tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT. Apa saja isi dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tersebut?
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menandai momen penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Keputusan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT ini diambil secara bulat oleh seluruh fraksi.
Hal ini mencerminkan dukungan politik yang luas terhadap pengakuan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini sering berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta Rapat Paripurna dikutip laman resmi Sekretariat Negara (21/4/2026).
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat disertai tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir.
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, serta membangun hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara pekerja dan pemberi kerja.
“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga," papar Menkum Supratman Andi.
Rangkuman Isi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)
Berikut rangkuman isi UU PPRT yang disahkan DPR RI kemarin (21/4/2026):
1. Larangan bagi perusahaan penempatan PRT (P3RT) (Pasal 28 ayat (1))
- Memotong upah atau memungut biaya dari Pekerja Rumah Tangga (PRT): Perusahaan penempatan tidak boleh mengambil keuntungan dari gaji atau membebani biaya kepada calon PRT/PRT.
- Menahan dokumen pribadi atau membatasi komunikasi PRT: PRT tetap harus memegang dokumen dan bebas berkomunikasi.
- Menempatkan PRT ke badan usaha atau lembaga non-perseorangan: PRT hanya boleh bekerja untuk pemberi kerja individu.
- Memaksa PRT tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir: PRT bebas setelah kontrak selesai.
2. Sanksi bagi P3RT (Pasal 28 ayat (2)–(3))
- Sanksi administratif bagi pelanggaran.
- Bentuk sanksi administratif berupa:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan usaha
- Penghentian sementara/seluruh kegiatan usaha
- Pencabutan izin
3. Hak-hak PRT (Pasal 15 ayat (1))
- Hak beribadah
- Waktu kerja manusiawi
- Waktu istirahat
- Cuti sesuai perjanjian kerja
- Upah sesuai kesepakatan
- THR keagamaan
- Jaminan sosial kesehatan
- Jaminan sosial ketenagakerjaan
- Bantuan sosial pemerintah
- Makanan sehat
- Akomodasi layak (PRT penuh waktu)
- Mengakhiri hubungan kerja jika dilanggar pemberi kerja
- Lingkungan kerja aman dan sehat
- Hak lain sesuai perjanjian kerja
4. Ketentuan Upah & THR (Pasal 15 ayat (2)–(3))
- Upah dan THR ditentukan berdasarkan kesepakatan/perjanjian kerja.
- Ketentuan teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
5. Jaminan Sosial
- BPJS Kesehatan: Ditanggung pemerintah bagi PRT penerima bantuan iuran. Ditanggung pemberi kerja bagi yang tidak PBI.
- BPJS Ketenagakerjaan: Ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan. Aturan teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Penyelesaian Perselisihan
- Musyawarah (Pasal 31 ayat (2)): Dilakukan maksimal 7 hari sejak permintaan salah satu pihak
- Mediasi (Pasal 32)
- Tingkat RT/RW
- Mediasi instansi ketenagakerjaan
- Waktu penyelesaian maksimal 7 hari
- Mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis/keputusan
7. Tujuan utama UU PPRT (Pasal 1 ayat (3))
- Melindungi PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi
- Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja
- Menjamin hak-hak dasar PRT sebagai pekerja yang layak
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































