Menuju konten utama

LPSK Susun Pedoman Kelola Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

LPSK jadi salah satu instansi yang berperan dalam pengelolaan DBK sesuai mandat UU Nomor 12/2022 tentang TPKS.

LPSK Susun Pedoman Kelola Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual
Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers usai acara dialog bersama Polri dan Kejaksaan di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyebutkan lembaganya tengah menyusun pedoman pengelolaan dana bantuan korban (DBK) kekerasan seksual. LPSK disebut akan segera merampungkan penyusunan pedoman itu untuk menerapkan penyaluran DBK.

"Kami harapkan dalam waktu dekat akan dapat kami selesaikan untuk operasional lebih lanjut," ucap Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).

Menurut Achmadi, LPSK menjadi salah satu instansi yang berperan signifikan dalam pengelolaan DBK sesuai mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dia menyebutkan LPSK juga menerima tugas baru usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni mencari sumber dana bantuan untuk korban kekerasan seksual.

"LPSK menerima mandat yang besar untuk mengelola dana bantuan korban tersebut, mulai dari menghimpun dana hingga mengatur peruntukan dan pemanfaatan bagi korban pemulihan, khususnya tindak pidana kekerasan seksual," ujar Achmadi.

Achmadi juga mengatakan LPSK telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi penegak hukum terkait DBK tersebut. Hasil rapat koordinasi tersebut salah satunya mengenai sejumlah instansi akan mengoptimalkan perlindungan pemenuhan hak restitusi.

Lalu, LPSK beserta instansi penegak hukum akan menggelar rapat secara rutin terkait perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

"Yang ketiga, juga disepakati, sepuluh poin catatan penting dalam rakor dimaksud. Kalau saya ringkas, intinya adalah menindaklanjuti isu-isu strategis secara bersama yang kami sepakati, termasuk penyusunan regulasi teknis internal terkait restitusi di masing-masing institusi, peningkatan kapasitas SDM," urai Achmadi.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi