tirto.id - Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur secara ketat peran perusahaan penyalur atau Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam beleid ini, penyalur kerja tidak lagi bebas beroperasi tanpa kontrol, melainkan diwajibkan memiliki izin resmi dan dilarang melakukan praktik pemotongan gaji pekerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Bab VII UU PPRT yang secara khusus mengatur soal perusahaan penempatan PRT. “P3RT wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” bunyi Pasal 26 ayat (1), dikutip Rabu (22/4/2026).
Perizinan ini tidak bersifat umum, melainkan mencakup legalitas formal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.
Dengan kewajiban tersebut, negara berupaya memastikan bahwa hanya lembaga resmi yang dapat merekrut, menyeleksi, dan menempatkan pekerja rumah tangga.
Kemudian, Pasal 27 mengatur masa berlaku izin usaha. Izin tetap berlaku tanpa batas waktu tertentu, asalkan selama penyalur masih menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum.
“Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku selama P3RT menjalankan usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 27 UU PRT.
Tak hanya soal legalitas, UU ini juga memberi batas tegas terhadap praktik yang kerap merugikan pekerja. Dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa P3RT tidak boleh memotong gaji pekerja rumah tangga.
“P3RT dilarang memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT,” tulis beleid itu.
Larangan ini menjadi poin krusial karena selama ini pemotongan gaji oleh penyalur kerap terjadi dengan dalih biaya administrasi atau penempatan.
Selain itu, Pasal 28 juga menyebut P3RT dilarang menahan dokumen pribadi pekerja, membatasi akses komunikasi, hingga memaksa pekerja tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir.
Apabila melanggar, perusahaan penyalur akan dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Berikut rincian lingkup pekerjaan rumah tangga yang tercantum dalam Pasal 26 UU PPRT:
1. P3RT wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Selanjutnya, berikut rincian lingkup pekerjaan rumah tangga yang tercantum dalam Pasal 28 UU PPRT:
1. P3RT dilarang:
3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































