tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta guru SMKN 56 Jakarta Utara nonaktif yang diduga melecehkan muridnya agar ditindak tegas. Penindakan disebut akan dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta.
“Saya sudah minta kepada Kepala Dinas [Pendidikan DKI Jakarta], kalau ada yang seperti itu ditindak tegas. Nanti mekanisme administrasi melalui Inspektorat [DKI]," ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Heru belum memastikan apakah terduga pelaku akan diberhentikan dari status pegawai Pemprov DKI.
"Ya pasti prosesnya...," kata Heru, yang kemudian berhenti dan membicarakan topik lain.
Diberitakan sebelumnya, Disdik DKI menonaktifkan guru SMKN 56 Jakarta Utara yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan muridnya. Penonaktifan dilakukan usai korban melapor aksi pelecehan seksual tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Purwosusilo, menyatakan, usai dinonaktifkan, terduga pelaku pelecehan seksual itu ditempatkan di kantor salah satu kecamatan di Jakarta Utara.
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di kantor Kecamatan Tanjung Priok," ucapnya kepada awak media, Selasa.
Menurut Purwosusilo, proses penonaktifan bermula saat pihak SMKN 65 Jakarta Utara mendapatkan informasi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual. Pihak SMKN 56 Jakarta Utara kemudian memanggil dan memeriksa terduga pelaku.
Pihak SMKN 56 Jakarta Utara lantas memberikan laporan kepada Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Utara terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Di Sudin sudah diproses pemeriksaan. Hasilnya untuk sementara sambil nanti menunggu pemeriksaan," ucap Purwosusilo.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 56 Jakarta Utara, Ngadina, menyatakan ada guru yang melapor kasus dugaan pelecehan seksual pada 3 Oktober 2024.
Usai menerima laporan, Ngadina mengonfirmasi hal tersebut ke sejumlah murid. Hasil konfirmasi, ada 11 siswa yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
“Saya telah klarifikasi ke siswanya, dan ada sekitar 11 siswa yang melaporkan ke saya," sebutnya kepada awak media, Selasa.
Masih pada 3 Oktober 2024, Ngadina mengaku langsung memanggil atasan terduga pelaku sekaligus terduga pelaku. Pada Senin (7/10/2024), pihak SMKN 56 mengusulkan terduga pelaku agar tak lagi mengajar di sekolah tersebut.
“Saya usulkan ke pihak atasan kami, dan mulai hari ini yang bersangkutan, tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta," ucap Ngadina.
Menurut dia, berdasar pemeriksaan, terduga pelaku telah mengajar di SMKN 56 Jakarta Utara selama lima tahun. Dalam aksinya, terduga pelaku memegang area tertentu para murid SMKN 56.
Misalnya, tangan, paha, bahu, dan kepala. Dalihnya, sang guru memegang area tertentu saat mengajar alat musik.
Di satu sisi, pihak SMKN 56 kini fokus melalukan trauma healing kepada para korban. Meski demikian, para korban masih mengikuti pembelajaran dengan normal.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz