tirto.id - DPR dan pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bertepatan dengan perayaan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan UU PPRT menjadi kabar baik bagi para komunitas pekerja rumah tangga (PRT). Pada saat pengumuman pengesahan UU PPRT, sejumlah komunitas PRT hadir langsung di ruang Rapat Paripurna DPR. Mereka langsung riuh saat DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang yang sudah dimulai sejak 2004 silam.
Saat menyampaikan pidato usai pengesahan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pun menyinggung kehadiran komunitas PRT di balkon sebagai 'Fraksi Balkon' yang telah menunggu selama 22 tahun untuk pengesahan UU PPRT.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, bersyukur atas pengesahan UU PPRT. Ia menilai, penerbitan aturan akan menjadi babak baru bagi PRT yang selama ini dilecehkan secara sosial. Para PRT, kata Lita, kerap berada di situasi bias kelas hingga terjebak dalam feodalisme dan perbudakan modern.
"Mereka bekerja dalam kerentanan, eksploitasi, perbudakan, dan berbagai kekerasan. Lahirnya UU PPRT jadi babak baru karena ada kepastian hukum untuk perlindungan dan pengakuan PRT sebagai pekerja sebagaimana pekerja lainnya," ucap Lita.
Lita mengakui, kehadiran UU PPRT memberikan perlindungan bagi PRT seperti penjaminan hak dan pembatasan jam kerja, cuti, hak mendapatkan makanan dan akomodasi sehat, lingkungan kerja aman, hak beribadah, hingga mendapat jaminan kesehatan lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dibayarkan oleh pemberi kerja.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja minimal dua manfaat ya JKK jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tapi kita mendorong supaya sampai JHT jaminan hari tua kemudian bantuan sosial dari pemerintah kepada PRT," ucap Lita.
Lita menuturkan, PRT juga akan mendapat perlindungan saat disalurkan lewat agen. Perlindungan tersebut antara lain tidak boleh ada penyekapan, penahanan dokumen, hingga pemotongan upah dalam UU PPRT. Terlebih, kata Lita, terdapat pula aturan soal pengawasan dari RT/RW termasuk dalam penyelesaian perselisihan serta aturan PRT harus berumur di atas 18 tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai keberadaan UU PPRT akan membuat para PRT bisa mendapat pelatihan agar bekerja lebih baik. Selain pelatihan, hal yang terpenting dalam UU PPRT adalah pengakuan bahwa PRT bisa mendapat hak sama seperti pekerja lainnya.
"Jadi di situ juga ada hak-hak dan kewajiban majikan, pemberi kerja, dan dengan adanya perjanjian kerja itu juga sama-sama dilindungi," kata Ratna.

Pemerintah dan DPR Sambut Baik Pengesahan UU PPRT
Ketua DPR, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT menjadi tonggak sejarah perjuangan PRT selama 22 tahun terakhir. Puan menekankan UU PPRT tidak hanya memberi perlindungan PRT, tetapi juga pengakuan sebagai profesi dan mendorong perubahan hubungan kerja dari informal menjadi formal dan profesional.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkap Puan.
Ia menekankan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan dalam UU PPRT, tetapi berada dalam kerangka profesional yang dilindungi hukum.
“Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Puan.
Puan pun menegaskan, pelaksanaan UU PPRT harus menjamin batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat, hingga hak cuti.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan, pengesahan UU PPRT membuat tidak lagi ada istilah majikan dan pembantu. Dia menegaskan bahwa PRT telah dianggap sebagai pekerja.
“Jadi di undang-undang ini bagaimana bahwa PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” kata Arifah.
Selain itu, PRT juga harus mendapatkan hak-hak dasar yang meliputi upah layak, jam kerja wajar, hak libur atau cuti, mendapatkan makanan sehat, jaminan sosial, berhak atas perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Arifah juga menekankan bahwa UU PPRT menyatakan bahwa masyarakat sekitar terutama RT/RW akan dilibatkan dalam upaya perlindungan hukum. Kata Arifah, hal ini juga dapat membuat PRT terdata dengan baik.

Pemberi Kerja Siap Patuh
Salah satu pemberi kerja PRT, Tasya Diman, mengaku tidak terbebani dengan adanya UU PPRT. Dia beralasan, aturan yang menyebut bahwa PRT harus melakukan pekerjaan yang manusiawi dan mendapat waktu dan libur dan cuti telah dilakukannya sejak lama. Kata Tasya, hal yang berubah setelah penerapan UU PPRT hanya soal kontrak kerja dan laporan ke RT/RW.
"Enggak masalah. Saya sangat dekat dengan Mbak (PRT) saya. Dia juga dapet libur, makan juga bareng sama keluarga. Cuma paling agak ribet ya lapor RT ya, sama kontrak kerja, selama ini juga gak pernah ada masalah," kata Tasya.
Tasya menyebut akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini. Dia enggan mendapatkan masalah di kemudian hari jika mengabaikan aturan yang ada. Namun, dia juga menyarankan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan PRT ditanggung pemerintah, bukan karena enggan membayar, namun dia merasa repot jika harus mendaftarkan.
Dia juga mengatakan bahwa yang harus diperbaiki adalah ekonomi negara agar masyarakat bisa menaikkan pendapatan sehingga dapat membayar para PRT dengan layak.
Tantangan Pelaksanaan UU PPRT
Meski dipenuhi euforia positif, pelaksanaan UU PPRT masih ada tantangan. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti terkait tidak adanya pengaturan hal normatif dalam perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja yang seluruhnya dititikberatkan pada kesepakatan.
Timboel berpendapat, pemerintah seharusnya segera menerbitkan aturan minimal gaji yang layak diterima oleh PRT. Ia khawatir ketiadaan aturan minimal gaji layak yang diterima PRT menjadi celah yang memicu diskriminasi jika dikembalikan kepada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Jadi kalau dibilang apakah akan terjadi diskriminasi dalam undang-undang? Ya ada, pasti, karena satu rumah dengan rumah yang lain kan tergantung majikannya, yang sana baik, yang sini pelit, ya perjanjian akan berbeda, akan terjadi diskriminasi. Ini kan persoalan subjektivitas dari majikan," kata Timboel kepada Tirto, Rabu (22/4/2026).

Meski ada celah potensi diskriminasi dalam pengupahan, Timboel meyakini kehadiran UU PPRT tidak akan memberatkan masyarakat di tengah tekanan ekonomi, terutama masyarakat kelas menengah.
Timboel melihat, UU PPRT menekankan bahwa pembayaran gaji PRT disesuaikan dengan perjanjian kedua pihak sehingga tidak akan mengganggu kelas menengah.
"Menurut saya tidak (memengaruhi) struktur ekonomi rumah tangga kelas menengah ya menurut saya tidak karena dia akan di-adjust oleh kemampuan si ibu rumah tangga atau bapak rumah tangga ini," tutur Timboel.
Sebagai catatan, mengutip artikel yang ditulis Ari Ujianto (2019), hasil rapid assessment atau penilaian cepat JALA PRT pada 2009 mencatat 67% rumah tangga kelas menengah mempekerjakan PRT. Sementara itu, rentang pengeluaran kelas menengah Indonesia berada di angka Rp2,1 juta-Rp10,3 juta, mengutip dari tulisan Ahmad Syafi’i Karim dalam artikel berjudul Middle Income Trap, Jalan Terjal Menuju Indonesia Emas 2045(2025).
Namun, Timboel menekankan pemerintah harus terlibat dalam penentuan kontrak kerja karena titik berat pengupahan adalah perjanjian kedua pihak antara PRT dengan pemberi kerja demi mencegah upah murah. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah mengatur soal batas minimal.
Dia juga menyarankan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan para PRT dibayar oleh pemerintah karena pemberi kerja bisa saja enggan membayarkan iuran tersebut berdasarkan dengan perjanjian antar dua pihak.
Senada, Lita mengakui pelaksanaan UU PPRT akan menghadapi tantangan. Ia beralasan, UU PPRT mengatur batasan baru dalam pekerjaan PRT yang belum dikenal publik. Oleh karena itu, tentu ada tantangan dalam mengubah paradigma publik. Ia pun memperkirakan implementasi UU PPRT bisa memakan waktu hingga lima tahun untuk berjalan dengan baik.
Namun, Lita berharap pemerintah bisa melakukan sosialisasi secara masif terkait UU PPRT agar pemberi kerja teredukasi dan memperlakukan PRT secara manusiawi.
Di sisi lain, Ratna juga mengakui bahwa ada tantangan dalam pelaksanaan UU PPRT. Salah satu yang menjadi perhatian adalah besarnya relasi kuasa pemberi kerja. Oleh karena itu, Ratna mendorong agar pendataan PRT di tingkat RT/RW berjalan untuk memperkuat pengawasan.
"Setiap undang-undang pasti nanti akan membutuhkan aturan-aturan pelaksanaannya, sampai nanti SOP-nya, mungkin itu tentunya kita enggak selesai setelah undang-undang ini disahkan, tapi harus dikawal dari regulasi. Saya kira PRT juga sekarang kan punya organisasi ya, jadi mereka juga saya kira juga perlu diberdayakan ya," ucap Ratna.

Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































