Menuju konten utama
Kasus Pelecehan Seksual

Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Semarang Dituntut 15 Tahun Bui

Terdakwa Muh Anwar dituntut 15 tahun penjara karena menyetubuhi santrinya yang masih di bawah umur.

Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Semarang Dituntut 15 Tahun Bui
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al-Kahfi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, dituntut 15 tahun penjara karena menyetubuhi santrinya yang masih di bawah umur.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan adanya tuntutan hukuman terdakwa Muh Anwar yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar tertutup.

“Terdakwa Muh Anwar dituntut pidana penjara 15 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Haruno saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Haruno menambahkan, penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar restitusi atau uang ganti rugi Rp30,8 juta kepada korban.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah sebagai perkumpulan lintas-lembaga yang mendampingi korban kekerasan seksual Muh Anwar tersebut mengaku telah mengetahui tuntutan hukuman terdakwa.

“Kalau menurut kami, harusnya hukuman bisa semaksimal mungkin,” ujar perwakilan JPPA, Citra Ayu Kurniawati.

Menurut dia, terdakwa layak mendapat hukuman maksimal atas kasus persetubuhan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 15 tahun penjara, ditambah 5 tahun karena terdakwa merupakan pendidik korban.

Hukuman maksimal semakin pantas karena, kata dia, dampak yang dialami korban sangat besar. Korban saat ini masih menjalani pemulihan psikologis di UPTD PPA Kota Semarang dengan difasilitasi LPSK.

Perlu diketahui, terdakwa Muh Anwar diduga tega menyetubuhi santriwati berinisial M yang saat itu masih berusia 16 tahun. Kejadiannya berlangsung di pesantren yang Muh Anwar dirikan.

Padahal, orang tua M menitipkan anaknya kepada Muh Anwar untuk diajari mengaji dan dicarikan tempat sekolah lanjutan. Tak lama setelah itu, Muh Anwar mengirim M ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Timur.

Menurut informasi tim JPPA, kasus ini mulai terkuak setelah korban M berani melapor.

Berdasarkan hasil pengembangan, diduga ada santri lain yang menjadi korban pencabulan ataupun pemerkosaan Muh Anwar, antara lain berinisial FA, ST, TI, IR dan TK. Namun, hanya kasus M yang kini bisa sampai ke pengadilan.

Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi milik terdakwa beralamat di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Pesantren tersebut belum mengantongi izin.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz