Menuju konten utama

Temui Komnas Perempuan, Jokowi Pastikan Implementasi UU TPKS

Presiden Jokowi memastikan komitmennya terhadap implementasi UU TPKS dan perlindungan pekerja rumah tangga.

Temui Komnas Perempuan, Jokowi Pastikan Implementasi UU TPKS
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jokowi juga berjanji akan mendorong payung hukum lebih baik untuk perlindungan perempuan pekerja, terutama perempuan pekerja rumah tangga.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin, (27/2/2023).

"Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangannya usai pertemuan, Senin.

Pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah isu penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual. Dalam pertemuan tersebut pula, mereka menyinggung soal hukuman bagi perempuan pekerja.

"Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi," imbuhnya.

Di samping itu, Jokowi dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut lebih spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.

Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskriminatif di beberapa daerah di Indonesia.

"Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan," tutup Yetriyani.

Baca juga artikel terkait UU TPKS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri