Kelompok rentan (perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak) paling rawan menjadi korban modus relasi kuasa yang berujung pada tindak kekerasan seksual.
LBH APIK mendesak penghapusan Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan dan ayat (3) tentang pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa di antaranya adalah RPP Dana Bantuan Korban TPKS hingga RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS.