun 2021.

Infografik Realisasi Sementara APBN 2020

Infografik Realisasi Sementara APBN 2020. tirto.id/Quita

Menurut Piter, program-program tersebut telah menyelamatkan banyak pelaku usaha dari jurang kebangkrutan. Insentif diskon pajak ini memungkinkan adanya tambahan ruang cashflow perusahaan. Terlebih, di tengah ketidakpastian ekonomi, adanya kas tambahan dapat memberikan keringanan bagi pelaku usaha untuk menyalurkannya pada tambahan modal untuk mempertahankan bisnis.

Program relaksasi selama 2020 memang memberikan tekanan besar sektor perpajakan. PPh impor mengalami tekanan terdalam dengan minus 49,51% secara year on year (yoy). Selain karena adanya insentif, jenis pajak ini mesti tertekan seiring menurunnya aktivitas impor selama 2020.

PPh pasal 25 badan masih mengalami kontraksi hingga 37,80% yoy, sementara PPh pasal 25 Orang Pribadi berhasil tumbuh 3,22% yoy. PPh pasal 21 tercatat terkontraksi 5,2% yoy. Penerimaan PPh pasal 21 sulit terangkat seiring terjadinya kenaikan jumlah pengangguran di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020 melaporkan, setidaknya terdapat 9,77 juta angkatan kerja yang masih belum mendapat pekerjaan.

“Semua sektor tanpa terkecuali mengalami kontraksi akibat COVID-19. Insentif ini pula yang menyebabkan beberapa penerimaan memang kita foregone atau ditanggung pemerintah karena memang ditujukan memberikan ruang bagi masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (06/01)

Pemerintah memutuskan ada tiga program insentif yang tidak akan dilanjutkan di tahun 2021. Program insentif PPh pasal 21 DTP, pembebasan PPh pasal 22, dan diskon angsuran PPh pasal 25 disetop pemerintah. Anggaran insentif pajak yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun turun dari Rp120,61 triliun di tahun 2020 menjadi Rp20,40 triliun di tahun 2021 ini.

“Insentif pajak ini yang telah menyelamatkan pelaku usaha di tahun 2020, saya kira ini harusnya dilanjutkan pemerintah,” ungkap Piter

Alih-alih menghentikan insentif, pemerintah harusnya dapat mengoptimalisasi keran penerimaan pajak baru. Menurut Piter, Hal itu dapat ditempuh dengan menyempurnakan regulasi pungutan Pajak Penambahan Nilai (PPN) digital. Praktis, optimalisasi PPN produk digital juga mampu menjadi bantalan shortfall pajak.

Masalahnya, regulasi pemungutan pajak yang berlaku saat ini belum mampu mengangkat potensi penerimaan pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor per-12/pj/2020 tahun 2020 sebagai dasar hukum pemungutan pajak hanya membebankan pada pengguna sebagai penyetor pajak.

Padahal, kata Piter, potensi penerimaan pajak seharusnya tidak hanya dari pengguna saja. “ranah digital itu banyak ruangnya, ada perusahan penyelenggara, mitra, sampe pengguna. Pemerintah harus lebih dulu membuka ‘ruang-ruang’ itu dan memetakan siapa saja yang bisa dikenai pajak,” jelas Piter.

Sebagai catatan, saat ini telah ada 51 entitas bisnis yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk memungut PPN pada penggunanya. Kendati demikian, mekanisme pemungutan pajak yang masih prematur membuat kas negara hingga 23 Desember 2020 hanya terisi Rp616 Miliar yang berasal dari 23 perusahan digital.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Muhamad Arfan Septiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Muhamad Arfan Septiawan
Penulis: Muhamad Arfan Septiawan
Editor: Windu Jusuf & Nurul Qomariyah Pramisti